Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Trimanto B. Ngaderi

Ketika Dipenjara Justru Suatu Pembebasan

Alkisah | 2023-03-13 08:17:46

KETIKA DIPENJARA JUSTERU SUATU PEMBEBASAN

“Yusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh.” (Q.S. Yusuf: 33)

Apabila seorang terdakwa telah menerima vonis dari hakim, serasa hidupnya telah berakhir. Ia merasa tak lagi memiliki masa depan. Sedih, hancur, pesimis, hingga putus asa. Putusan hakim seolah-olah sebuah genderang nasib yang ditabuh dan meremukkan jiwa. Terlebih jika hukuman yang ia terima cukup berat.

Oleh karena itu, mereka melakukan berbagai upaya untuk bisa mendapatkan keringanan hukuman, syukur-syukur bisa lolos dari jerat penjara. Mulai dari berdusta saat di persidangan, walau mereka sudah disumpah atas nama kitab suci untuk berkata jujur. Hingga mengarang cerita (skenario) seperti yang terjadi pada kasus Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Ada yang melakukan nota pembelaan (pleidoi), banding, hingga kasasi. Tak sedikit pula yang melakukan suap sana suap sini, berapa pun uang yang diminta, mereka bersedia membayarnya. Ia rela mengeluarkan uang dari ratusan juta hingga miliaran Rupiah hanya demi bisa lolos dari hukuman.

sumber gambar: https://isadanislam.com

Nabi Yusuf Dipenjara

Berbeda dengan mayoritas manusia pada umumnya, ketika Yusuf dijatuhi hukuman penjara terkait “dugaan” skandal seks terhadap istri pembesar Mesir kuno. Masuk penjara, menurutnya justeru merupakan era pembebasan. Lho kok bisa? Wong dimasukkan ke dalam sel bawah tanah dan gelap gulita, malah merasa itu merupakan sebuah kebebasan.

Setidaknya ia bebas dari beberapa hal berikut:

1. Godaan dan bujuk-rayu dari Zulaikha

Sebenarnya Yusuf merupakan budak dari Zulaikha. Berkat kecerdasan dan berbagai kelebihan lainnya, ia dianggap sudah seperti anak sendiri oleh Zulaikha. Namun ketika Yusuf telah dewasa, memiliki tubuh yang gagah, terlebih lagi dianugerahi wajah yang amat tampan (konon paling tampan sedunia di masa itu), membuat Zulaikha sangat terpikat kepadanya.

Ketika hawa nafsu dan birahi Zulaikha sudah sampai pada puncaknya, ia berusaha sedemikian rupa untuk menggoda Yusuf agar mau melayani dirinya. Singkat cerita, Yusuf yang berada di bawah perlindungan Tuhan menolak ajakan Zulaikha. Saat Yusuf hendak berlari dan membuka pintu, di depan pintu sudah berdiri Putifar, suami dari Zulaikha.

Pada awalnya Zulaikha tidak mengakui perbuatan buruknya. Akan tetapi, dari kesaksian seorang bayi bahwa apabila baju Yusuf yang robek di depan, maka ia bersalah. Dan apabila baju Yusuf robek di bagian belakang, maka Zulaikha yang bersalah. Akhirnya, Zulaikha tak dapat mengelak lagi.

Sekalipun Yusuf terbukti tidak bersalah, demi menjaga nama baik keluarga dan marwah sebagai pembesar Mesir, Yusuf pun divonis menerima hukuman penjara. Bukan karena Yusuf hanya seorang budak sehingga tak mampu membela diri. Baginya, masuk penjara adalah lebih baik daripada memenuhi ajakan Zulaikha untuk berbuat maksiat (Q.S. Yusuf: 33). Penjara adalah sarana kebebasan bagi dirinya dari belenggu hawa nafsu dan tipu-daya Zulaikha. Di penjara, tiada lagi orang yang akan mengganggu dirinya. Penjara adalah tempat yang aman, sekaligus pembebasan.

2. Bebas dari penguasa tiran

Raja Mesir waktu itu adalah penguasa yang zalim dan seorang paganisme. Ia sering berbuat sewenang-wenang terhadap mereka yang lemah, bertindak tidak adil, dan mengintimidasi para penganut agama Tauhid. Termasuk juga melakukan perbudakan terhadap bangsa lain.

Masuk penjara bagi Yusuf adalah pembebasan dari penguasa Mesir yang tiran. Setidaknya, untuk sementara waktu, ia bisa lepas dari kezaliman penguasa. Sebab, pada waktu itu, ia belum diangkat menjadi nabi dan belum memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk mencegah kezaliman itu.

Manfaat lain selama Yusuf berada di dalam penjara adalah ia bisa berdakwah kepada para penghuni penjara lainnya, diajak kepada agama tauhid. Lama-kelamaan, banyak penghuni penjara yang tertarik kepada ajaran Yusuf. Dengan kelembutan dan kebaikan Yusuf, para penghuni penjara merasakan kedamaian dan kebahagiaan. Bagi mereka, penjara tak lagi menjadi tempat yang menyiksa, melainkan tempat di mana mereka bisa belajar dan berbagi.

Di kemudian hari, para penghuni penjara itu menjadi pengikut Nabi Yusuf dan menjadi pembantu-pembantu yang setia ketika Nabi Yusuf diserahi amanah sebagai Bendahara Kerajaan Mesir (barangkali sekarang setara dengan Menteri Keuangan).

*****

Seseorang yang terbukti bersalah, sudah sepantasnya ia mendapatkan hukuman (penjara). Sebab, ia harus menebus dosa-dosa (kejahatan/tindak pidana) yang telah ia lakukan. Terlebih, Indonesia adalah negara hukum, maka hukum harus ditegakkan dan dijunjung tinggi. Tidak adil jika hukum hanya berlaku bagi orang kecil, atau ibarat pisau hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Tidak bijaksana pula jika hukum diperlakukan tebang-pilih. Mereka yang berkuasa dan memiliki uang, bisa mendapatkan keringan hukuman, bahkan bebas. Sedangkan orang kecil harus mendapatkan hukuman karena kesalahan-kesalahan kecil. Atau bahkan mereka dihukum bukan karena bersalah, melainkan akibat fitnah orang lain atau menjadi korban rekayasa.

Apabila saat ini ada orang yang sedang menjalani hukuman penjara, sekiranya tidak bisa memiliki persepsi seperti Nabi Yusuf, setidaknya ia menganggap bahwa penjara adalah pembebasan dari dosa-dosa yang telah dilakukannya.

Note:

Kisah Nabi Yusuf adalah kisah paling lengkap dan paling detail diceritakan di dalam Al Qurán dibanding para nabi/rasul lainnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image