Sulit Bayar Cicilan Ketika Dipertengahan Tenor KPR? Ini Kata Adinda Chandani
Eduaksi | 2023-03-07 15:44:44SULIT bayar cicilan ketika di pertengahan masa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak akan ada yang pernah tahu.
Apalagi, tak sedikit masyarakat mengandalkan fasilitas KPR untuk memiliki rumah yang di impikan.
Adinda Chandani salah seorang TikTok Account Specialist Indonesia Properti Expo (IPEX) mengatakan, skema pembiayaan ini menjadi alternatif untuk mewujudkan punya rumah.
Meskipun begitu, terdapat sejumlah fasilitas kredit yang menguntungkan.
Diantaranya, terkait kebutuhan uang tunai yang besar bisa teratasi karena cara pinjam tersebut hanya dibutuhkan cukup dengan uang muka saja tidak terlalu besar.
"Adanya keringanan jumlah cicilan karena ekspektasi peningkatan penghasilan, karena KPR pada umumnya berlangsung jangka panjang," kata Adinda Chandani.
Kendati demikian, masih dikatakan Adinda, banyak yang salah dalam pengaturan keuangan.
Sehingga berdampak tidak sanggup membayar cicilan KPR atau biasa disebut gagal bayar.
Hal tersebut juga terdapat beberapa faktor yaitu kenaikan suku bunga yang tak terduga, adanya musibah keuangan, gagal mengatur keuangan dengan baik, ada permasalahan dalam inflasi dan masih banyak penyabab lain.
Adinda juga menambahkan, bahwa dampak gagal bayar ini sangat berbahaya. "Selain bisa kehilangan rumah yang sedang di cicil, juga masuk ke daftar blacklist dan sulit mengajukan kredit lagi kedepannya," tambahnya.
Sanksi Tak Bisa Bayar Cicilan KPR
Kemudian, sanksi apa saja yang bakal dikenakan terhadap debitur apabila tak bisa bayar cicilan KPR?
Pastinya rasa ketakutan karena adanya peringatan dan tindakan penyitaan akan menghantui setiap debitur yang tidak bisa bayar cicilan.
Terlebih sebagian besar khawatir rumahnya disita oleh pihak berwenang, baik bank maupun lembaga keuangan terkait.
Tapi sebenarnya prosedur gagal bayar sudah diatur dalam perjanjian kredit yang telah disepakati kedua belah pihak.
Diantaranya, seperti sanksi dan kerugian dari kelalaian bayar cicilan KPR tersebut.
Meskipun benar penyitaan bisa saja terjadi ketika debitur tidak bisa bayar cicilan KPR, tapi sebelum terjadi pastinya ada upaya yang akan dilakukan bank atau lembaga keuangan sebagai peringatan.
Aturan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan, dimana sebelum melakukan penyitaan, pihak bank wajib menyampaikan peringatan terlebih dulu.
Kendati demikian, ada bebearap tahapan peringatan sebelum dilakukan proses penyitaan. Simak penjelasannya sebagai berikut;
1. Sanksi Denda
Jika debitur belum membayar tagihan setelah lewat jatuh tempo, maka pertama akan dianggap telat bayar.
Sanksi bagi kasus telat bayar biasanya berupa sanksi denda yang akan diberlakukan pada tagihan debitur.
Umumnya, sanksi denda ini cukup besar, bahkan hingga 0,5% per hari dihitung dari besarnya cicilan bulanan.
2. Surat Teguran
Tahapan selanjutnya, biasa dilakukan bank untuk mengingatkan debitur telat bayar yaitu melalui surat teguran.
Pada surat teguran itu berisi pernyataan agar debitur segera melunasi cicilan KPR ditambah dengan denda yang berlaku.
Surat teguran pertama dikirim setelah terjadi keterlambatan pembayaran cicilan selama satu bulan dengan tenggat waktu sampai tiga minggu sejak surat diterbitkan.
