Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Helmalia Putri

Manajemen Keuangan Syariah

Ekonomi Syariah | Sunday, 02 Apr 2023, 06:11 WIB

Manajemen keuangan syariah merupakan aktivitas yang menyangkut usaha untuk memperoleh dana dan mengalokasikan dana berdasarkan perencanaan, analisis, dan pengendalian sesuai dengan prinsip manajemen dan berdasarkan prinsip syariah.

Dalam teori manajemen syariah, manajemen memiliki dua pengertian yaitu (a) sebagai ilmu (b) rangkaian aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian, dan pengontrolan terhadap kegiatan keuangan yang berhubungan dengan cara memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola aset sesuai dengan tujuan dan sasaran untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuainnya pada prinsip syariah.

Prinsip syariah merupakan prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagai mana dimaksut dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

A. Pengertian Manajemen Keuangan Syariah

Kata manajemen berasal dari bahasa Perancis Kuno dari kata manajement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen juga diartikan sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efisien. Dengan demikian dapat disimpulkan manajemen keuangan syariah adalah aktivitas perusahaan termasuk kegiatan planning, analisis dan pengendalian terhadap kegiatan keuangan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola aset, sesuai dengan tujuan dan sasaran perusahaan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuainnya pada prinsip-prinsip syariah.

Manajemen keuangan syariah adalah pengaturan kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

B. Fungsi Manajemen Keuangan Syariah

Fungsi manajemen keuangan syariah adalah berkaitan dengan keputusan keuangan yang meliputi tiga fungsi utama, yaitu: keputusan infestasi, keputusan pendanaan dan keputusan bagi hasil atau deviden. Masing-masing keputusan harus berorientasi kepada pencapaian tujuan perusahaan. Dengan tercapainya tujuan perusahaantersebut akan mendongkrak optimalnya nilai perusahaan.

Nilai perusahaan akan terlihat pada tingginya harga saham perusahaansehingga kemakmuran para pemegang saham dengan semakin bertambah. Dalam konteks syariah jika para pemegang saham mencapai kemakmurannya, maka semakin besar zakat yang dikeluarkan/dibayarkanoleh para pemegang saham tersebut.

C. Ruang Lingkup Manajemen Keuangan Syariah

Dalam praktiknya bahwa bidang keuangan dalam kajian manajemen keuangan dibagi menjadi 2:

1. Financial service

Financial service merupakan bidang keuangan yang berhubungan dengan pembuatan desain konsultasi produk finansial baik baik kepada individu, bisnis, maupun pemerintah. Bidang ini berkaitan dengan jasa keuangan yang meliputi loan officers, pialang, konsultan keuangan.

2. Manajerial finance

Merupakan kegiatan yang berhubungan dengan tugas-tugas manajer keuangan di perusahaan yang aktif dalam mengelola keuangan perusahaan. Aktivitas ini meliputi menyusun budget, peramalan keuangan, manajemen kredit, mencari dana dan melakukan investasi.

Manajemen keuangan syariah itu sendiri merupakan segala langkah yang diambil dalam menjalankan manajemen tersebut harus berdasarkan aturan-aturan Allah SWT. Aturan-aturan itu tertuang dalam Al-Quran dan Al-Hadist. Ruang lingkup manajemen keuangan itu sendiri mencakup.

a) Lembaga keuangan bank: Bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah

b) Lembaga keuangan non-bank: Pasar modal,pasar uang,perusahaan asuransi,dana pensiun,perusahaan modal venture,lembaga pembiayaan (lembaga sewa guna usaha,perusahaan anjak piutang,perusahaan kartu plastik,pembiayaan konsumen,perusahaan pegadaian), Lembaga keuangan syariah mikro (lembaga pengelola zakat,lembaga pengelola wakaf,BMT).

D. Prinsip pengelolaan keuangan syariah

Pengelolaan keuangan berbasis syariah harus berpegang teguh pada prinsip, yaitu:

 

  • Mengharap rida dari Allah SWT.
  • Tujuan yang hendak dicapai haruslah sesuai dengan petunjuk Allah SWT dan hadits Nabi Muhammad SAW.
  • Terbebas dari bunga/riba.
  • Menerapkan prinsip bagi hasil (sharing) antara bank dengan nasabah.
  • Sektor yang dibiayai bukan sektor yang dilarang dalam syariah Islam.
  • Investasi yang dilakukan harus terjamin kehalalannya

E. Produk keuangan syariah

Jika kamu tertarik dengan pengelolaan keuangan syariah, produk apa saja yang bisa dipilih?

Kini produk-produknya semakin beragam dan berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat. Berikut ini beberapa produk yang mungkin cocok denganmu.

1. Asuransi syariah

2. Surat berharga syariah

3. Saham syariah

4. Deposito syariah

5. Pembiayaan syariah

Helmalia Putri_2151020193_PSE_UINRIL

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image