MENCIUTNYA PERAN PENYULUH PERTANIAN
Info Terkini | 2023-01-11 10:15:35Penyuluh pertanian adalah profesi penting yang berperan dalam perkembangan sektor pertanian. Penyuluh pertanian bekerja dengan petani, kelompok tani, dan komunitas pertanian untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kualitas hidup petani. Penyuluh pertanian bekerja dengan cara memberikan edukasi tentang teknologi terbaru dan cara-cara baru dalam bertani, serta memberikan solusi untuk masalah yang dihadapi oleh petani, juga memberikan dukungan dalam hal pengelolaan lahan, pengelolaan hama dan penyakit, serta memberikan solusi untuk masalah lingkungan.
Profesi Penyuluh pertanian diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penyuluhan Pertanian. Undang-Undang ini menetapkan bahwa penyuluhan pertanian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga swasta, atau lembaga swadaya masyarakat untuk memberikan informasi dan pendidikan tentang cara-cara produksi, teknologi, manajemen, dan pemasaran pertanian yang efektif dan efisien kepada petani dan masyarakat yang berkecimpung dalam usaha pertanian, sehingga hasil akhir yang diharapkan yaitu meningkatnya kesejahteraan Petani.
Peran penyuluh pertanian dalam memberikan informasi dan edukasi tentang cara bertani yang baik dan efisien sangat penting bagi sektor pertanian. Dalam pelaksanaan tugasnya, Penyuluh pertanian dibatasi pada satu wilayah kerjanya masing-masing yang disebut dengan Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP). Berdasarkan data Kementan tahun 2023, jumlah Penyuluh pertanian di Jawa Barat mencapai 2.567 orang, yang terdiri dari Penyuluh pertanian Pemerintahan (PNS, PPPK, CPNS, THL) dan Penyuluh pertanian swadaya yang tersebar pada 5.963 Desa/ Kelurahan.
Rasio jumlah Penyuluh pertanian dengan jumlah Desa di Provinsi Jawa Barat yaitu sebesar 1:2,32. Angka ini menunjukan satu orang Penyuluh pertanian rata-rata memiliki 2-3 Desa WKPP. Jumlah Penyuluh pertanian saat ini dirasa masih kurang. Idealnya, satu Desa/ Kelurahan dikoordinir oleh satu orang Penyuluh pertanian karena permasalahan pertanian saat ini tidak hanya berdasar pada peningkatan produksi pertanian saja, namun juga ditekankan pada peningkatan kapasitas petani dan kelembagaan petani dalam hal keilmuan, teknologi, ekonomi, dan budaya.
Namun saat ini seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin mudah diperoleh petani, peran Penyuluh Pertanian sebagai penyalur informasi bagi petani kian "Menciut". Ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya karena perkembangan teknologi, kurangnya dukungan pemerintah, menurunnya kepedulian petani terhadap kemajuan sektor pertanian, serta lemahnya sistem monitoring dan evaluasi.
Pertumbuhan teknologi informasi merupakan suatu hal yang tidak dapat dibendung. Akses informasi yang berkembang pesat telah memberikan banyak kemudahan bagi para petani. Penyuluh pertanian tidak lagi dianggap sebagai satu-satunya sumber informasi. Petani dapat menemukan informasi tentang teknologi terbaru dan cara-cara baru dalam bertani melalui internet dan media sosial. Survei Angkatan Kerja Nasional yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan bahwa sekitar 85,62% petani milenial merupakan pengguna internet dan berpeluang menjadi adopter teknologi di bidang pertanian.
Peran Pemerintah dalam peningkatan kapasitas SDM Penyuluh pertanian dinilai sangat penting karena berfungsi sebagai kendali berbagai kebijakan. Pemerintah kadang kala tidak memberikan dukungan yang cukup dalam hal mendorong peran penyuluh pertanian. Besar anggaran untuk mengakomodir kegiatan Penyuluh pertanian mengalami pemangkasan dari tahun ke tahun. Hal ini mengakibatkan para Penyuluh pertanian tidak memiliki akses yang cukup pada sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan mereka dengan baik, seperti peralatan dan sarana transportasi.
“Menciutnya” peran Penyuluh pertanian selanjutnya disebabkan karena kontribusi masyarakat petani pada berbagai kegiatan penyuluhan pertanian yang mengalami penurunan. Sebagian besar petani di Indonesia yang didominasi oleh petani berusia lanjut cenderung kurang peduli dengan informasi yang disediakan oleh penyuluh pertanian karena mereka lebih percaya dengan cara-cara lama yang sudah digunakan selama bertahun-tahun dan lebih percaya dengan mitos-mitos yang beredar di kalangan masyarakat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 menunjukan 9,19 juta petani berada di rentang usia 45-54 tahun, dan 14,14 juta petani berada pada kelompok usia diatas 55 tahun.
Sistem monitoring dan evaluasi adalah mekanisme yang digunakan untuk melacak dan mengevaluasi kinerja suatu program atau kegiatan sehingga dapat menentukan langkah tepat untuk memperbaiki dan menyempurnakan program atau kegiatan penyuluhan agar lebih efektif. Sistem monitoring dan evaluasi yang lemah dapat menyebabkan tidak adanya pengakuan atas kontribusi yang diberikan oleh penyuluh pertanian, sehingga menyebabkan kurangnya minat dari pemerintah dan masyarakat untuk mendukung peran penyuluh pertanian.
Untuk meningkatkan peran penyuluh pertanian, diperlukan dukungan yang cukup dari pemerintah dan masyarakat. Pemerintah harus memberikan sumber daya yang dibutuhkan oleh penyuluh pertanian, seperti peralatan dan sarana transportasi. Masyarakat harus lebih terbuka untuk menerima informasi yang diberikan oleh penyuluh pertanian dan lebih peduli dengan cara-cara baru dalam bertani. Selain itu, sistem monitoring dan evaluasi yang baik perlu diterapkan untuk mengukur kontribusi penyuluh pertanian dan memberikan pengakuan atas hasil yang dicapai.
Namun, aspek terpenting untuk mendorong peran Penyuluh pertanian berasal dari Penyuluh pertanian itu sendiri. Penyuluh pertanian harus mampu beradaptasi pada berbagai macam perubahan, meningkatkan kemampuan profesional dan pengetahuan tentang teknologi pertanian yang baru dan inovatif. Penyuluh pertanian harus memahami kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh petani, serta memberikan solusi yang tepat dan dapat diterapkan.
Dengan ini, diharapkan Penyuluh pertanian dapat kembali menjadi garda terdepan dalam hal pembangunan pertanian dan peningkatan kesejaheraan petani.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.