Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yudhi Hertanto

Membendung Prasangka pada Pelayanan Kesehatan

Ngariung | 2023-01-12 14:42:19

Buruh gendong Pasar Beringharjo menjalani pemeriksaan gigi gratis dalam rangka Bulan Kesehatan Gigi Nasional 2022 di RSGM UGM Prof Soedomo, Yogyakarta, Rabu (19/10/2022). Pada hari pertama sebanyak 15 buruh gendong Pasar Beringharjo mengikuti pemeriksaan dan perawatan gigi gratis. Selain itu, untuk warga Yogyakarta diberikan 300 pelayanan perawatan gigi gratis selama tiga hari.

Foto: Republika/Wihdan Hidayat

Narasi curang beredar melalui video pendek. Tersebar di banyak whatsapp group. Substansi isinya terpapar dalam kompilasi pernyataan para anggota dewan yang terhormat. Pokok bahasan yang disampaikan mengenai keluhan pada pelayanan kesehatan. Sesuatu yang disandarkan pada prasangka.

Layanan kesehatan, merupakan bentuk jasa yang mengandalkan prinsip saling percaya (mutual trust). Bilamana syarat dasar itu tidak terpenuhi, maka yang tersisa hanyalah kecurigaan. Serba salah. Padahal dibutuhkan kemauan bersama untuk bekerja sama, guna mendapatkan hasil maksimal.

Perlu ada upaya menjelaskan dari perspektif yang berbeda, dari potongan video berjudul “Pemerintah Diminta Tindak Tegas RS Curang ke Pasien”, agar kita mendapatkan pemahaman utuh, sehingga tidak tercipta ruang konflik di ranah publik. Beberapa pilihan diksi yang dipergunakan perlu diperjelas.

Pertama tentang kesembuhan. Kondisi sembuh dalam spektrum medik, jelas membutuhkan otorisasi dari pemilik kewenangan medis, dalam hal tersebut para dokter yang bertugas. Indikasi kesembuhan tidak ditentukan dari sebentar atau lamanya perawatan di sebuah rumah sakit.

Pendek kata, secara sederhana kesembuhan dimaknai sebagai kondisi tertanganinya keluhan dasar melalui hasil diagnosa dokter dengan berbagai instrumen pendukungnya. Disana peranan keilmuan dibutuhkan. Sebab, tidak ada jaminan lebih lama di rumah sakit maka pasien dipastikan sehat.

Situasi yang hampir tipikal juga mengenai konsep gawat darurat. Bagi publik, semua hal yang dianggap penting sebagai kegawatdaruratan. Padahal dalam kacamata medis, upaya penanganan pasien bertingkat levelnya dari mulai gawat, darurat, atau gabungan keduanya gawat darurat.

Apa yang ada dalam benak masyarakat awam, berbeda dengan realitas yang dihadapi oleh tenaga medis. Hal itu harus terus dijembatani dengan edukasi dan pemahaman, bukan sebaliknya, dikonstruksi melalui narasi yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan kepada pemberi pelayanan.

Kedua mengenai pemulangan. Sembuh dan pulang tidak dapat diasumsikan sebagai satu kesatuan. Kesembuhan adalah proses berkelanjutan. Dengan begitu, kepulangan merupakan bagian dari upaya penyembuhan yang dilakukan diluar rumah sakit. Prinsip awalnya pemenuhan kebutuhan dasar medis.

Sehingga, jika para dokter yang telah melalui proses pendidikan tidak sebentar, terlebih disumpah dan telah dinyatakan kompeten secara legal untuk memberikan penanganan serta pelayanan menyatakan pasien dapat dipulangkan, maka hal itu bermakna penanganan lanjutan merupakan aspek kombinasi.

Percampuran penanganan antara rawatan di rumah dengan kontrol berkala ke rumah sakit. Pada aspek praktisnya, kapasitas rumah sakit terbatas serta memiliki keterbatasan, bila diperhadapkan dengan keinginan untuk terus berada di rumah sakit. Konsepnya, memenuhi kebutuhan lebih dari keinginan.

Ketiga soal budget all include BPJS Kesehatan. Perlu diluruskan pengertiannya dikaitkan dengan apa yang selama ini selalu disebut sebagai fungsi sosial rumah sakit. Bahwa yang merupakan fungsi sosial tersebut tidak terpisah dari kemampuan sebuah rumah sakit dalam menanggungnya, jelas membutuhkan biaya.

BPJS Kesehatan dalam format pembayaran yang diberikan atas jasa rumah sakit menggunakan pola tarif paket layanan. Hal ini yang sering ditafsirkan secara berbeda dalam pandangan publik. Padahal tarif BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan sekurangnya dalam 5 tahun terakhir, tergerus biaya operasional dan inflasi.

Biaya yang all include tersebut sekali lagi disesuaikan dengan kapasitas pelayanan. Pasien dirawat sampai sembuh, dapat berarti at any cost, mungkin bisa diperlakukan untuk rumah sakit milik pemerintah dan BUMN. Sementara tidak begitu bagi swasta, terlebih untuk ukuran rumah sakit swasta kecil non konglomerasi, ada batas yang tidak mampu dikelola.

Tantangan terbesar program ideal BPJS Kesehatan adalah terkait dengan anggaran dan keberlangsungannya, termasuk didalamnya berkenaan pada kualitas pelayanan, hal tersebut harus diselesaikan bersama oleh seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya menunjuk hidung pemberi layanan sebagai penyebab persoalan.

Terakhir pilihan kata curang. Sungguh menyedihkan pilihan kata itu dibuat tanpa proses konfirmasi yang berimbang. Kecurangan itu bermakna mencuri atau mengambil yang bukan haknya, demi keuntungan sepihak melalui cara-cara yang tidak benar. Jelas diksi ini bersifat tuduhan tidak berdasar.

Keberadaan rumah sakit, khususnya dari inisiatif swasta kelas “kecil-menengah”, menandakan bahwa ada partisipasi serta kepentingan bersama untuk menjaga ketahanan kesehatan nasional, diluar dari kemampuan dan kapasitas yang bisa disediakan oleh negara dan pemerintah. Dampak langsungnya, pembukaan lapangan pekerjaan, pajak dan pemberian layanan kesehatan.

Pandemi mengajarkan banyak hal terkait sektor kesehatan pada bangsa ini. Penguatan di bidang kesehatan menjadi sebuah keharusan yang tidak dapat ditawar lagi. Karena itu, upaya untuk memberikan informasi yang benar dan utuh menjadi penting, dibandingkan mempertebal prasangka dan curiga.

Sayangnya video pendek 90 detik itu terlanjur menjadi diskursus liar yang tertanam di benak publik. Menimbulkan persoalan baru dari rapuhnya sistem kesehatan kita. Jika saling tidak percaya ditabur, maka petaka konflik akan dituai. Dibutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikannya dan itu tugas kita semua, persoalannya Anda percaya atau tidak? Jelas terserah Anda.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image