Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tiara Rismawanti

Permasalahan Pelaksanaan PKH serta Pemberdayaan PUSKESOS di Kecamatan Ciseeng

Info Terkini | 2023-03-12 14:41:35
Kantor Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat
Kantor Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat

Bogor – Program Keluarga Harapan (PKH) atau yang biasa disingkat PKH menjadi salah satu permasalahan sosial yang saat ini sedang dihadapi oleh Kecamatan Ciseeng. PKH sendiri merupakan program bantuan dari pemerintah yang berisi keluarga penerima manfaat yang memiliki tanggungan seperti balita, lansia, anak sekolah yang tentu saja berasal dari keluarga yang kurang mampu. Program ini sudah berjalan sejak tahun 2014 di Kecamatan Ciseeng.

“Permasalahan utama dari Program Keluarga Harapan ini adalah kurang meratanya pendataan masyarakat kurang mampu dikarenakan banyak sekali warga yang seharusnya tidak menerima bantuan, malah terdaftar di data pusat. Pengupdate-an data inilah yang sampai sekarang terus diupayakan, mengingat diperlukan waktu yang lama untuk memverifikasi data terbaru dikarenakan panjangnya antrian, “ ujar Neni Titana selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Ciseeng.

Selain itu, banyak dari masyarakat yang masih kurang paham terkait mekanisme pengambilan dana bantuan melalui ATM, bahkan hingga saat ini masih belum mengetahui cara pengambilan dana melalui Kantor Pos juga. Menurut keterangan Neni selaku narasumber, pengambilan dana melalui Kantor Pos tidak efektif dikarenakan kurangnya anggaran biaya. Jika mengambil dana bantuan langsung di kecamatan, hal tersebut justru tidak kondusif.

Berdasarkan berbagai pengaduan terkait program bantuan pemerintah tadi, maka ditampung lah melalui program PUSKESOS atau Pusat Kesejahteraan Sosial dimana menurut Neni, PUSKESOS ini harus dilaksanakan pada seluruh desa di Kabupaten Bogor. PUSKESOS sendiri merupakan sistem layanan yang membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin serta menghubungkan mereka dengan program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan mereka. PUSKESOS juga membantu mengidentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin, melakukan rujukan, dan memantau penanganan keluhan untuk memastikan bahwa keluhan-keluhan tersebut ditangani dengan baik.

PUSKESOS tersebut dibagi menjadi tiga bagian dengan beberapa tugas yang berbeda. Front Officer, dimana tugasnya menangani keluhan dan melakukan registrasi terkait laporan layanan yang diterima, memberikan layanan informasi yang tersedia, memberikan informasi tentang program-program sosial, dan memeriksa data warga yang kurang mampu. Back Office, dimana tugasnya menerima keluhan yang telah diperiksa Front Officer, memberikan jawaban terkait pengaduan, melakukan penanganan keluhan, dan memberikan rujukan apabila keluhan tidak dapat ditangani. Fasilitator, dimana tugasnya melakukan penjangkauan dan pendampingan secara khusus, mencari data dan verifikasi apabila ada perubahan data, melakukan pendataan partisipasi program dan kebutuhan, serta melakukan pendataan keluhan.

Selanjutnya, terdapat lima tata cara pembentukan PUSKESOS SLRT. Pertama Kepala Desa menyampaikan rencana pembentukan PUSKESOS kepada Pemerintah Daerah Kab. Bogor melalui Dinas Sosial. Kemudian Dinas Sosial melakukan asesmen terhadap kesiapan Pemerintah Desa. Lalu Bupati Bogor menetapkan lokasi Puskesos berdasarkan hasil asesmen. Setelah itu Kepala Dinas Sosial menetapkan SDM Fasilitator sesuai usulan Kepala Desa/Lurah. Kepala Desa/Lurah menetapkan SDM Front Office dan Back Office kemudian disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Sosial.

Dengan adanya PUSKESOS SLRT, diharapkan seluruh pelayanan kesejahteraan sosial dapat terselesaikan di tingkat desa maupun kelurahan. Misalnya, dengan melakukan pengaduan untuk diusulkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga ini bisa di-update setiap bulannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image