Islam Hentikan Penyimpangan Seks Kaum Gay
Agama | 2023-03-03 08:00:50Islam Hentikan Penyimpangan Seks Kaum Gay
Manusia sebagai mahluk sosial membutuhkan orang lain dalam memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya. Gaya hidup manusia semakin berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi yang kian canggih. Hubungan atau interaksi dalam rangka memenuhi kebutuhan atau keinginan dipengaruhi pemahaman atau pemikiran manusia dalam memandang kehidupan dunia.
Gaya hidup yang kian berkembang seiring perubahan zaman ikut mewarnai ragam hubungan anak manusia. Tak dipungkiri keberadaan kaum gay yang dulu dianggap tabu dan pelaku masih malu menampakkan penyimpangannya, kini mulai unjuk gigi karena merasa diatas angin dan merasa dilindungi atas nama hak asasi manusia.
Dilansir dari Radar Bogor, beredar video dua pria yang diduga merupakan pasangan gay tengah pesta di salah satu cafe di Kota Bogor yang membuat gaduh media sosial. Tampak sejumlah anak muda dengan berjenis kelamin laki-laki sedang melakukan dansa dengan tangan keduanya terikat dalam satu tali. Dari video tersebut pasangan gay itu juga, tampak dua laki-laki diduga pemandu acara bergaya seperti wanita.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri l, menyatakan bahwa beredarnya video pasangan gay tersebut merupakan perilaku penyimpangan seksual yang tidak dapat diterima di Kota Bogor. DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Perilaku homoseksual tidak dapat diterima di Kota Bogor sehingga perlu dilakukan penanggulangan terhadap orang yang diduga mengalami penyimpangan seksual. Bersama jajaran Pemkot akan menghubungi dinas terkait untuk segera menindaklanjuti beredarnya video pasangan gay yang mengadakan pesta di salah satu cafe di Kota Bogor tersebut.
Viralnya video yang diduga pesta gay disalah satu kafe tersebut mendapat sanggahan dari pengelola kafe, menurutnya pesta tersebut hanya untuk memeriahkan hari valentine pada umumnya bukan pesta gay seperti yang dituduhkan.
Atas dasar kebebasan maka perayaan - perayaan dalam memeriahkan suatu perhelatan tidak ada pelarangan. Hal ini sejalan dengan kebebasan bertingkah laku yang termaktub dalam ide hak Asasi Manusia ( HAM ) dan ini dijadikan tameng bagi kaum gay untuk mengimplementasikan perilaku mereka. Adanya payung hukum yang manaungi keberadaan kaum gay seolah menjelaskan bahwa perilaku mereka bukan merupakan tindakan menyimpang yang harus dihilangkan sehingga pelakunya harus diberikan pemahaman bahkan dikenai sanksi.
Sejatinya hidup dalam sistem sekuler kapitalis saat ini, sebagai muslim harus menerima dan menjalankan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam, dan jelas sistem ini bukan habitat kaum muslim yang senantiasa diikat dan dibatasi syariat. Kebebasan yang diusung dalam sistem ini membentuk pribadi yang tidak lagi memiliki batasan dalam memenuhi keinginannya, termasuk dalam memenuhi hasrat seksualnya. Suatu penyimpangan dianggap hal yang wajar terjadi bahkan dilindungi dengan ide HAM, sehingga keberadaan dan aktivitas kaum nabi Luth itu kian eksis.
Berbagai problematika yang kian menggila bahkan seolah menempatkan manusia pada level binatang, tidak lain akibat penerapan kapitalis sekuler saat ini yang menghantarkan manusia pada kebebasan dalam bertindak demi memuaskan keinginan. Pada dasarnya sistem ini mengekerdilkan agama bahkan menghilangkan peran agama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan negara kecuali hanya pada ranah ibadah semata. Alhasil kesemuanya bebas tak terkendali, lepas tangan tiada yang bertanggung jawab ketika individu berbuat dosa, kesalahan dan kemaksiatan ditengah-tengah kehidupan. Semua serba permisif, bebas dilakukan asal individu senang dan nyaman (hedonisme).
Sungguh berbanding terbalik saat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan. Islam sebagai agama yang diturunkan oleh Alloh kepada nabi Muhammad SAW, memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan manusia di dunia. Islam bukan hanya agama yang mengatur urusan ibadah semata dengan sang pencipta, juga sebagai agama yang mengurus dan mengatur jalannya kehidupan agar sesuai dengan keinginan pencipta.
Allah SWT sang pencipta menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya ( QS an Nisa : 1). Karena itu, hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam agama Islam hanyalah yang ada dalam ikatan pernikahan yang halal secara syari. Semua ikatan seksualitas di luar ikatan pernikahan adalah haram dan menyimpang. Lesbian,gay, homoseksual, perzinahan, semua itu adalah prilaku seks yang menyimpang, tidak bisa diterima sebagai sesuatu yang normal. Hal itu juga menjadikan ancaman terhadap keberadaan umat manusia dengan segala martabat kemanusiannya.
Di dalam islam, ide dan perilaki gay jelas menyimpang dan abnormal juga haram. Perilaku gay adalah perilaku dosa. Karena itu ide tidak boleh kompromi atau dilindungi oleh Negara dengan dalih apapun. Negara harus menjatuhkan sanksi sesuai hukum Islam untuk menghentikan dan menimbulkan efek jera atad perbuatan keji kaum nabi Lut tersebut.
Dalam Islam, hukuman bagi Gay atau Homoseksual adalah hukuman mati. Bagi lesbian hukumannya adalah berupa tazir, yakni hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya biasanya diserahkan kepada qadhi (hakim). Biseksual merupakan perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan sesama jenis, tergolong dalam pelaku homoseksual jika dilakukan di antara sesama laki-laki dan tergolong lesbian jika itu dilakukan di antara sesama wanita. Semua itu termasuk perbuatan maksiat dan haram.
Sebab itu dengan penerapan sistem Islam secara totalitas dalam kehidupan keberadaan LGBT akan bisa dicegah dan dihentikan. Dalam institusi Islam, masyarakat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga dengan adanya aktivitas amar maruf nahi munkar , dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariah Islam.
Wallahu alam
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.