Jalan Rusak, Tanggung Jawab Siapa?
Politik | 2023-01-15 05:33:08Antrean panjang kendaraan menjadi pemandangan biasa saat melintas di Km 15 jalur Sangatta-Rantau Pulung. Apalagi kendaraan berbobot besar. Mereka terpaksa harus menurunkan muatannya untuk meringankan beban. Meski begitu, kedua arah jalan kendaraan yang mengantre sudah mengular.
Tidak hanya titik tersebut, di kilometer 23 juga terdapat tanjakan dengan permukaan jalan yang cukup berbahaya jika dilintasi setelah hujan. Padahal belum genap dua bulan diberikan penanganan, kini kondisinya justru semakin parah.
Permasalahan jalan rusak di Kecamatan Rantau Pulung (Ranpul) ini sebenarnya sudah mendapat perhatian dari Pemkab Kutim. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, belum lama ini melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait. Antara lain perwakilan manajemen dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), DPRD Kutim hingga pejabat teknis di lingkungan OPD Kutim di Ruang Kerja Bupati Kutim.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan
Jalan Ranpul menjadi tanggung jawab PT KPC di bawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim. Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan menyambut niat baik itu. Mengingat, kerusakan jalan poros itu sudah dikeluhkan masyarakat. Sebab kondisinya memang semakin memprihatinkan. Menurut Arfan sudah sewajarnya pihak perusahaan yang beroperasi di sekitar jalan tersebut memberikan penanganan.
Arfan juga menanggapi pertanyaan masyarakat, tentang alasan kenapa perbaikan jalan tidak menggunakan dana APBD. Menurutnya hal ini merupakan hasil kesepakatan PT KPC kepada pemerintah untuk memperbaiki dan merawatnya. Jadi tidak dikucurkan dana APBD untuk jalan itu.
Melemparkan Tanggung Jawab.
Saling lempar tanggung jawab dalam hal perbaikan dan perawatan jalan dan fasilitas umum yang lain bukanlah hal baru. Selama ini, pemerintah selalu melibatkan swasta atau perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial masyarakat.
Hanya saja, dalam hal perbaikan fasilitas umum, sudah seharusnya pemerintah tanggap. Apalagi persoalan kerusakan jalan ini sudah berlangsung lama. Pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggara jalan tidak seharusnya menyerahkan hal ini kepada perusahaan.
Selain itu, ada ancaman hukuman bagi penyelenggara jalan yang abai mengawasi jalan rusak. Hal ini tertuang dalam Pasal 273 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maksimal 5 tahun penjara
Namun, realitas di lapangan berkata lain. Alih-alih segera menyelesaikan persoalan, pemerintah kabupaten kutai timur tidak mau menggunakan dana APBD untuk perbaikan jalan tersebut. Padahal hal ini sangat membahayakan pengguna jalan. Jangan sampai menunggu jatuhnya korban jiwa.
Penyerahan tanggung jawab perbaikan jalan kepada swasta adalah watak khas penguasa di sistem kapitalis. Penguasa hanya berfungsi sebagai regulator. Mendengarkan keluhan rakyat, untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak perusahaan. Tanpa berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan masalah.
Belajar dari Khalifah Umar
Penguasa adalah penanggung jawab urusan rakyat. Apapun yang menimpa rakyat, seharusnya menjadi tanggung jawab penguasa. Ketika menjabat sebagai khalifah, Umar bin Khattab RA pernah berkata, "Seandainya seekor keledai terperosok ke sungai di kota Baghdad, nicaya Umar akan dimintai pertanggungjawabannya dan ditanya, ‘Mengapa engkau tidak meratakan jalan untuknya?."
Kisah Khalifah Umar tersebut menggambarkan tentang beratnya amanah seorang pemimpin. Di masa lalu, dengan segala keterbatasan transportasi dan sumber daya, Khalifah Umar yang berkedudukan di Madinah, memikirkan nasib penduduk di baghdad. Tak hanya manusia, bahkan Umar juga memikirkan nasib hewan.
Kepekaan dan ketegasan sang khalifah seharusnya menjadi cermin bagi penguasa sekarang tentang bagaimana seharusnya bersikap. Siap menjadi pemimpin seharusnya siap untuk menyelesaikan masalah dan menanggung resiko kepemimpinan. Wallahu a'lam bishawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.