Ijarah Muntahiyah Bittamlik dalam Lembaga Keuangan Syariah
Ekonomi Syariah | 2023-04-01 12:30:421.Pengertian Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)
Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqhi Sunah,al ijarah berasal dari kata al-ajru (upah).Menurut pengertian syara’,ijarah berarti akad pemindahan hak guna dari barang atau jasa yang diikuti dengan pembayaran biaya sewa tanpa disertai dengan pemindahan hak milik.Ijarah Muntahiya Bittamlik atau akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan upah atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa yang berlaku.
2.Rukun dan Syarat Ijarah Muntahiya Bittamlik
A. Rukun
1. Penyewa (musta’jir) yaitu pihak yang menyewa objek sewa tersebut.Dalam perbankan,penyewa adalah nasabah
2. Pemilik barang (mu’ajjir) yaitu pemilik barang yang digunakan sebagai objek sewa
3. Barang/objek sewa (ma’jur) yaitu barang yang disewakan
4. Harga sewa/manfaat sewa (ujrah) yaitu manfaat atau imbalan yang diterima oleh mu’ajjir
5. Ijab qabul yaitu perjanjian atau serah terima barang.
B. Syarat
1. Kerelaan dari pihak yang melaksanakan akad
2. Ma’jur memiliki manfaat dan manfaatnya di benarkan dalam islam,dapat dinilai/diperhitungkan,dan manfaat atas transaksi ijarah muntahiya bittamlik harus diberikan oleh musta’jir kepada mu’ajjir.
Di samping ketentuan yang berlaku,untuk kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar ijarah muntahiya bittamlik berlaku pula persyaratan sebagai berikut:
1. Bank sebagai pemilik objek sewa bertindak sebagai pemberi janji (wa’d) untuk memberikan opsi pengalihan kepemilikan atau hak penguasaan objek sewa kepada nasabah penyewa sesuai kesepakatan.
2. Bank hanya dapat memberi janji (wa’d) untuk mengalihkan kepemilikan atau hak penguasaan objek sewa setelah objek sewa secara prinsip dimiliki oleh bank
3. Bank dan nasabah harus memberikan ksepakatan adanya opsi pengalihan kepemilikan atau hak penguasaan objek sewa dalam bentuk tertulis.
4. Pelaksanaan pengalihan kepemilikan dapat dilakukan setelah masa sewa disepakati oleh bank dan nasabah penyewa
5. Dalam hal nasabah penyewa mengambil opsi pengalihan kepemilikan objek sewa,maka bank wajib mengalihkan kepemilikan kepada nasabah yang dilakukan pada saat tertentu dalam periode atau akhir periode pembiayaan atas dasar akad ijarah muntahiya bittamlik.
3.Bentuk-Bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik
Menurut Imam Mustofa,ijarah muntahiya bittamlik memiliki lima bentuk,yaitu :
1. Akad ijarah yang sejak awal akad di maksudkan untuk memindahkan kepemilikan barang sewa kepada pihak penyewa.Penyewa menyewa suatu barang dengan pembayaran secara angsur dalam kurun waktu tertentu dengan jumlah tertentu.Pada saat angsuran berakhir barang sewaan berpindah kepemilikan kepada pihak penyewa.
2. Akad ijarah hanya untuk menyewa,tetapi si penyewa di beri hak untuk memiliki barang sewaan dengan memberikan uang pengganti dalam jumlah tertentu karena ada perjanjian yang mengikat antara keduanya untuk memindahkan hak barang dengan cara jual beli.
3. Saat akad pihak penyewa dan pemberi sewa membuat perjanjian yang mengikat untuk melakukan akad jual beli barang objek sewa.Pemberi sewa akan menjual barang yang disewakan kepada penyewa dengan jumlah harga tertentu setelah angsuran sewa lunas.
4. Pada saat akad pihak penyewa dan pemberi sewa membuat perjanjian yang mengikat untuk melakukan hibah barang objek sewa.Pemberi sewa akan menghibahkan barang yang disewa kepada penyewa.
5. Akad ijarah dimaksudkan untuk menyewa suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran dalam jumlah tertentu.
