Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak

Rutan Demak Maksimalkan Pengolahan Limbah B3

Eduaksi | Friday, 24 Feb 2023, 20:00 WIB
Tim Humas Rutan Demak

DEMAK- Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. Tujuan pengolahan limbah medis merupakan mengubah karakteristik biologis dan/atau kimia limbah sehingga potensi bahayanya terhadap manusia berkurang atau tidak ada.

Sebagai langkah mitigasi resiko, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan studi tiru pengolahan limbah B3 yang ada di Puskesmas Demak III. Kegiatan tersebut terlaksana pada Jum’at (24/02/2023) pukul 09.00 WIB sampai selesai bertempat di Puskesmas Demak III.

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan pengolahan limbah B3 yang ada di Rutan Demak bisa berjalan dengan baik, sehingga potensi bahaya limbah terhadap petugas dan warga binaan dapat berkurang atau tidak ada sama sekali.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin mengatakan, jumlah isi hunian Rutan Demak saat ini sangat over kapasitas, maka dari itu perlu perhatian serius terkait pelaksanaan pengolahan limbah B3.

“Dengan kegiatan studi tiru ini saya harapkan pengolahan limbah B3 yang ada di Rutan Demak berjalan dengan maksimal, mengingat kapasitas yang dimiliki Rutan adalah 100 orang dan saat ini diisi 254 orang. Tentunya perlu perhatian khusus terkait hal ini”, ungkap Riski Burhannudin.

“Amati Tiru Modifikasi”, tambahnya.

Saat ini proses perbaikan fasilitas dan sarana prasarana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak terus dilakukan. Untuk mendukung pelaksanaan pengolahan limbah B3, rencana akan dibangun tempat khusus untuk mewadahi limbah tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image