Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sarah Nabilah Gema .R (0302522732/AK22S)

Mengenal Al-Mal Berdasarkan Fungsi dan Jenisnya dalam Fiqh Muamalah

Agama | 2023-01-18 15:59:56

Pengertian Mal

Secara etimologi, al-mal berasal dari kata mala yang berarti condong atau berpaling dari tengah kesalah satu sisi, dan al-mal diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat.

Pengertian al-mal (harta) secara terminologi yang dikemukakan oleh ulama hanafiyah adalah segala yang diminati manusia dan dapat dihadirkan ketika diperlukan, atau segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dapat dimanfaatkan.

Kedudukan Mal dan Fungsinya

Syariat Islam menetapkan bahwa segala apa yang ada di langit dan di bumi adalah merupakan anugerah Allah yang diperuntukan kepada manusia untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan kehidupan manusia sendiri. Pada hakekatnya harta adalah milik Allah yang diberikan kepada manusia sebagai amanat untuk dibelanjakan (tasharuf) dengan menggunakan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah sehingga manusia dalam memanfaatkan harta kekayaannya di batasi dengan aturan-aturan Allah melalui hukum-Nya.

Sesuai dengan firman Allah dalam surat As-syura’ ayat 49 :

لِّلَّهِ مُلْكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَآءُ ۚ يَهَبُ لِمَن يَشَآءُ إِنَٰثًا وَيَهَبُ لِمَن يَشَآءُ ٱلذُّكُورَ

Artinya: Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki

Referensi : https://tafsirweb.com/9139-surat-asy-syura-ayat-49.html

Kemudian pada surat Adz-dzariat ayat 19 :

وَفِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ

Artinya: Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.

Referensi : https://tafsirweb.com/9915-surat-az-zariyat-ayat-19.html

Jenis - Jenis Harta

Harta dalam pengertian sebagaimana disampaikan diatas, dalam hukum Islam menurut sudut pandang tertentu dibedakan dalam beberapa kategori, yaitu:

1. Mal Mutaqawwam dan Ghoiru Mutaqawwam

Dari sudut pandang perlindungan dan pengakuan syari’at atasnya atau ditinjau dari segi pemanfaatan menurut syara’ harta dibedakan menjadi mal mutaqawwam (harta yang bernilai) dan mal ghoiru mutaqawwam (harta yang tidak bernilai). Babi, khamr, bangkai dan lain sebagainya tergolong mal ghoiru mutaqawwam karena syara’ mengharamkan kepada orang mukmin untuk memanfaatkan barang-barang sejenis ini.

2. Mal al-‘Aqar dan Mal-Ghoirul ‘Aqar

Dari segi kemungkinan dapat dipindahkan, harta dibedakan menjadi mal al-aqar (harta tidak bergerak atau harta tetap), yaitu harta benda yang tidak mungkin dipindah dari tempat asalnya ketempat lain seperti tanah, dan mal ghoirul aqar (harta bergerak atau harta tidak tetap), yaitu harta benda yang dapat dipindahkan dari tempat semula ke tempat lain seperti hewan dan perhiasan.

3. Mal Misliy dan Mal Qimiy

Mal misliy adalah harta yang mempunyai persamaan atau padanan dengan tidak mempertimbangkan adanya perbedaan antara satu dengan lainya dalam kesatuan jenisnya. Biasanya mal misliy berupa harta benda yang dapat ditimbang, ditakar, diukur atau dihitung kuantitasnya. Kebanyakan barang dagangan jenis ini seperti buah-buahan, sayur-sayuran, garment dan lain sebagainya. Sedang mal qimiy adalah harta yang tidak mempunyai persamaan atau padanan atau harta yang memiliki padanan namun terdapat perbedaan kualitas yang sangat diperhitungkan, seperti perhiasaan, binatang piaraan, naskah kuno, barang antik, dan lain sebagainya

4. Mal Isti’mali dan Mal Istihlaki

Dari segi sifat pemanfaatanya, harta dibedakan menjadi mal isti’mali dan mal istihlaki. Mal isti’mali adalah harta benda yang dapat diambil manfaatnya beberapa kali dengan tidak menimbulkan perubahan dan kerusakan zatnya dan tidak berkurang nilainya, seperti kebun, pakaian, perhiasaan, dan lain sebagainya. Sedang mal istihlaki adalah harta benda yang menurut kebiasaanya hanya dapat dipakai dengan menimbulkan kerusakan zatnya atau berkurang nilainya. Seperti korek api, makanan, minuman, kayu bakar dan lain sebagainya.

5. Mal Mamluk, Mal Mahjur, dan Mal Mubab

Mal mamluk adalah harta benda yang statusnya berada dalam pemilikan seseorang atau badan hukum, seperti pemerintah atau yayasan. Orang lain tidak berhak menguasai barang seperti ini kecuali melalui akad tertentu yang dibenarkan oleh syara’.

Mal mahjur adalah harta yang menurut syara’ tidak dapat dimiliki dan tidak dapat diserahkan kepada orang lain lantaran telah diwakafkan atau telah diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti jalan, masjid, tempat pemakaman, dan segala macam barang yang diwakafkan.

Mal mubah (benda bebas) adalah segala harta selain yang termasuk kedua kategori benda diatas. Setiap orang dapat menguasai dan memiliki jenis benda ini sesuai kesanggupanya. Orang yang terlebih dahulu menguasainya ia menjadi pemiliknya. Seperti ikan dilaut, rumput dan binatang buruan dihutan dan lain sebagainya.

6. Mal Ashl dan Mal Tsamarah

Yang dimaksud dengan mal ashl adalah harta benda yang dapat menghasilkan harta lain. Sedangkan mal tsamarah adalah harta benda yang tumbuh atau dihasilkan dari mal ashl tanpa menimbulkan kerugian atau kerusakan atasnya. Misalnya, sebidang kebun menghasilkan buah-buahan.

7. Mal Qismah dan Mal Ghoirul Qismah

Yang disebut dengan mal qismah adalah harta benda yang dapat dibagi menjadi beberapa bagian dengan tidak menimbulkan kerusakan atau berkurangnya manfaat masingmasing bagian dibandingkan sebelum dilakukan pembagian, seperti, emas batangan, daging, kayu dan lain sebagainya. Sedangkan mal ghoirul qismah adalah harta yang tidak dapat dilakukan pembagian sebagaimana pada mal qismah, seperti, gelas, kursi, dan perhiasaan.

8. Malul Khas dan Malul ‘Amm

Dari sifat peruntukanya harta dibedakan menjadi malul khas (harta pribadi) dan malul amm (harta masyarakat umum). Malul khas adalah harta benda yang dimiliki oleh pribadi seseorang dan orang lain tercegah menguasai atau memanfaatkanya tanpa seizin pemiliknya. Sedangkan malul ‘amm adalah harta benda yang menjadi milik masyarakat yang sejak semula dimaksudkan untuk kemaslahatan dan kepentingan umum.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image