Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wildan Pradistya Putra

Bijak Merespon Informasi Hoax

Pendidikan dan Literasi | Monday, 27 Feb 2023, 08:55 WIB

Ilustrasi akses media sosial. (sumber: shutterstock)

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, setelah China, India, dan Amerika Serikat. Dengan jumlah penduduk yang begitu banyak, data terbaru menunjukkan kenaikan pengguna internet di Indonesia semakin meningkat. Menurut laporan We Are Social perusaan asal Inggris malaporkan terdapat 204,7 juta pengguna internet di Tanah Air per Januari 2022. Jumlah itu naik tipis 1,03% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Januari 2021, jumlah pengguna internet di Indonesia tercatat sebanyak 202,6 juta. Namun, naik signifikan dari tahun Januari 2020 jumlah pengguna internet di Indonesia tercatat sebanyak 175,4 juta sehingga kenaikan dari tahun 2020 ke tahun 2022 sebesar 29,3 juta pengguna.

Jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia pun pada Januari 2022 meningkat 12,35% jika dibandingkan tahun sebelumnya. Januari 2022 sebanyak 191 juta orang, sedangkan tahun sebelumnya sebanyak 170 juta orang. Dari berbagai aplikasi media sosial, WhatsApp menjadi media sosial yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia dengan persentasenya tercatat mencapai 88,7%. Setelahnya ada Instagram sebanyak 84,8% dan Facebook 81,3%. Sementara itu, pengguna TikTok dan Telegram berturut-turut sebesar 63,1% dan 62,8%.

Perkembangan media sosial yang begitu pesat di Indonesia membuat masyarakat lebih mudah untuk mencari informasi yang terdapat di media sosial. Bahkan, kini semua orang bisa menulis informasi dan menyebarkannya melalui media sosial pribadinya. Namun, seringkali informasi yang dibagikan di media sosial tidak tervalidasi terlebih dahulu dan berdasarkan sudut pandang yang dianut penulisnya. Akibatnya, ada perbedaan persepsi bagi pembaca informasi.

Perkembangan media sosial yang begitu pesat juga dapat menimbulkan dampak negatif. Masih banyak berita hoax (informasi yang tidak benar) yang tersebar di media sosial. Setiap orang memang bebas menyampaikan informasi tapi ada batasnya dan tidak merugikan orang lain. Kerena tingkat literasi masyarakat Indonesia yang berbeda-beda, informasi hoax dapat dengan mudah masuk ke masyarakat kita. Hal ini lantaran kebanyakan pengguna medsos tidak mengecek kebenaran informasi yang didapatkan terlebih dahulu. Bahkan, Kominfo telah memblokir 565.449 konten hoax di medsos sepanjang tahun 2021.

Kita sebagai pengonsumsi media sosial juga harus mengenali ciri-ciri informasi hoax. Dengan mengenali ciri-cirinya, maka kita tidak akan ikut menyebarkan informasi hoax melalui media sosial pribadi. Selain itu, kita juga bisa memberikan pemahaman kepada teman atau keluarga ketika mereka terlanjur percaya dengan informasi hoax yang dibaca. Dengan begitu penyebaran informasi hoax akan terhambat. Ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk mengenali informasi hoax.

Pertama, memeriksa sumber berita. Ada banyak informasi yang tersebar di medsos yang kebenarannya masih diragukan. Informasi yang valid juga bersumber dari media yang terpercaya. Jika informasi tidak menyantumkan sumber berarti kevalidan informasi masih perlu dipertanyakan. Perlu dicatat, apabila situs yang tercantum menggunakan domain blog, maka informasi masih belum dapat dikatakan valid.

Kedua, membaca keseluruhan informasi. Berita hoax biasanya mengandung judul berita yang provokatif. Hal ini dimaksudkan agar pembaca langsung terpengaruh dengan membaca judul saja. Padahal, tidak semua judul menggambarkan informasi inti dari sebuah berita. Oleh karena itu, pembaca harus membaca keseluruhan informasi agar mengetahui detail berita yang disampaikan.

Ketiga, membandingkan informasi dari medsos dengan beberapa media massa. Jika dirasa masih belum meyakinkan terhadap kebenaran suatu informasi pada satu situs, maka pengguna medsos dapat mengecek di situs yang lain dengan membandingkan fakta yang diusung. Jika informasi yang terdapat dibeberapa media sama, maka dapat dipastikan informasi tersebut valid. Namun, jika masih terdapat perbedaan informasi yang signifikan, maka perlu diverifikasi lebih lanjut.

Berita hoax dapat merugikan orang lain dan memengaruhi pola pikir penerima berita. Penyebar berita hoax pun tidak begitu saja luput dari jeratan hukum. Di Indonesia sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disingkat UU ITE yang dapat menjerat perilaku pengguna medsos yang melanggar UU tersebut. Sebagai pengguna media sosial, mari bersama-sama bijak dalam merespon sebuah informasi.

Wildan Pradistya Putra, Pendidik di Thursina IIBS Malang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image