Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Permisan Nusakambangan

Narapidana Seumur Hidup Lapas Permisan Nusakambangan Ikuti Litmas Perubahan Pidana

Info Terkini | Monday, 30 Jan 2023, 20:15 WIB

NUSAKAMBANGAN - Sebanyak tujuh (7) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah diwawancarai terkait Litmas oleh PK Bapas untuk pengajuan perubahan pidana pada Senin (30/01).

Kegiatan wawancara tersebut merupakan salah satu bentuk Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Nusakambangan.

Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan pemenuhan hak warga binaan dalam hal ini adalah pengajuan perubahan pidana.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan yang melaksanakan Litmas pada kesempatan ini berjumlah tiga (3) orang. Masing-masing-masing-masing dari PK mengajukan serangkaian pertanyaan untuk menggali informasi dari para warga binaan yang sedang mengajukan perubahan pidana.

Informasi tersebut selanjutnya akan diolah dan dianalisis untuk pengajuan perubahan pidana. Pelaksanaan kegiatan Litmas untuk perubahan pidana tersebut sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Salah seorang WBP yang mengajukan perubahan pidana berinisial S mengungkapkan bahwa Ia sangat berharap hukuman pidananya dapat berubah sesuai dengan UU Pemasyarakatan yang berlaku.

"Dengan adanya program usulan perubahan pidana ini, saya kembali memiliki harapan untuk memperbaiki diri dan semoga kelak dapat berkumpul kembali bersama dengan keluarga," ujarnya.

Sementara itu kasi Binadik Andriyas Dwi Pujoyanto mengungkapkan akan terus mendorong semua layanan termasuk perubahan pidana ini semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kami terus berupaya memberikan pelayanan prima baik itu usulan litmas perubahan pidana dengan pihak Bapas tentunya PK Bapas yang dapat merekomendasikan pembinaan selanjutnya terhadap WBP kami sesuai dengan aturan yang ada," Pungkasnya.

#kumhamPASTI

#kemenkumham_ri

#ditjenpas

#kanwilkemenkumhamjateng

#Ayuspahruddin

#lapaspermisan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image