Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Permisan Nusakambangan

Lapas Permisan Perbarui Sterek Kamar Blok Guna Optimalkan Pemantauan Warga Binaan

Info Terkini | Friday, 27 Jan 2023, 22:46 WIB

NUSAKAMBANGAN - Pengamanan terhadap warga binaan merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi lembaga dan petugas pemasyarakatan. Jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan pembaharuan sterek kamar hunian untuk mengoptimalkan pemantauan WBP pada Jumat (27/01).

Pembaharuan hunian data warga binaan atau sering disebut sterek merupakan hal yang sangat penting agar petugas pengamanan mengetahui jumlah penghuni kamar serta identitas penghuni kamar tersebut. Pembaharuan data hunian ini merupakan salah satu usaha agar pengawasan, pemantauan serta pengamanan lebih optimal.

Pembaharuan sterek dilakukan dengan memperbarui data dari kantor staff KPLP kemudian mencocokkan serta memberikan identitas penghuni di depan kamar hunian. Selain untuk mengoptimalkan pengamanan, pembaharuan data penghuni juga akan meminimalisir warga binaan pindah kamar hunian secara non prosedural dan mencegah penghitungan ganda warga binaan saat apel penghuni.

Plh KPLP, Reza Ibnu Wibowo menjelaskan bahwa kegiatan pembaharuan sterek penghuni kamar merupakan hal yang rutin dilaksanakan.

"Pembaharuan data hunian kamar warga binaan merupakan hal yang rutin dilaksanakan. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan saat ada penghuni baru yang turun dari sel ke kamar hunian serta adanya rotasi penghuni kamar. Kegiatan ini berguna untuk mengoptimalkan pengawasan serta memudahkan petugas dalam apel terhadap warga binaan," ujar Reza.

#kumhamPASTI

#kemenkumham_ri

#ditjenpas

#kanwilkemenkumhamjateng

#Ayuspahruddin

#lapaspermisan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image