Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sayyidal Jamat

Mencari Ilmu Wakaf Sampai Ke Mahkamah Konstitusi

Agama | Friday, 17 Mar 2023, 14:50 WIB
Artikel selanjutnya, setelah Ketulusan Wakaf Belum Terakreditasi

Kewajiban mencari ilmu bagi setiap pribadi muslim telah menjadi dogma utama dalam usaha dan budaya pendidikan keislaman. Sering pula para youtuber relijius menyampaikan fadhilah-fadhilah mencari ilmu bagi setiap pribadi muslim agar mereka menetapi jalan ketakwaan kepada Alloh subhanahu wa ta’ala, dan menghindari jalan yang sesat dan menyesatkan dengan jalan mencari ilmu sepanjang hayat, minal mahdi ilal lahdi.

Dengan tujuan mencari ilmu dan melaksanakan kebenaran yang telah dipahami dengan terus menggali kebenaran yang lebih tinggi tentang Undang-Undang Perwakafan Nomor 41 Tahun 2004 dan Perpunya maka disusunlah sebuah rancangan gugatan ke mahkamah konstistusi sebagai bagian dari perjalanan mencari ilmu sepenjang hayat, dari buaian sampai menuju liang lahat, long life education for all.

Rancangan gugatan ini merupakan sebuah eksposisi terhadap masalah faktual data Akta Ikrar Wakaf (AIW) tahun 2005 yang dirasa keterlaluan sulitnya untuk diperbaharui atau melegalisasi nazhir baru karena nazhir lama telah meninggal dunia pada tahun 2015. Untuk itu, maka dipandang perlu dan penting mengkaji Undang-Undang Perwakafan tersebut sebagai pelajaran berharga bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Mengingat Undang-Undang apa pun perihalnya harus mampu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdakan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, dalam hal ini dunia perwakafan antara wakif, nazhir dan penerima manfaat serta pengembang tanah wakaf yang sudah di-Akta Ikrar Wakafkan sejak tahun 2005.

Beberapa tahapan yang dilakukan untuk menguji materi undang-undang tersebut dimulai dengan membuka komunikasi dengan pihak KUA sebagai perangkat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, juga dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) kementerian agama di tingkat kabupaten. Selain itu, diskusi dengan aparatur pemerintah dari tingkat RT, RW hingga kepala desa pun sudah dilakukan bahkan saat ini tengah dilaksanakan pembuktian perlambatan birokrasi KUA dalam proses penggantian nazhir lama menjadi nazhir baru.

Hasil identifikasi masalah dari perlambatan birokrasi penggantian nazhir baru dari nazhir lama melalui birokrasi Kantor Urusan Agama di kecamatan, sebagai pelaksanaan undang-undang perwakafan ini terdapat indikasi ditemukannya pendirian yayasan baru pada tahun 2013 yang tidak memiliki legalitas yang lengkap dalam pengelolaan tanah wakaf untuk pendidikan madrasah. Yayasan dalam hal ini dianggap oleh pengawas madrasah hanya merupakan payung hukum operasional pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Hal ini pula yang menjadi tonggak keberhasilan pengalihan pengelolaan madrasah dari yayasan sebelumnya yang ketua yayasannya merupakan nazhir madrasah dan pengawas serta pembina pendidikan madrasah, yang selanjutnya disebut Pak Mualim rahimahulloh.

Apa yang telah teridentifikasi sepanjang tahun 2013 hingga tahun 2023 ini dapatlah diasumsikan merupakan rangkaian kegiatan politik kekuasaan dan kewenangan kepala sekolah dalam jabatan bersama kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung dengan tenang dan menang untuk membentuk yayasan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat dan nazhir lama yang tertuang dalam AIW tersebut.

Kenapa harus ke mahkamah konstitusi, tentu hal ini berdasarkan praduga tak bersalah kepada pihak madrasah maupun yayasan yang sekilas info atau ditemukan indikasi telah mengelola tanah wakaf tanpa izin tertulis dari nazhir dan, atau tanpa musyawarah bersama masyarakat. Ini artinya, apabila kita menyalahkan undang-undang adalah pembelajaran dan kelimuan menuju penyelsaian, sedangkan meyalahkan orang lain pastilah akan melahirkan masalah tambahan yang berlipat-ganda serta tidak menyelesaikan.

Untuk menggugat ke mahkamah konstitusi, kita dapat membuka situs Simpel MKRI di internet dan untuk melanjutkan gugatan tersebut kita hanya perlu melengkapi berkas-berkas yang haru diupload pada situs tersebut dan dapat menggunakan jasa operator digital.

Artikel ini, diberi judul mencari ilmu wakaf sampai ke mahkamah konstitusi ini merupakan kode pergerakan, lalu apa dan siapa yang digerakan adalah tergantung daya jangkau pemikiran pembaca. Ke arah mana pergerakan pencerahan gugatan ini, atau menyasar siapa saja pergerakan tanpa henti ini dilakukan. Semoga semua tergerakan dan tercerahkan. Kita menghitung hari mulai saat ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image