Beri Arahan Kepala UPT Pemasyarakatan, Kakanwil Ajak Bekerja Lebih Cepat
Info Terkini | 2023-01-27 09:28:36SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, DR. A. Yuspahruddin, mengajak jajarannya untuk bekerja lebih cepat sesuai petunjuk dari Resolusi Kemenkumham Tahun 2023.
Hal tersebut Yuspahruddin sampaikan saat memberikan pengarahan terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se Jawa Tengah bertempat di Aula Kresna Basudewa, Kamis (26/01).
Menurutnya, bekerja cepat sudah harus diterapkan dalam dunia kerja saat ini. Dunia kerja tak lagi dituntut untuk bisa bekerja dalam tempo yang lama. Alasannya adalah apabila suatu pekerjaan sudah terlambat maka tak ada artinya lagi.
Diketahui imbauan Yuspahruddin tersebut sesuai dengan Resolusi Kemenkumham Tahun 2023, yakni Mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang Semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara cepat, tepat, ikhlas dan hasilnya akuntabel.
"Bekerja cepat itu penting, pekerjaan yang sebaik apapun apabila pekerjaan itu terlambat sudah tidak ada artinya lagi," ucapnya.
"Olah sebab itu wajib bekerja dengan cepat, tepat, ikhlas dan hasilnya itu akuntabel," lanjutnya.
Selain itu, Pria kelahiran Bengkulu tersebut mengajak jajarannya untuk terus menginternalisasi tata nilai Kemenkumham yakni PASTI di setiap satuan kerja masing-masing.
Dalam waktu yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, yang juga berkesempatan memberikan arahan mengajak seluruh Kepala UPT untuk terus mendorong pemberitaan dan narasi positif dari setiap UPT di Jawa Tengah.
Menurut Supriyanto pemberitaan positif begitu penting dan berpengaruh terhadap optimisme serta kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Jangan lelah untuk terus menyebarkan berita informatif dan narasi positif dari setiap UPT di Jawa Tengah," ujarnya.
"Jangan sampai kalah dengan yang lain, karena kita punya UPT paling banyak, mari kita dorong bersama-sama," pungkasnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.