Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AUSY SEKAR

Bank Indonesia Akan Menerbitkan Rupiah Digital, Simak Resikonya!

Pendidikan dan Literasi | Tuesday, 07 Mar 2023, 08:14 WIB
Ilustrasi uang sebagai alat pembayaran. Sumber : https://www.pexels.com/id-id/

Kemajuan teknologi yang semakin tinggi merubah banyak aktivitas dan perilaku manusia, termasuk kegiatan ekonomi di Indonesia. Seperti saat pandemi covid-19, masyarakat tidak diperbolehkan untuk tatap muka, namun mereka tetap bisa bertemu secara online berkat kemajuan teknologi.

Hingga saat ini, inovasi demi inovasi terus merambah di dalam negeri dan memunculkan hal baru yang belum ada sebelumnya. Termasuk terbitnya rupiah digital yang dirumuskan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral Indonesia.

Rupiah Digital merupakan mata uang digital Indonesia yang akan diterbitkan oleh Bank Indonesia. Rupiah Digital dapat disebut juga sebagai Central Bank Digital Currency (CBDC). CBDC dapat dianggap sebagai versi digital dari uang tunai yang diterbitkan bank sentral. Layaknya dompet digital yang telah banyak beredar di Indonesia, CBDC bisa disetarakan dengan setoran atau simpanan di bank sentral.

Menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa fungsi dari rupiah digital cenderung sama dengan uang yang telah beredar selama itu, yaitu sebagai alat pembayaran. Namun, yang membedakan antara Rupiah Digital dan uang biasa adalah dari bentuknya. Sesuai namanya, Rupiah Digital berbentuk digital, dan uang yang telah beredar berbentuk kertas.

Rupiah Digital memiliki beberapa fungsi. Tiga fungsi utama dari Rupiah digital yaitu sebagai alat pembayaran yang sah atau disebut juga medium of exchange. Kemudian, fungsi kedua adalah sebagai unit of account atau unit akun. Serta yang terakhir, Rupiah Digital berfungsi sebagai alat penyimpan nilai atau store of value.

Mungkin, banyak yang masih bertanya-tanya, apa perbedaan Rupiah Digital dan uang elektronik pada umumnya?

Rupiah Digital berbeda dengan uang elektronik yang biasa kita gunakan saat membeli barang atau jasa. Perbedaan itu terletak pada penerbitan dan peredarannya. Rupiah Digital dikontrol penuh oleh bank sentral dalam penerbitan dan peredarannya. Mata uang digital ini diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Sedangkan pada uang elektronik, kita harus menyetorkan uangnya untuk disimpan pada media elektronik sebelum melakukan transaksi. Selain itu, Uang Elektronik diterbitkan oleh lembaga non perbankan atau swasta.

Lalu, bagaimana resiko saat Bank Indonesia akan menerbitkan Rupiah Digital ini?

Sebagaimana kita ketahui, era digital adalah suatu kondisi zaman ataupun kehidupan yang mana seluruh kegiatan yang mendukung kehidupan sudah bisa dipermudah dengan adanya teknologi yang serba canggih. Selain itu, era digital juga hadir demi menggantikan beberapa teknologi masa lalu agar bisa lebih modern dan juga lebih praktis.

Dengan adanya era digital, memunculkan inovasi-inovasi terbaru yang akan membantu tugas dan kegiatan manusia secara lebih praktis. Namun, tidak semua siap dalam menghadapi era digital ini. Kebanyakan masyarakat pedesaan khususnya yang masih tertinggal dan kurang mampu dalam mengatasi perubahan di era digital. Mereka cenderung kurang melek terhadap teknologi dan membutuhkan arahan yang lebih signifikan.

Selain itu, dunia digital membutuhkan infrastruktur yang baik sebagai pendukung keberadaannya. Hal itu cukup sulit diterapkan di desa atau di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) karena di kawasan tersebut tergolong sulit untuk mendapatkan sinyal. Padahal, jika ditelaah lebih lanjut sudah seharusnya Indonesia meredeka dari ketimpangan seperti ini. Namun, pada kenyataannya ketimpangan antara masyarakat pedesaan dan perkotaan masih ada hingga saat ini.

Jika Bank Indonesia resmi mengeluarkan Rupiah Digital, maka hendaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu di kawasan pedesaan khususnya agar mereka siap dan mampu untuk menerima perubahan tersebut. Selain itu, bantuan dana serta pembangunan yang merata juga harus digalakkan demi terciptanya kelancaran dalam penerbitan mata uang digital ini.

Pemerintah bersama Bank Indonesia sebagai bank sentral juga harus membuat Undang-Undang yang tepat terkait penerbitan Rupiah Digital ini. Undang-Undang yang dimaksud haruslah membahas secara jelas apa yang dimaksud dengan rupiah digital tersebut dan bagaimana mengatur dan mengelolanya supaya tidak menjadi senjata makan tuan. Pemerintah harus bisa memitigasi berbagai kemungkinan risiko dari terbitnya rupiah digital tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image