Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Senyum Sumringah, 13 Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang Bebas Asimilasi di Rumah

Info Terkini | 2023-02-02 18:02:59

Mengenal Istilah ‘Asimilasi di Rumah’ dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Asimilasi di rumah tidak serta merta diberikan kepada semua Narapidana yang ada di lapas/rutan, tetapi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut, yaitu: berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. (Rabu, 01/02/2023)

Terkait syarat tersebut, 13 orang Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel telah memenuhi syarat tersebut , Sehingga 13 Warga Binaan ini bebas Asimilasi Di Rumah. Terlihat keluarga dari ke-13 Warga sudah menunggu di luar lapas, menanti ke pulangan mereka. Senyum sumringah baik dari Warga Binaan maupun keluarga Warga Binaan tampak sangat jelas, setelah bertahun-tahun akhirnya mereka dapat menghirup udara segar.

"Saya berharap ketika kembali ke masyarakat, dapat beradaptasi dengan cepat dan bekal yang sudah didapat selama berada di dalam Lapas dapat bermanfaat dengan baik, Selain itu saya juga mengharapkan keluarga memberikan perhatian yang lebih agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, mudah-mudahan itu dapat menjadi pengingat kalian untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama" ujar Endang Margiati Kasi Binadik Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel.

"Semoga program ini dapat mengurangi penyebaran Covid-19 serta diharapkan dengan program asimilasi di rumah ini akan sedikit pengurangi kelebihan kapasitas di Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, mengingat saat ini Lapas Perempuan sudah over kapasitas" ujar Ike Rahmawati Kapala Lapas Perempuan Palembang Kemenkunham Sumsel.

Ditempat terpisah Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan Asimilasi di Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel. "Setiap Warga binaan yang memenuhi syarat untuk mengikuti Asimilasi di rumah harus diberikan haknya. Hal ini sudah ada peraturannya dan tidak boleh ada yang menghalangi, syarat tercukupi silahkan jalani asimilasi di rumah," ujar Ilham Djaya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image