Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Universitas Muhammadiyah Bandung

UM Bandung dan KPID Jabar Jalin Kerja Sama dari Siaran Moderasi Beragama Sampai Magang

Info Terkini | Thursday, 09 Mar 2023, 20:32 WIB
Dokumentasi Promosi dan PMB Universitas Muhammadiyah Bandung

Bandung – Universitas Muhammadiyah Bandung (UM Bandung) menerima kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat dan menandatangani naskah kerja sama kedua lembaga di Rektorat UM Bandung pada Kamis (09/03/2023).

Hadir dalam kegiatan ini Rektor dan Wakil Rektor II UM Bandung, Wakil Ketua dan Komisioner KPID Jawa Barat, Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Sosial dan Humaniora, serta ketua dan para dosen program studi Ilmu Komunikasi UM Bandung.

Usai pertemuan, Wakil Ketua KPID Jawa Barat Achmad Abdul Basith menyampaikan bahwa selain memformalkan kolaborasi yang terlaksana sebelumnya, KPID Jawa Barat juga mengajak UM Bandung terlibat dalam program-program yang sudah ada.

“MoU untuk memformalkan kolaborasi yang selama ini sebenarnya sudah dilakukan antara KPID Jawa Barat dan UM Bandung. Setelah ini akan ada program-program kolaborasi. Misalnya soal siaran moderasi beragama, pemberdayaan siaran perempuan dan anak, pembinaan ekosistem radio dan televisi, kami mengajak UM Bandung untuk ikut terlibat dalam program-program itu,” ucap Achmad.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk memberikan pemahaman seputar literasi media kepada mahasiswa, KPID Jawa Barat akan segera melaksanakan kegiatan bersama UM Bandung.

“Program terdekat kami salah satunya soal literasi media. Kita akan belajar bersama dengan mahasiswa untuk memahami ekosistem media hari ini termasuk juga soal Undang-Undang (UU) Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Achmad.

Achmad mengatakan melalui program sekolah P3SPS dengan membedah aturan dalam UU Penyiaran, mahasiswa dapat mengetahui konten mana yang sesuai dan tidak sesuai dengan regulasi.

“Kita bedah aturannya sehingga mengetahui mana konten yang sesuai dan tidak sesuai dengan regulasi sehingga yang tidak sesuai itu KPID Jawa Barat bisa menindaklanjuti dengan mengedukasi dan memberi teguran,” tutur Achmad.

Dengan adanya MoU ini Achmad berharap dapat bersama-sama mewujudkan program kolaborasi. “Kami berharap ini tidak hanya formalitas atau hitam di atas putih, tetapi ada tindak lanjut dari program kolaborasi, baik yang diinisiasi oleh KPID Jawa Barat maupun UM Bandung,” harap Achmad.

Selain itu, ia juga berharap dengan kerja sama ini dapat mewujudkan warga Jawa Barat yang bisa menjaga mata dan telinga. Artinya warga yang dapat memilah dan memilih mana program televisi dan radio yang layak atau tidak untuk tayang.

Pengawas siaran

Sementara itu, Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi UM Bandung Euis Evi Puspitasari mengaku bahwa adanya kerja sama dengan KPID Jawa Barat dapat memberikan banyak manfaat, khususnya untuk mahasiswa UM Bandung.

Ada beberapa agenda kerja sama yang akan ditindaklanjuti oleh kedua lembaga khususnya program studi Ilmu Komunikasi. Di antaranya dalam waktu dekat tim dosen akan melaksanakan penelitian yang berkait dengan program moderasi beragama.

"Mahasiswa juga nantinya bisa magang di KPID. Kemudian nanti akan ada pelatihan mahasiswa untuk menjadi reporter, juga belajar intensif, menjadi jurnalis," tandas Euis.

Mahasiswa yang magang di KPID, tutur Euis, untuk menjadi tenaga pengawas terhadap konten televisi dan radio. Di antaranya mengawal program perlindungan anak dan perempuan agar konten pemberitaan di televisi dan radio ramah perempuan dan anak.

Kerja sama lainnya, kata Euis, yakni para komisioner KPID Jawa Barat dapat diundang menjadi narasumber atau dosen tamu dalam proses perkuliahan di UM Bandung.***(FK/MPAF)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image