Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Achmad Hidayat, M.Ag.

Bagaimana Hukum Merokok Saat Berpuasa?

Agama | Friday, 17 Mar 2023, 09:06 WIB

BAGAIMANA HUKUM MEROKOK SAAT BERPUASA?

Oleh Achmad Hidayat, M.Ag.

Menurut ulama, merokok saat berpuasa Ramadan dilarang karena rokok termasuk dalam kategori makanan dan minuman yang membatalkan puasa. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 187, puasa diwajibkan bagi umat Islam untuk menjaga diri dari makan, minum, dan hubungan intim dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Selain itu, merokok juga memiliki dampak buruk bagi kesehatan dan dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan. Oleh karena itu, merokok tidak dianjurkan bagi siapa pun, termasuk bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Sebagai umat Islam, kita harus berusaha untuk menjaga kesehatan dan kesucian tubuh selama menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, jika Anda merokok, sebaiknya berhenti merokok selama menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Sebagian besar ulama dari berbagai mazhab dan negara berpendapat bahwa merokok hukumnya haram atau dilarang dalam Islam. Mereka berargumen bahwa merokok memiliki dampak negatif pada kesehatan dan juga merusak lingkungan.

Beberapa ulama yang termasuk dalam kelompok ini antara lain:

1. Sheikh Yusuf al-Qaradawi, seorang ulama asal Mesir yang terkenal dengan program televisi Al Jazeera, menyatakan bahwa merokok hukumnya haram karena merokok dapat membahayakan kesehatan dan juga merusak lingkungan.

2. Sheikh Muhammad bin Shalih al-Uthaymeen, seorang ulama asal Arab Saudi, menyatakan bahwa merokok hukumnya haram karena merokok dapat merusak kesehatan dan juga mengandung zat-zat berbahaya yang dapat membahayakan orang lain di sekitar perokok.

3. Sheikh Abdullah bin Bayyah, seorang ulama asal Mauritania yang dikenal sebagai seorang tokoh yang toleran dan moderat, juga menyatakan bahwa merokok hukumnya haram karena merokok tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga merusak lingkungan.

4. Syekh Abdul Aziz bin Baz: Beliau adalah seorang ulama terkenal asal Arab Saudi yang juga merupakan mantan Mufti Agung Arab Saudi. Beliau juga mengeluarkan fatwa bahwa merokok hukumnya haram karena merokok dapat merusak kesehatan dan mempengaruhi keadaan fisik dan mental seorang Muslim.

5. Syekh Abdullah bin Jibreen: Beliau adalah seorang ulama terkenal asal Arab Saudi dan merupakan salah satu ulama yang memandang merokok sebagai sesuatu yang haram dalam Islam. Beliau berpendapat bahwa merokok merupakan tindakan yang membahayakan kesehatan dan dapat mempengaruhi kualitas ibadah seseorang.

Perdebatan mengenai hukum merokok di kalangan ulama masih berlangsung hingga saat ini. Beberapa ulama yang berpendapat bahwa merokok hukumnya haram dilandasi karena merokok dapat merusak kesehatan dan mengandung bahan-bahan berbahaya, sedangkan beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa merokok hanya makruh (diharamkan dengan sebab-sebab tertentu) atau bahkan diperbolehkan.

Pendapat yang membolehkan merokok sering kali didasarkan pada ketiadaan nash (dalil) yang secara tegas melarang merokok dalam sumber-sumber hukum Islam. Namun, pendapat ini dikritik oleh para ulama yang berpendapat bahwa merokok merupakan perbuatan yang membahayakan kesehatan dan melanggar prinsip-prinsip kesehatan dan kebugaran yang menjadi tujuan dari pelaksanaan puasa.

Pendapat yang menyatakan bahwa merokok hukumnya haram didasarkan pada prinsip-prinsip dasar Islam yang menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan memelihara tubuh sebagai amanah dari Allah SWT. Selain itu, adanya konsensus di kalangan para ahli medis mengenai bahaya merokok bagi kesehatan juga menjadi alasan bagi para ulama yang mengeluarkan fatwa haram.

Tidak ada catatan sejarah yang jelas mengenai praktik merokok pada zaman Rasulullah dan para sahabat. Hal ini mungkin disebabkan karena merokok belum menjadi kebiasaan pada masa itu atau karena tidak ada catatan yang menyebutkan hal tersebut.

Namun, sebagian ulama menyatakan bahwa meskipun tidak ada catatan yang secara spesifik membahas tentang merokok pada masa itu, prinsip-prinsip dasar dalam Islam mengenai menjaga kesehatan dan memelihara tubuh tetap berlaku. Oleh karena itu, jika merokok pada masa itu memang telah menimbulkan bahaya bagi kesehatan, tentu saja para ulama pada masa itu akan mengeluarkan fatwa yang melarang hal tersebut.

Selain itu, ada beberapa hadis yang menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan memelihara tubuh sebagai amanah dari Allah SWT. Misalnya, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang mengatakan bahwa "Tidak ada hal yang lebih mahal harganya di sisi Allah daripada dua rakaat yang dilakukan oleh seorang hamba ketika sedang sehat." Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya menjaga kesehatan dan memelihara tubuh sebagai bentuk ibadah dalam Islam.

Oleh karena itu, meskipun tidak ada catatan yang secara spesifik membahas tentang merokok pada zaman Rasulullah dan para sahabat, prinsip-prinsip dalam Islam mengenai menjaga kesehatan dan memelihara tubuh tetap berlaku dan menjadi acuan bagi para ulama dalam menentukan hukum merokok dalam Islam.

Wallahu a’lam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image