Jika surat teguran belum menerima tanggapan dari debitur (alias melunasi kewajibannya) setelah lewat tenggat waktu, maka pihak bank akan mengirimkan surat peringatan kedua dengan tenggat waktu yang sama.
Apabila masih tidak ada tanggapan dari debitur setelah surat peringatan kedua dilayangkan, maka surat peringatan ketiga akan dikirimkan.
3. Proses Penyitaan
Cara ketiga ini merupakan langkah akhir yang akan ditempuh apabila ketiga surat teguran diabaikan oleh pihak debitur.
Meskipun, umumnya bank akan melakukan proses negosiasi dengan sejumlah alternatif solusi sebagai berikut ini:
A.Negosiasi untuk penjadwalan ulang,
B.Menawarkan over-credit pada debitur baru,
C.Menyita rumah untuk kemudian dilelang.
Proses penyitaan inilah yang harus dihindari, pasalnya selain bisa kehilangan rumah, kemungkinan besar debitur tidak akan bisa menarik uang yang telah disetor selama ini.
Artinya, debitur kehilangan rumah dan uang yang sudah dibayarkan selama ini.
Kendati begitu, jika memperoleh alternatif untuk over-credit pun, sebagai debitur hanya akan mendapatkan sebagian uang karena pemotongan denda serta berbagai biaya lainnya.
Tahapan ini merupakan sebuah kompensasi karena debitur dianggap sudah gagal memenuhi janji terhadap perjanjian kredit.
Yang Harus Dilakukan Debitur
Berangkat dari betapa buruknya efek dari gagal bayar cicilan KPR, pastinya debitur ingin menghindarinya semaksimal mungkin.
Tapi jika debitur terlanjur mengalaminya, maka bisa berusaha melalui langkah-langkah untuk menghindari rumah disita oleh pihak bank.
Langkah ini harus dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi pihak bank sebelum surat teguran dilayangkan.
Dalam kesempatan itu, debitur bisa melakukan negosiasi terkait sanksi dengan cara menjelaskan kondisi keuangan dan masalah yang menyebabkan keterlambatan bayar cicilan KPR tersebut.
Debitur juga bisa mengajukan permohonan keringanan denda atau menawarkan untuk menjual sendiri rumah sebelum proses penyitaan dilakukan.
Selain itu, debitur juga bisa menggunakan 3 cara berikut:
1. Rescheduling
Rescheduling atau penjadwalan ulang pembayaran adalah alternatif cara paling mudah dalam menyelesaikan kasus telat bayar.
Dalam kesempatan ini, debitur bisa minta persetujuan bank untuk mengatur kembali jadwal pembayaran cicilan KPR sesuai kemampuan bayar.
Proses rescheduling terdiri dari perpanjangan tenor dan masa tenggang pembayaran cicilan.
2. Reconditioning
Selanjutnya ada pilihan yang bisa ditempuh yaitu dengan cara reconditioning atau penetapan syarat ulang.
Di sini hukuman diperingan dengan memungkinkan untuk mengatur kembali suku bunga dan jadwal pembayaran. Reconditioning juga memungkinkan untuk memperoleh keringanan bunga.
3. Restructuring
Berikutnya, restructuring atau penataan ulang kredit. Misalnya pokok kredit akan diatur lagi, termasuk besaran suku bunga dan tunggakan bunga.
Secara singkat, merencanakan beli rumah dengan memanfaatkan fasilitas KPR, maka perlu mengatur keuangan dengan baik agar tidak perlu mengalami konsekuensi gagal bayar.
Tapi, jika kondisi tersebut memang terjadi, maka jangan panik dan selesaikan dengan mengaplikasikan beberapa solusi di atas.
KPR salah satu pembiayaan jangka panjang yang membutuhkan komitmen 100% dari pihak bank dan debitur.
Pahami secara teliti selama dalam proses supaya debitur tidak perlu mengalami penyitaan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.