Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Konsep Perkongsian Pendapatan dalam Ekonomi Islam

Ekonomi Syariah | Monday, 03 Apr 2023, 19:29 WIB

Konsep Perkongsian Pendapatan dalam Ekonomi Islam

Penulis: Hendi perdian Eka pratama

3 April 2023

UIN Raden Intan Lampung

Konsep bagi hasil dalam ekonomi islam

Bagi hasil terdiri dari dua kata, untuk dan hasil. Membagi berarti memotong, memecah, memisahkan dari keseluruhan. Meskipun hasilnya adalah hasil dari tindakan yang disengaja dan tidak disengaja, menguntungkan dan merugikan. Istilah hasil juga dapat disamakan dengan pendapatan, yang mengacu pada uang yang diterima oleh individu, perusahaan, dan organisasi lain dalam bentuk upah, gaji, sewa, bunga, komisi, biaya, dan keuntungan. Sedangkan menurut istilah asing (Inggris), bagi hasil disebut bagi hasil yang artinya dividen. Menurut definisi di atas, bagi hasil mengacu pada pemberian keuntungan atau hasil bersyarat yang diperoleh dari pengelolaan dana dalam investasi dan transaksi jual beli klien.

Konsep bagi hasil sangat berbeda dengan konsep bunga sebagaimana diterapkan dalam sistem ekonomi tradisional. Dalam ekonomi Islam, konsep bagi hasil harus diperhatikan:

1. Investasi atau uang. Dana dapat tumbuh melalui penyaringan atau perdagangan. Jika seorang investor ingin menambah dana, mereka bisa, tetapi hanya jika mereka terlebih dahulu memeriksa bahwa dana yang dikelola benar-benar dibeli dan dijual, menghitung dana baru sebagai satu unit, dan menghitung semua hasil untung dan rugi.

2. Fokus pada pilar bisnis bagi hasil, termasuk siapa yang membuat akad, dengan siapa (modal/pendanaan) dan jenis usaha yang dijalankan.

3. Untung dari dividen. Keuntungan diperoleh setelah terlebih dahulu menghitung biaya-biaya yang dikeluarkan selama transaksi. Keuntungan ini harus dibagi secara proporsional. Sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Tentunya dalam hal pembagian keuntungan, semua pihak yang terlibat harus transparan dan memiliki kemitraan yang baik, sehingga inti dari pembagian keuntungan terletak pada kerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal. Kerja sama semacam itu merupakan ciri masyarakat ekonomi Islam.

Adapun bentuk kerjasama bagi hasil dalam ekonomi Islam secara umum dapat dibedakan menjadi empat jenis akad, yaitu musyarakah, mudharabah, muzara'ah dan musaqah. Namun dalam praktiknya, prinsip yang digunakan dalam sistem bagi hasil biasanya menggunakan akad kerjasama dalam akad musyarakah dan mudharabah.

Menurut hukum adat saat ini, Musyarakah adalah interaksi antara dua orang atau lebih. Sedangkan mudharabah adalah penyerahan modal kepada pedagang sehingga mendapat keuntungan atau bagi hasil dengan persentase tertentu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image