4.Implementasi Ijarah Muntahiya Bittamlik pada Lembaga Keuangan Syariah
Dalam Peraturan Bank Indonesia tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah dijelaskan bahwa obyek Al-Ijârah al-Muntahiya bi al-Tamlik adalah berupa barang modal yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. obyek al-Ijârah al-Muntahiya bi al-Tamlik merupakan milik Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir);
2. manfaatnya harus dapat dinilai dengan uang;
3. manfaatnya dapat diserahkan kepada penyewa (musta’jir);
4. manfaatnya tidak diharamkan oleh syariah Islam;
5. manfaatnya harus ditentukan dengan jelas; dan
6. spesifikasinya harus dinyatakan dengan jelas,antara lain melalui identifikasi fisik, kelaikan, dan jangka waktu pemanfataannya.
Obyek al-Ijârah al-Muntahiya bi al-Tamlik antara lain:
1. alat-alat berat (Heavy Equipment);
2. alat-alat kantor (Office Equipment);
3. alat-alat foto (Photo Equipment);
4. alat-alat medis (Medical Equipment);
5. alat-alat printer (Printing Equipment);
6. mesin-mesin (Machineries)
7. alat-alat pengangkutan (Vehicle);
8. gedung (Building);
9. komputer; dan
10.peralatan telekomunikasi atau satelit
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional yang juga dijadikan sebagai landasan hukum ijarah terdapat dapa fatwa DSN-MUI No.9/DSNMUI/IV/2000. Sedangkan fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Ijarah Muntahia Bit-Tamlik (IMBT) yang dijadikan sebagai landasan hukum terdapat pada fatwa DSN-MUI No.27/DSNMUI/III/2002 Pada umumnya bank syariah lebih banyak menggunakan IMBT karena lebih sederhana dalam pembukuannya. Selain itu,bank tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya. Ijarah muntahiya Bittamlik (financial leasing with option purchase option) merupakan akad sewamenyewa yang berakhir dengan kepemilikan. Akad ini merupakan rangkaian dua buah akad, yaitu akad ijarah dan akad bai‟.
Dalam pelaksanaan akad IMBT ada ketentuan yang harus dipenuhi, yakni ketentuan yang bersifat umum dan ketentuan yang bersifat khusus, ketentuan yang bersufat umum, yaitu:
a. Rukun dan syarat yang berlaku dalam akad ijarah berlaku pula akad IMBT;
b. Perjanjian untuk melakukan akad IMBT harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani;
c. Hak dan kewajiban setiap pihak dijelaskan dalam akad.
Adapun yang bersifat khusus, yaitu:
a. Pihak yang melakukan IMBT harus melakukan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual-beli maupun hibah hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai;
b. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah janji (wa‟ad) yang hukumnya tidak mengikat. Apabila wa‟ad ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.
Aplikasi IMBT dalam perbankan syariah berupa: Pertama, pembiayaan invsetasi; seperti untuk pembiayaan barangbarang modal, sepeti mesin-mesin; Kedua,pembiayaan konsumer, seperti untuk pembelian mobil, rumah dan sebagainya.Ijarah muntahiya bi al-tamlik dalam bank syariah umumnya melalui tahapantahapan sebagai berikut:
1. Nasabah menjelaskan kepada bank,bahwa suatu saat di tengah atau di akhir periode ijarah ia ingin memiliki;
2. Setelah melakukan penelitian, bank setuju akan menyewakan aset itu
kepada nasabah;
3. Apabila bank setuju, bank terlebih dahulu memiliki aset tersebut;
4. Bank membeli atau menyewa aset yang dibutuhkan nasabah;
5. Bank membuat perjanjian ijarah dengan nasabah untuk jangka waktu tertentu dan menyerahkan aset itu untuk dimanfaatkan;
6. Nasabah membayar sewa setiap bulan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan;
7. Bank melakukan penyusutan terhadap aset; biaya penyusutan dibebankan kepada laporan laba/rugi;
8. Di tengah atau diakhir masa sewa,bank dan nasabag dapat melakukan pemindahan kepemilikan aset tersebut secara jual-beli cicilan;
9. Jika pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa, akadnya dilakukan secara hibah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.