Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Johanes Sutanto

Tip Mudah Mengurus dan Melaporkan Dividen Bebas Pajak Penghasilan

Eduaksi | Wednesday, 15 Dec 2021, 10:01 WIB

Jelang akhir tahun tak sedikit investor saham yang mulai mereview portofolio sahamnya. Tak hanya mereview, investor juga mulai merekap pendapatan dividen yang diperolehnya sepanjang tahun.

Kabar menariknya dividen kini sudah bebas pajak penghasilan (PPh) dengan beberapa ketentuan khusus. Hal ini tentu saja menggembirakan investor karena dividennya bakal utuh tak dipotong PPh sebesar 10%. Lantas apa saja syarat yang wajib dipenuhi investor agar bebas pajak dividen?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan secara khusus mengurai persyaratan yang wajib dipenuhi agar dividennya bebas pajak dengan cara melaporkan investasi atas dividen tersebut pada laman ereportinginvestasi.pajak.go.id.

PMK Nomor 18/PMK.03/2021 itu secara khusus menyebutkan investor saham bebas pajak dividen asal menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi.

Selanjutnya, Pasal 35 PMK 18/2021 itu menyebutkan 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah dan bisa dipilih investor.

Ke-12 instrumen investasi yang bisa jadi pilihan yakni, surat berharga negara (SBN), surat berharga syariah negara (SBSN), obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi satu termasuk bank syariah, obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK dan investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Pilihan selanjutnya, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil serta bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Nah, sebelum melaporkan dividen yang diinvestasikan, tentu investor perlu mendapatkan data-data terkait deviden yang diperolehnya. Enaknya, data-data dividen ini sudah sangat mudah didapatkan secara online, semisal yang dikedepankan sekuritas anak bangsa PT Indo Premier Sekuritas melalui aplikasi IPOT.

Berbasis aplikasi, investor saham IPOT tak perlu pusing meminta ke pihak sekuritas dengan mengirimkan email atau menelpon.

Aplikasi IPOT menyediakan fitur khusus yang memudahkan investor mendapatkan data-data dividennya. Melalui fitur Robo Advisor, investor saham di IPOT bakal mendapatkan informasi dividennya. Selanjutnya, investor melaporkan dividen dan reinvestasinya ke ereportinginvestasi.pajak.go.id.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image