Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dea fitria

Beginilah Aturan Prokes Terbaru Setelah PPKM Resmi Dicabut

Info Terkini | Tuesday, 07 Feb 2023, 19:26 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pengumuman pencabutan PPKM ini berlangsung di Istana negara pada Jumat (30/12/2022).

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” tutur Jokowi dalam siaran pers via YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir Desember 2022 diharapkan bisa mendorong perekonomian Indonesia agar tumbuh lebih baik pada tahun ini.

"Dan ini semoga bisa mendorong, men-trigger ekonomi kita tumbuh lebih baik di 2023," katanya melanjutkan.

Dengan dicabutnya PPKM ini seharusnya memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Karena dicabutnya PPKM ini maka sudah tidak berlakunya beberapa aturan, contohnya tutup lebih awal juga berlakunya kapasitas maksimal pengunjung pada pasar tradisional, supermarket, pasar swalayan dsb. Sudah tak ada lagi pusat perbelanjaan/perdagangan dan fasilitas umum juga tempat wisata yang sementara terpaksa tutup. Sudah hilang pemberlakuan tidak diperbolehkannya makan/minum ditempat umum.

Pada 8 Januari 2023, Presiden Jokowi pun telah melakukan kunjungan pasar. Dari apa yang dilihatnya presiden optimis dengan adanya pencabutan PPKM, para UKM, outlet, toko kecil dan yang lainnya bisa kembali ramai dengan pembeli. “Kita harapkan itu. Tapi kan baru aja seminggu dua minggu. Saya kira efeknya akan kelihatan di bulan Februari.” Ujar beliau.

Kendati demikian, pencabutan PPKM ini bukan berarti mencabut darurat kesehatan. Presiden Jokowi menegaskan bahwa status pandemi ini belum berakhir karena masih adanya resiko lonjakan yang harus tetap di waspadai.

Meski PPKM dicabut akan tetapi beberapa aturan terkait protokol kesehatan masih tetap berlaku. Aturan terkait upaya pencegahan COVID-19 pasca dicabutnya PPKM diatur dalam pemberlakuan aturan baru Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) No 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Apa saja sih aturan yang masih berlaku setelah PPKM resmi dicabut?

Melihat Irmendagri No 53 Tahun 2022, inilah aturan prokes yang masih berlaku :

1. Memakai masker

Harus tetap menggunakan masker dengan baik dan benar, terutama pada :

· Pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat

· Di dalam Gedung atau ruangan tertutup dan sempit, termasuk dalam transportasi publik

· Saat mengalami gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, dan/atau bersin)

· Saat mengalami kontak erat atau terkonfirmasi COVID-19

2. Mencuci tangan

Dorongan untuk mencuci tangan di air mengalir dengan menggunakan sabun maupun hand sanitizer.

3. Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan ketika memasuki dan menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi publik.

4. Testing

Masyarakat tetap didorong untuk melakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala. Selain itu pemeriksaan juga bisa dilakukan jika mengalami kontak erat dengan kasus terkonfirmasi COVID-19.

5. Suntik Vaksin

Suntik vaksin terutama booster tetap dianjurkan meski kasus COVID-19 sudah terkendali.

"Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," kata Jokowi dalam siaran pers via YouTube Sekretariat Presiden.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image