Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Imigrasi Muara Enim

SI MAMAT Melayani Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Info Terkini | Friday, 17 Feb 2023, 22:08 WIB
Pelayanan SI MAMAT oleh petugas Kanim Muara Eenim

Ogan Komering Ulu Selatan – Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel kembali hadir melaksanakan layanan “Si Mamat" bertempat di Badan Kesbangpol OKU Selatan, Jumat (17/02).

Pelayanan Si Mamat diawali dengan proses pengambilan biometrik foto dan wawancara pemohon paspor yang mayoritas ingin melaksanakan pembuatan paspor dalam rangka ibadah Umroh jumlah pemohon sebanyak 30 (tiga puluh) orang dengan rincian 24 (Dua Puluh Empat) paspor baru dan 6 (Enam) paspor penggantian. Turut hadir dalam pelayanan ini petugas PT Pos Indonesia OKU Selatan dan Pegawai Kesbangpol OKU Selatan.

“Sebagai bentuk inovasi kepada masyarakat, Kanim Muara Enim sudah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia OKU Selatan”. Ungkap Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Misnan.

"Setelah pemohon melaksanakan foto paspor, dapat langsung melakukan pembayaran dengan petugas Kantor Pos yang hadir dalam pelayanan Si Mamat, setelah jadi paspornya bisa diantar ke ke alamat pemilik paspor oleh petugas Pos," tuturnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus mengatakan “Layanan Si Mamat merupakan transparansi dalam pelayanan publik yang bersifat terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui proses pelayanan dari mulai sampai selesai secara mudah dan jelas”.

“Pelayanan Si Mamat Kanim Muara Enim, merupakan komitmen melayani masyakat, baik waktu maupun biaya pelayanan yang diberikan dengan mudah dan optimal secara langsung kepada warga masyarakat ”. Ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya.

Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image