Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ardiansyah

Perkembangan Aset di Era Digital

Bisnis | Tuesday, 31 Jan 2023, 17:23 WIB

Pendahuluan

Perkembangan dunia teknolgi telah banyak membawa perubahan dalam kehidupan manusia pada saat ini tidak terlepas pada bidang ekonomi. Perubahan tersebut turut membawa dampak pada gaya hidup, termasuk pada pola bisnis dan investasi. Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan tumbuh 20 persen dari tahun 2021 menjadi USD146 miliar pada tahun 2025 dan diprediksi akan terus meningkat (Wamenkeu 2022). Era digitalisasi yang terjadi saat ini telah memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap lahirnya aset baru, yaitu hadirnya aset-aset berbasis digital (Katadata 2022). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat per Februari 2022, jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 12,4 juta orang dengan total nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 83,8 triliun. Jumlah ini bahkan menlampaui jumlah investor di pasar modal indonesia yaitu 8,1 juta orang. Pada seminar nasional ekonomi dan teknologi di Universitas Al Azhar Indonesia pada 7 janurai 2023 narasumber dari Kemendag mengungkapkan bahwa, Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi Pemerintah untuk mempercepat, menciptakan dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada tahun 2030. Suksesnya penetrasi aset digital di masyarakat membawa dampak positif pada peningkatan literasi investasi di masyarakat.

Pengertian Aset

Pengertian aset secara umum menyatakan bahwa aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dimana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan. Aset perusahaan berasal dari transaksi atau peristiwa lain yang terjadi di masa lalu. Perusahaan biasanya memperoleh aset pengeluaran berupa pembelian atau produksi sendiri. Sedangkan menurut Ardian Suterdi (2009: 29) Pengertian aset secara umum adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai nilai ekonomi (economic value), nilai komersil (commercial value) atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu. Ada dua jenis aset yaitu aset berwujud (tangible) dan aset tidak berwujud (intangible). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) juga memberikan definisi aset sebagai manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset, yang potensi aset tersebut memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak, arus kas dan setara kas kepada perusahaan.

Aset secara definisi merupakan sumber daya yang dikendalikan oleh entitas akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dapat mengalir ke suatu entitas (Kieso, et al 2011). Menurut Sutarto (2005: 89) Definisi Aset adalah suatu kekayaan yang berwujud ataupun tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis, komersial, dan nilai tukar dimiliki pribadi atau instansi untuk membantu tercapainya tujuan.

Dalam perspektif syariah, Islam memandang aset, harta, atau kekayaan baik dalam bentuk materi (tangible) maupun bentuk imateri (intangible) sama-sama memiliki kedudukan yang seimbang dalam pengembangan aset, yaitu dapat dilakukan dengan sistem syirkah, mudharabah, wujuh dan abdan. Syariat Islam mengatur dengan baik kekayaan dalam bentuk materi (tangible), misalnya dalam anjuran sedekah, akan tetapi harta atau kekayaan dalam bentuk intangible mendapat kedudukan istimewa dengan indikasi ayat al-Quran atau hadist yang banyak menjelaskan lebih detail pada bagian-bagiannya. Seperti perintah Allah SWT kepada manusia untuk berpikir memahami ayat-ayat kauniyah, kerjasama, tanggungjawab, keimanan, membangun sumberdaya manusia yang terampil, memiliki integritas, profesional, dan lain-lain (Khusnudin, 2020).

Perkembangan Aset di Era Digital

Era digitalisasi, yang telah berjalan selama ini memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap lahirnya jenis aset baru, yaitu aset-aset yang berbasis digital. Hadirnya mata uang dan aset digital cryptocurrency, perusahaan teknologi seperti startup company, telah membawa perubahan pada bisnis dan teknologi yang cukup signifikan. Saat ini, aset tidak berwujud yang dianggap aset nonfisik, seperti kekayaan intelektual, hak cipta, paten, merek dagang, rahasia dagang dan goodwill (Best, 2010). Perubahan aset di era digital ini membawa, banyak perusahaan saat ini menghabiskan banyak uang untuk aset tidak berwujud dan fakta bahwa aset ini menghasilkan banyak manfaat di masa depan (Lev dan Gu, 2016). Meningkatnya fokus perusahaan pada aset tidak berwujud dapat dijelaskan di era ekonomi digital modern saat ini.

