Belajar Perpajakan di Tax Center UM Bandung
Eduaksi | 2023-02-20 08:55:36Bandung -- Universitas Muhammadiyah Bandung (UM Bandung) menandatangani naskah kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I di Ruang Pertemuan lantai 5 UM Bandung pada Kamis (16/02/2023).
Turut hadir dalam acara yakni Rektor UM Bandung, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Dekan FEB UM Bandung, dan lain-lain. Pada kesempatan ini juga berlangsung peresmian Tax Center UM Bandung dan kuliah umum bertema "Sadar Pajak Bentuk Cinta Pada Negara".
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menjelaskan bahwa Tax Center adalah pusat informasi perpajakan. “Tax Center menjadi pusat informasi, pendidikan, pengembangan perpajakan, baik kepada calon wajib pajak (para mahasiswa) juga para dosen dan masyarakat secara umum,” jelas Erna.
Edukasi perpajakan
Erna menuturkan salah satu stakeholder DJP adalah universitas. Ia menginginkan kampus bekerja sama dengan baik untuk mengedukasi sejak dini seputar perpajakan khususnya kepada mahasiswa calon wajib pajak.
Erna mengatakan akan ada beberapa program setelah MoU seperti mengedukasi mahasiswa melalui mata kuliah dasar perpajakan hingga pengabdian masyarakat.
Ia berharap Tax Center tidak seremonial yang berhenti saat penandatanganan MoU. “Harapannya jangan sampai berhenti saat penandatanganan MoU tapi tidak ada rencana kerja sama,” ucap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I.
Sementara itu, Rektor UM Bandung Herry Suhardiyanto menyampaikan hadirnya Tax Center memberi akses kepada para mahasiswa dan dosen untuk mengetahui perkembangan dan pengelolaan pajak.
Ia menjelaskan pentingnya Tax Center UM Bandung bagi para mahasiswa UM Bandung khususnya yang akan berkiprah dalam bidang perpajakan.
“Bagi UM Bandung khususnya mahasiswa yang nantinya berkiprah dalam bidang perpajakan adalah sangat penting. Melalui Tax Center ini para mahasiswa akan mendapatkan exposure tentang bagaimana keharusan warga negara terhadap pajak,” jelas Prof Herry.
Rektor berharap Tax Center aktif dalam mengelola dan mengedukasi agar para mahasiswa dapat memahami perpajakan melalui tax literasi. (MPAF)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.