Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Penangkapan Perampok Mesin ATM Minimarket Bogor Permai

Info Terkini | Sunday, 12 Mar 2023, 10:12 WIB

Pada Senin, 30 Januari 2023 lalu telah terjadi pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan peralatan alat las senilai kurang lebih Rp.285.450.000 dari dalam minimarket yang berlokasi di Jalan Komplek Bogor Permai, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat.

Dari total empat pelaku yang dicari, dua pelaku pembobolan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan dua lainnya sudah berhasil ditangkap, yaitu Angga Saputra (35) asal Tanah Baru, Kota Bogor; dan Antoni (35) asal Lahat, Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya Langkat, Sumatera Utara.

Kedua pelaku ditembak polisi karena kabur saat penangkapan.

Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak mesin ATM menggunakan mesin las tabung oksigen.

Pelaku mengaku bukan hanya menjalankan aksi di satu tempat saja, namun dari hasil pengembangan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di minimarket daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor senilai 700jt dan kedua di minimarket Jalan Komplek Bogor Permai, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari dua lokasi tersebut, total uang yang dicuri senilai kurang lebih 1 milyar.

Bismo mengungkapkan kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Rabu (1/3/2023) sore “Komplotan pelaku pembobol ATM ini beraksi di malam hari jelang subuh. ATM berada di dalam Indomaret,”

Tak hanya itu, dari laporan korban ketika masuk menemui pintu minimarket sudah dalam keadaan terbuka, plafon bangunan di bobol dan ATM keadaan rusak. Lantas korban segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

“Di TKP kami melakukan penyitaan alat bukti diantaranya gas dan alat las. Alat itu digunakan melakukan tindak pidana pembobolan ATM CIMB niaga. Komplotan berhasil membawa uang Rp285 juta. Modus melakukan sebelumnya melakukan pengamatan di lokasi, kemudian membobol plafon,” lanjutnya.

“Kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila juga mengatakan bahwa kedua pelaku adalah pemain lama dan merupakan anggota spesialis bobol mesin ATM di dalam minimarket.

Rizka mengatakan "Untuk dua pelaku ini memang spesialis bobol ATM. Dia melakukan ada di TKP Kota Bogor, dia juga melakukan di Kabupaten Bogor. Modusnya menggunakan las, terus peralatan itu ditinggal. Jadi alat-alat yang ditinggal itu sengaja, untuk mempermudah dia lari,"

Tersangka Angga Saputra merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Bogor. Tersangka Angga terpaksa ditembak kakinya karena dianggap membahayakan petugas saat akan ditangkap.

"Jadi residivis itu AS (Angga Saputra) warga Kota Bogor, sementara yang membantu masuk membobol inisial A (Antoni). Dua pelaku ini kita lumpuhkan (ditembak kakinya)," kata Rizka.

Rizka juga menambahkan "Kita melakukan tindakan tegas terukur, karena yang bersangkutan kita duga membawa senjata. Kemudian pada saat melakukan penangkapan itu, kita lihat situasi yang bersangkutan berusaha melarikan diri. Dia kabur menggunakan motor dan dilakukan pengejaran hingga akhirnya dilakukan pelumpuhan di tempat."

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image