Tidak heran jika belakangan ini banyak perusahaan yang berfokus pada aset tidak berwujud seperti perusahaan-perusahaan starup saat ini, lebih berfokus ke pengembangan pada karyawan dengan cara memberikan pelatihan keahlian untuk menambah kapabilitas dan kemampuan dalam mengembangkan bisnis. Bahkan tidak jarang perusahaan mengirimkan karyawan pelatihan samapai ke luar negri dengan harapan dimasa depan karyawan tersebut bisa membawa ide, inovasi, pengetahuan dan brand image baru yang bisa mengembangkan bisnis di era digital ini, walaupun pengembagan intelektual tersebut tidak dapat dicatat sebagi aset dalam catatan akuntansi laporan keuangan perusahaan.

Sebagai contoh kita lihat perusahaan teknologi jasa ojek online, seperti gojek dan grab yang berhasil menjadi decacorn dengan valuasi puluhan miliar dolar. Perusahaan ini tidak memiliki motor dan mobil yang digunakan driver sebagai lini utama bisnis ojek onlinya. Perusahaan ini memanfaatkan aset tidak berwujud berupa pengetahuan untuk membangun model bisnis berbasis teknologi yang dapat menghubungkan antara mitra (driver ojek online) dengan penumpang ojek dalam satu waktu. Contoh lain seperti perusahaan traveloka dan tiket.com yang menjual tiket pesawat dengan tidak memiliki satu pesawat pun dalam bisnisnya, kedua perusahaan tesebut juga memanfaatkan intangible asset berupa pengetahuan untuk menciptakan model bisnis teknologi yang dapat menghubungkan antara calon penumpang pesawat dengan maskapai penerbangan.

Tidak sebatas pengetahuan, ide, dan inovasi dalam era digital juga dikenal aset tidak berwujud jenis alat pembayaran atau investasi baru bernama Cryptocurrency atau Crypto Asset. Aset Kripto menjadi fenomena baru yang semakin sering muncul selama beberapa tahun terakhir dan digunakan secara luas untuk instrumen pembayaran atau investasi oleh entitas baik individu maupun perusahaan.

Aset atau mata uang berbasis blokchain ini memiliki underlying asset karena pengembangannya dapat dimanfaatkan untuk mengembangakan berbagai proyek dan teknologi digital yang lebih canggih di sejumlah sektor industri, misalnya sektor finansial, kesehatan, telekomunikasi, dan transportasi. Proyek cryptocurrency ini adalah yang menjadi underlying asset atau plaform diama koin dan token pada awalnya dikembangkan. Perkembangan tersebut menjadi menarik, karena praktik di industri keuangan dan perdagangan global saat ini sudah mualai banyak menggunakan pola asset-back cryptocurrency sebagai salah satu instrumen hedging yang berbasis mata uang uang digital.

Aset digital lainnya, yang juga tidak kalah menariknya adalah munculnya non-fungible tokens (NFTs). NFT adalah sertifikat keaslian unik pada blockchain yang biasanya dikeluarkan oleh pencipta asset. Aset tersebut bisa berupa digital maupun fisik. Aset digital dalam bentuk NFTs tersebut merupakan suatu bukti kepemilikan aset berbasis digital yang bisa diperdagangkan secara bebas. NFT digunakan dalam blockchain Ethereum yang merupakan mata uang kripto, seperti bitcoin. Blockchain Ethereum mendukung perdagangan NFT dengan menggunakan ETH sebagai mata uang mereka.

Kesimpulan

Maka dari itu, banyak pebisnis saat ini beralih fokus bisnis pada pengembangan intangible asset sebagai salah satu sumber penciptaan nilai yang paling umum digunakan untuk memajukan perusahaan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Hal ini menunjukkan bahwa aset tidak berwujud pada era digital menjadi salah satu sumber penciptaan nilai utama bagi perusahaan yang ingin survive di era digital. Mungkin dimasa depan intelektual akan menjadi aset yang dapat diukur nilainya dan akan masuk kedalam catatan akuntansi laporan keuangan perusahaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image