Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Kelas IIB Rembang

Terima Sertifikat Izin Operasional Klinik Pratama, Wujud Rutan Rembang Maksimalkan Pelayanan

Info Terkini | 2023-03-31 13:54:35
Dok. Humas Rutan Rembang
Dok. Humas Rutan Rembang

Rembang, INFO PAS - Dalam memperoleh izin operasional klinik, Rutan Rembang Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terus berupaya melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan yang telah ditetapkan. Tepatnya kemarin, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rembang melaksanakan visitasi di Rutan Rembang, Rabu (29/3).

Kedatangan empat petugas Dinkes Rembang, disambut baik oleh Kepala SubSeksi Pelayanan Tahanan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut permohonan DPMPTSP Rembang terkait perizinan operasional klinik di Rutan Rembang.

Bertempat di Poliklinik Rutan Rembang, tampak tim dari Dinkes Rembang melakukan pengecekan mulai dari sarana dan prasarana, SDM, administrasi, serta kesehatan lingkungan.

Kepala SubSeksi Pelayanan Tahanan, Sri Nurwiyani menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tim dari Dinkes Rembang.

"Hari ini tim dari Dinas Kesehatan Rembang yang dipimpin oleh Sub Koordinator SDMK melakukan pengecekan pada Klinik Rutan Rembang sebagai salah satu syarat penerbitan Perhomonan Perizinan Operasional Klinik Rutan Rembang."

Pada hari Kamis (30/3), Rutan Rembang telah resmi memperoleh Izin Operasional Klinik Pratama yang bersamaan dengan Pemberian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari DPMPTSP yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rembang.

Kepala Rutan Rembang, Irwanto memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras kepada tim atas tercapainya Perizinan Operasional Klinik di Rutan Rembang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image