Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Komunitas Ujung Pena

Kemudahan Fiskal, Strategi Baru Memuluskan Investasi IKN

Ekonomi Syariah | Monday, 06 Feb 2023, 06:35 WIB

Gagasan pemindahan ibu kota Indonesia dari DKI Jakarta, selalu ada di setiap era presiden. Bedanya, kali ini gagasan itu mendapat angin segar yang akhirnya dapat diwujudkan menjelang akhir kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Ari Nurainun, SE

Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara sempat terhenti di masa pandemi, akibat porak porandanya keuangan negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan menyebutkan kebutuhan pembiayaan anggaran Covid-19 nilainya setara dengan pembangunan dua IKN Nusantara.

Kini pembangunan mega proyek IKN mulai dikebut. Pemerintah bahkan membuat berbagai regulasi untuk memudahkan investasi. Seperti yang telah diketahui, pembangunan IKN membutuhkan dana besar. Sehingga Pemerintah telah jauh-jauh hari membuka lebar-lebar kran investasi guna memenuhi kebutuhan pendanaan.

Pemerintah juga membuat kebijakan fiskal berupa insentif pajak. Ada 6 daftar insentif pajak yang ditawarkan Pemerintah untuk investor di IKN Nusantara.

Pemerintah yakin pemberian insentif tersebut dapat menarik minat banyak investor sehingga dapat menanamkan modalnya di IKN Nusantara.

Kepala Badan Otorita Ibu Kota, Bambang Susantono dalam acara Update on Business Oppoturnities in IKN mengatakan dalam pekan ini akan ada peraturan pemerintah (PP) baru yang secara khusus akan mengatur tentang insentif bagi kegiatan investasi di IKN. Salah satunya adalah tax holiday untuk penanaman modal. Selain itu, ada juga insentif tax holiday atas relokasi kantor dan supertax deduction untuk kegiatan tertentu di IKN.

Ada juga insentif berupa perlakuan khusus dalam kebijakan administrasi kepabenan dan cukai, perlakuan pajak khusus untuk kegiatan di pusat kegiatan ekonomi atau financial center di IKN, serta ketentuan PPN khusus. Bambang juga menambahkan, selain menjalin kerjasama dengan para investor, IKN akan mendirikan Badan Usaha Milik Otorita (BUMO), yakni PT Bina Karya.

Nantinya, sebagaimana informasi yang dikutip dari kontan.co.id, BUMO ini akan menjalin kerjasama langsung dengan investor. Masih menurut Budi, investor lebih senang melakukan kerja sama secara _business to business_ (B2B) dibandingkan _business to government_ (B2G).

Memanjakan Investor, Mencekik Rakyat

Berbagai insentif pajak yang memanjakan investor senantiasa dirancang pemerintah dengan dalih menunjang pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Padahal menurut Politisi Partai Demokrat Ardi Wirdamulia, pemberian tax holiday oleh pemerintahan Jokowi membuat sumber penerimaan negara berkurang dan berdampak pada besaran utang pemerintah yang tidak jadi terbayar, serta mengecilnya anggaran pembangunan.

Pemberian tax holiday kepada para investor di tengah gencarnya pembangunan IKN semakin menegaskan kelemahan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan anggaran. Sejak awal, pemerintah sudah mengumumkan pembangunan mega proyek IKN tidak membebani APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Pemerintah mengklaim untuk memenuhi komitmennya bahwa pembiayaan pembangunan IKN Nusantara akan berasal dari APBN sebesar 20 % dan 80 % berasal dari investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Inilah titik kritis persoalan. Komitmen pemerintah untuk pembiayaan IKN 80 persen dari investor menunjukkan ketidakmampuan negeri ini berdiri di atas kaki sendiri. Berbagai kebijakan yang dibuat demi menarik investor bagaikan "menggali lubang kubur sendiri".

Pemerintah seolah membangun istana megah di atas penderitaan rakyat. Tengoklah bagaimana insentif pajak yang dibuat untuk memudahkan investor dan bandingkan dengan rancangan peningkatan pemasukan negara dari hasil pajak yang mencekik rakyat.

Di tengah kondisi pemulihan ekonomi, pada 1 April 2022 yang lalu, pemerintah telah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%. Sontak hal ini menimbulkan kenaikan harga dan melemahkan daya beli masyarakat. Ditambah juga penetapan pajak 5 % yang dikenakan pada penghasilan 5 juta rupiah. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Rakyat dikepung pajak, investor dimanjakan dengan insentif pajak. Sebuah ketidakadilan yang terpampang nyata.

Membangun Ibu Kota di Atas Kaki Sendiri

Dalam sejarah panjang kekhilafahan Islam, tercatat lebih dari sekali pemindahan ibu kota negara. Semuanya dibangun di atas kaki sendiri alias mandiri. Hal ini sangat mungkin dilakukan. Karena kekhilafahan Islam kaya akan sumber daya alam dan energi. Tak terkecuali Indonesia.

Negeri ini memiliki kekayaan alam yang berlimpah. Baik berupa kekayaan yang bersumber dari bahan tambang, keanekaragaman hayati, potensi laut dan sebagainya. Hanya saja, sejumlah potensi besar tersebut tidak dikelola dengan baik dan amanah.

Jika terpaksa membuka kran investasi, ada prinsip-prinsip dasar yang menjadi pegangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan. Pertama, tidak mengandung riba. Riba adalah setiap tambahan atau kelebihan dana yang dibebankan kepada pihak peminjam. Islam melarang tegas hal ini. Sebagaimana yang tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 275.

Kedua, klausul investasi tidak mengandung gharar. Gharar adalah ketidakpastian sifat, bentuk, atau harga dalam sebuah transaksi. Oleh karena itu, apabila suatu transaksi terdapat unsur gharar , maka akan membawa kerugian bagi pihak yang melakukan transaksi. Dalam hal ini jelas, investasi yang dijanjikan oleh asing merugikan negeri ini

Ketiga, tidak ada maisir

Prinsip investasi terakhir adalah tidak adanya maisir . Maisir adalah judi atau bertaruh. Dalam sistem ekonomi kapitalis, pasar modal bagaikan meja judi raksasa. Tempat mempertaruhkan saham dan valuta asing lainnya.

Selain prinsip dasar dalam investasi, syariat juga memberikan batasan terkait siapa yang boleh berinvestasi dan sektor apa saja yang terbuka untuk investasi. Investasi di sektor strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak tertutup untuk investor. Kepada investor yang berasal dari negara kafir harbi, maka haram hukumnya untuk memberikan izin kepada mereka berinvestasi di dalam negeri. Karena mereka secara de facto memerangi kaum muslimin. Contohnya negara Israel, China dan lain-lain. Sementara jika investor berasal dari negara kafir yang terikat perjanjian damai, diperbolehkan membuka perjanjian kerjasama dan investasi dengan syarat yang diatur ketat.

Demikianlah kebijakan investasi dalam Islam dibangun atas dasar kemaslahatan kaum muslimin. Bukan demi kepentingan oligarki dan memuaskan syahwat penguasa.

Wallahu'alam bi showab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image