Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Cara daftar ulang kartu SIM Indosat Ooredoo terbaru

How To | Saturday, 18 Feb 2023, 11:03 WIB

Cara Daftar Ulang SIM Indosat - Jika Anda memiliki kartu telepon Indosat seperti IM3 Anda harus melakukan registrasi - ulang setelah tanggal 31 Oktober 201 . Registrasi ulang kartu Indosat Ooredoo sangat mudah dan tidak banyak. Hal ini berbeda dengan mendaftarkan ulang kartu empati. Kami telah menjelaskannya sebelumnya. Anda dapat melakukan registrasi ulang dengan mengirimkan SMS ke 4444. Jikamengalami kendala, silakan langsung ke gerai Indosat terdekat.

Cara daftar ulang kartu SIM Indosat Ooredoo terbaru" />
Cara daftar ulang kartu SIM Indosat Ooredoo terbaru

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pemegang kartu seluler untuk mendaftar kartu ponsel mereka sendiri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang pendaftaran pelanggan jasa telekomunikasi. Jadi ketahuilah bahwa jika Anda tidak mendaftarkan ulang kartu Indosat Ooredoo Anda, nomor Anda akan diblokir oleh pemerintah.

Ada dua jenis registrasi ulang kartu Indosat: nomor Indosat/baru/kartu registrasi ulang dan /registrasi ulang/ kartu Indosat lama. Setelah 31 Oktober 2017, jika Anda memiliki nomor atau kartu baru untuk diaktifkan, Anda harus mendaftarkan nomor baru sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanggal terakhir untuk memasukkan kembali nomor lama adalah 28 Februari 2018 .

Perbedaan Daftar Ulang Kartu Indosat Ooredoo

Sebelumnya, pendaftaran kartu seluler menjadi masalah yang dibebankan oleh pemerintah. Pada tahap ini, pendaftaran kartu seluler menyinkronkan data pemegang kartu seluler dengan nomor tempat tinggal Kementerian Dalam Negeri.

Tujuan registrasi ulang kartu Indosat adalah untuk:

· Lindungi pelanggan Anda dari spam dan berikan kenyamanan

· Memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelanggan dari SMS yang tidak bertanggung jawab.

· Lindungi pelanggan Anda dari penipuan dan berikan kenyamanan

· Memberikan legitimasi yang jelas untuk data identitas pemegang nomor ponsel

Jangan khawatir jika Anda tidak memiliki ID. Anda dapat melanjutkan untuk melakukan registrasi ulang kartu Indosat anda dengan mendaftarkan nomor kartu keluarga anda.

Apabila pemegang kartu Indosat tidak melakukan registrasi ulang kartu Indosat sampai dengan tanggal 28 Februari 2018, maka berikan tenggang waktu selama 60 hari. Kerangka waktu ini dibagi menjadi tiga fase.

1. Selama 30 hari pertama , Anda tidak dapat menggunakan nomor Indosat untuk melakukan SMS call atau send.

2. Setelah 15 hari, nomor Indosat tidak dapat lagi digunakan untuk menerima panggilan dan SMS.

3. Dalam 15 hari ke depan, nomor Indosat Anda akan dinonaktifkan dari internet dan diblokir seluruhnya.

Cara daftar ulang kartu Indosat Ooredoo

Metode pendaftaran ini sangat sederhana. Anda dapat melakukan registrasi secara langsung atau dengan mengunjungi gerai Indosat terdekat. Atau, jika Anda ingin mendaftar, Anda dapat mendaftar dengan mengirimkan SMS. Berikut cara daftar ulang kartu Indosat Ooredoo melalui SMS:

Pelanggan lama Indosat:

Ketik:() Submit ke Reset (spasi) Nomor NIK#Nomor KK # 4444

Pelanggan Baru Indosat:

Ketik: Reg (Spasi) Nomor NIK: #nomor KK # Yang Diposting Ke 4444

Warga negara asing (WNA) juga diharuskan mendaftarkan nomornya. Outlet khusus disediakan oleh masing-masing penyedia untuk orang asing.

Cara mendaftarkan orang asing bukan menggunakan nomor kartu identitas, tetapi nomor paspor, nomor visa, buku.

Berikut adalah beberapa tips untuk mendaftarkan ulang kartu Indosat Eau Rédou Anda: Jika Anda mengalami kendala dalam mendaftarkan nomor Indosat Anda, kami sangat menyarankan Anda untuk menghubungi dealer Indosat setempat secara langsung.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image