Peranan Uang Dalam Sistem Moneter Islam
Ekonomi Syariah | 2023-04-06 10:42:51Pada zaman sebelum adanya uang orang melakukan transaksi dengan sistem barter, namun seiring dengan perkembangannya sistem barter mempunyai banyak kelemahan sehingga seorang sulit melakukan transaksi. Untuk mengatasi hal ini maka dibuatlah alat tukar yang disebut sebagai uang. Uang dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang disetujui dan diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara atau sarana dalam transaksi. Uang memiliki fungsi sebagai alat tukar (medium of exchange),sebagai satuan hitung (unit of account),penyimpan nilai (store of value) dan sebagai alat penunda pembayaran.
Setiap sistem ekonomi mempunyai perspektif yang berbeda dalam memaknai uang, sistem moneter islam dengan instrumen kebijakannya berupa bagi hasil yang telah menjadi pembeda utama pada instrumen bunga yang ada pada sistem moneter konvensional. Sistem moneter Islam merupakan sub sistem dari sistem ekonomi Islam, tujuan yang hendak dicapai dalam moneter Islam diantaranya adalah untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan (Maqashid Syariah) menegakkan keadilan (Iqamah al ‘Adl), yaitu mewujudkan keadilan dalam semua bidang kehidupan manusia dan menghasilkan kemaslahatan (Jalb al Maslahah), yaitu menghasilkan kemaslahatan umum bukan kemaslahatan yang khusus untuk pihak tertentu. Konsep sistem moneter mencakup kebijakan moneter yang diberlakukan oleh suatu negara. Kebijakan moneter itu sendiri merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter yang meliputi bentuk pengendalian besaran moneter atau suku bunga untuk mencapai tujuan perekonomian yang diinginkan. Kebijakan moneter merupakan kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar.
Sistem moneter ekonomi berfungsi sebagai pengaturan jumlah uang beredar diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu: Pertama, kebijakan Moneter Ekspansif (Monetary Expansive Policy) yaitu suatu kebijakan yang bertujuan menambah jumlah uang yang beredar. Kedua, kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary Contractive Policy) atau kebijakan uang ketat (tight money policy) yaitu kebijakan yang bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar.
Dalam ekonomi konvensional, fungsi uang disamakan dengan komoditi sehingga menyebabkan timbulnya pasar tersendiri dengan uang sebagai komoditinya dan bunga sebagai harganya. Pasar ini adalah pasar moneter yang tumbuh sejajar dengan pasar riil (barang dan jasa) berupa pasar uang, pasar modal, pasar obligasi dan pasar derivatif. Akibatnya, dalam ekonomi konvensional timbul dikotomi sektor riil dan moneter. Terdapat perbedaan dalam sistem moneter konvensional dengan sistem moneter Islam. Perbedaan tersebut diantaranya adalah dalam hal instrumennya. Di dalam moneter konvensional instrumen yang digunakan adalah suku bunga, sedangkan instrumen dalam moneter Islam berbasis pada bagi hasil (Loss and Profit Sharing). Fokus kebijakan moneter konvensional adalah mengatur jumlah uang beredar sedangkan kebijakan moneter Islam berfokus pada pemeliharaan berputarnya sumber daya ekonomi. Hal tersebut sejalan dengan konsep uang dalam ekonomi Islam bahwa uang harus mengalir (flow concept) yang digunakan untuk mendukung berputarnya sumber daya ekonomi.
Dalam konsep ekonomi Islam uang adalah milik masyarakat money is public goods bukan privat goods. Karena uang berfungsi sebagai public goods maka uang harus mengalir dalam perekonomian dan tidak boleh ditimbun. Sebaliknya jika uang diperlakukan sebagai privat goods maka memberikan konsekuensi terjadinya penimbunan pada uang itu sendiri, penimbunan uang bisa berdampak pada macetnya kegiatan perekonomian. Karena uang dalam perspektif moneter Islam adalah sebagai public goods sehingga uang harus bersifat flow concept artinya uang harus mengalir dalam perekonomian agar perekonomian tidak terhenti. Di dalam sistem moneter islam uang berfungsi sebagai alat tukar dan sebagai satuan hitung dalam bertransaksi. Uang memiliki peranan penting dalam kegiatan perekonomian, uang merupakan salah satu nikmat yang diberikan oleh Allah SWT dan menjadi salah satu penopang kehidupan di dunia. Sehingga uang harus dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan syariah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.