Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Pemuda Plantungan KEMENKUMHAM

Lantik 23 Pejabat Keimigrasian, Kakanwil Berharap Ada Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Info Terkini | 2023-01-09 13:00:27
dok. Kemenkumham Jateng

SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, melantik 23 Pejabat Administrasi Keimigrasian di Aula Kresna Basudewa pada Senin (09/01).

Sebagai prakata, Kakanwil menyampaikan bahwa jabatan yang telah diberikan merupakan kehendak Tuhan YME, maka dari itu perlu disyukuri dengan cara bekerja sebaik-baiknya.

“Tuhan beri jabatan itu kepada siapa yang dikehendakinya. Bagi yang sudah mendapat promosi dan mutasi harus bersyukur. Yaitu dengan bekerja sebaik baiknya karena pertanggungjawabannya sekarang lebih berat,” ujar Yuspahruddin.

Melanjutkan sambutannya, Kakanwil mengingatkan kembali apa pun jabatan yang diemban, tetap merupakan seorang ASN. Di mana ASN memiliki tugasnya sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, dan perekat pemersatu bangsa.

“Seluruh unit Imigrasi itu sudah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Maka sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Kakanwil.

“Komitmen kita untuk mengimplementasikan Resolusi di tahun 2023, Anda harus bekerja dengan cepat, tepat, ikhlas dan akuntabel,” sambungnya.

Hadir dalam pelantikan, para Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jateng dan Kepala Lapas Kelas I Semarang Tri Saptono serta Kepala UPT se Kota Semarang atau yang mewakili.

Sebagai informasi, pada kegiatan tersebut telah dilantik sebanyak 3 Pejabat Eselon III, 19 Pejabat Eselon IV, dan 1 Pejabat Eselon V di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image