Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image PUTRI SANI NABAWI

Zakat Fitrah dan Hikmah Dibaliknya

Ekonomi Syariah | Monday, 20 Mar 2023, 19:59 WIB

Menurut istilah fikih, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang dikeluarkan, dan diwajibkan oleh Allah SWT untuk diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) dari orang-orang yang wajib mengeluarkan (muzakki). Salah satu kewajiban umat muslimin adalah membayar zakat. Tahukah anda kewajiban mengeluarkan zakat apa yang dikhusukan pada bulan tertentu?

Zakat fitrah inilah salah satu bentuk dari zakat, yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim khusus pada bulan Ramadhan. Zakat ini yang diwajib kan Allah SWT untuk laki-laki, wanita, besar, kecil, anak-anak, dewasa dari umat ini.

Potret Zakat Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal (Kredit Foto : https://images.app.goo.gl./RW9di8SkibBULZCA7

Zakat fitrah disebut juga sadaqah al-fitr karena ia diwajibkan menjelang ‘Idul Fitri. Kata fitrah yang bermakna penciptaan, artinya fitrah manusia sesuai dengan penciptaannya, untuk menyucikan diri dan meningkatkan amal perbuatan. Zakat fitrah sunnah dikeluarkan pada siang hari setelah shalat Shubuh dan sebelum shalat ‘Id. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,1 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan.

Makanan yang diperuntukkan zakat fitrah disyaratkan berupa kelebihan dari keperluan tempat tinggal dan pembantu yang membutuhkan. Orang yang tidak mampu yaitu orang yang tidak mempunyai cukup makanan untuk diri sendiri maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya pada waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu pada malam ‘Id hingga pagi harinya tidak dikenai kewajiban zakat fitrah menurut ijma’. Orang yang kondisinya lebih baik dari orang tersebut disebut orang yang mampu.

Adapun penerima zakat, yang secara umum ditetapkan dalam 8 golongan yaitu fakir miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, garimin, fisabilillah, dan ibnusabil. Namun, menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yaitu fakir dan miskin, dengan tujuan agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat Islam.

Disamping itu, terdapat hikmah yang dapat diambil atas kewajiban membayar zakat antara lain : Untuk membantu mereka yang lemah atau kekurangan agar dapat memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Alloh SWT, sebagai bentuk pembersihan diri dari noda dan dosa, serta menyucikan akhlaq dari sifat tamak dan kikir, dan sebagai wujud rasa syukur terhadap Alloh atas kelebihan nikmat yang dikaruniakan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image