Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil Musyarakah
Ekonomi Syariah | 2023-04-04 10:25:14
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak dimana pihak pertama dan pihak kedua memiliki modal bersama dan mengelola perusahaan secara bersama-sama sesuai dengan kesepakatan, bagi hasil yang diperoleh di bagi bersama sedangkan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Kerjasama yang dimaksud dalam musyarakah adalah kerjasama dalam menjalankan usaha secara bersama dengan porsi yang sama.Landasan hukum pembiayaan musyarakah berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Nomor: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah.
Dalam bagi hasil, besarnya bagi hasil tidak didasarkan pada jumlah pinjaman (pembiayaan), tetapi berdasarkan porsi (nisbah) tertentu dari keuntungan yang diperoleh, misalnya, 40:60 (40 persen keuntungan untuk bank dan 60 persen untuk deposan) atau 35:65 (35 persen untuk bank dan 65 persen untuk deposan) dan seterusnya. Disinilah letak nilai keadilan dari konsep bagi hasil yang ada di bank syariah.
-mekanisme bagi hasil musyarakah• Bank dan nasabah menjalin kerja sama pada suatu usaha/proyek di mana bank menyediakan modal/dana, sedangkan nasabah menyediakan keahlian/ketrampilan dan modal untuk mengerjakan proyek tersebut.
• Bank dan nasabah sepakat untuk melakukan transaksi dengan akad musyarakah.
• Bank sebagai investor atau pemilik dana menanamkan dana kepada nasabah yang bertindak sebagai investor sekaligus pengelola dana dalam suatu kegiatan usaha/proyek.
• Pembagian hasil usaha dinyatakan dalam nisbah atau proporsional bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya.
• Jumlah pembiayaan, jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.
• Bank dan nasabah menanggung kerugian secara proporsional menurut porsi modal masing masing
- Faktor Yang Dipertimbangkan Dalam Bagi Hasil Musyarakah
Faktor yang mempengaruhi dalam penentuan nisbah bagi hasil atas pembiayaan musyarakah bank syariah pada umumnya adalah marjin laba yang dikehendaki bank, jumlah nominal pembiayaan, risiko yang dialami bank, jangka waktu pembiayaan, situasi persaingan pasar, hubungan baik dengan nasabah, kemampuan angsuran nasabah, Kebijakan Bank Indonesia, suku bunga bank konvensional, dan kebutuhan dana bank secara keseluruhan. Dari faktor-faktor tersebut, faktor yang paling dipertimbangkan bank syariah pada umumnya dalam penentuan nisbah bagi hasil atas pembiayaan musyarakah adalah marjin laba yang dikehendaki bank.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
