Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image tiarpri

Cara Mengunduh Musik Menggunakan Musicallydown

How To | Friday, 10 Mar 2023, 20:26 WIB
Cara Mengunduh Musik Menggunakan Musicallydown.(Screenshot Web)

Mendownload musik dari internet kini menjadi semakin mudah dengan adanya berbagai situs web dan aplikasi yang dapat digunakan untuk mengunduh lagu secara gratis.

Salah satu situs web yang cukup populer dan banyak digunakan untuk mengunduh musik adalah Musicallydown.

Musicallydown adalah situs web yang memungkinkan pengguna untuk mengunduh musik dari berbagai platform seperti YouTube, SoundCloud, Facebook, Instagram, dan masih banyak lagi.

Situs ini sangat mudah digunakan, bahkan oleh pengguna yang tidak terbiasa dengan teknologi. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengunduh musik menggunakan Musicallydown.

 

  1. Buka platform atau situs web yang ingin diunduh lagunya, misalnya YouTube.
  2. Temukan video atau lagu yang ingin diunduh dan salin tautan URL-nya.
  3. Buka situs web Musicallydown di browser Anda.
  4. Tempelkan tautan URL yang telah disalin ke dalam kolom yang tersedia di situs web Musicallydown.
  5. Klik tombol "Unduh" dan pilih format file musik yang diinginkan (MP3 atau MP4).
  6. Tunggu hingga proses pengunduhan selesai dan musik akan terunduh ke perangkat Anda.

Dengan menggunakan Musicallydown, pengguna dapat mengunduh musik dengan mudah dan cepat tanpa perlu membayar atau berlangganan ke layanan berbayar.

Selain itu, situs ini juga cukup populer dan dapat bersaing dengan situs web sejenis lainnya di mesin pencari seperti Google.

Dengan demikian, Musicallydown menjadi pilihan tepat bagi mereka yang ingin mengunduh musik dengan mudah dan gratis.(*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image