Implementasi Kebijakan Program Kartu Prakerja
Pendidikan dan Literasi | 2023-01-08 23:34:57Kartu Prakerja merupakan salah satu program pemerintah yang berguna untuk mambantu pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Adanya Kartu Prakerja dikarenakan banyaknya pencari kerja yang belum mengetahui kemampuan dirinya sendiri oleh karena itu pemerintah mengadakan program prakerja untuk membantu para pencari kerja menemukan kemampuan yang bisa mereka kuasai. Dengan cara mengikuti pembelajaran yang disediakan oleh pemerintah dalam program prakerja.
Kartu Prakerja dibuat untuk para pencari kerja dapat belajar hal yang dia kuasai didalam program prakerja. Tujuan utama program ini ialah untuk mengurangi angka pengangguran di indonesia akan tetapi pelaksanaan program kartu prakerja ini dipercepat untuk mengurangi dampak ekonomi dari covid-19. Karena dilaksanakan era pandemi, maka konsepnya ditanamkan menjadi semacam bantuan sosial.
Pendafatar Prakerja adalah buruh yang terkena PHK atau yang memerlukan peningkatan kompetensi kerja, sepanjang dia 18 tahun keatas dan tidak sedang sekolah boleh mendaftar kartu prakerja. Pendaftar prakerja mendaftar ke sistem, jika disetujui maka dia akan dapat akses ke tiga hal, yang pertama dapat voucher 1 juta untuk belajar di platform digital, yang kedua dapat uang 600 ribu/bulan selama 4 bulan, dan yang ketiga dapat uang Rp. 50.000 maksimal 3 kali kalau mengisi survey memberikan rating dan feedback lembaga pelatihan (Kepmenkoorek No.219/2020; Pasal 23 Permenko No.3.2020)
Program prakerja yang semula dialokasikan Rp. 8-10 triliun, dinaikkan 2 kali lipat menjadi Rp. 20 triliun dengan target penerima 5,6 juta jiwa. Adapun prioritas yang menjadi sasaran ialah karyawan yang terkena PHK, pekerja informal dan pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Pemerintah ingin menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih berkualitas dengan pelatihan dari Kartu Prakerja. Namun, ditengah pandemi Covid-19 ini, logika Kartu Prakerja tidak tepat digunakan. Sebab tidak ada jaminan bahwa pekerja yang telah dilatih mendapatkan pekerjaan baru, apalai ditengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.
Peraturan Kartu Prakerja didasari oleh Perpres No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja yang terbit pada 28 Februari 2020. Selain itu pemilihan mitra dalam pelatihan online pun dilakukan langsung oleh peserta pemegang Kartu Prakerja. Oleh karenanya, pemerintah dituntut melakukan lelang secara terbuka dalam menentukan platform sebagai mitra penyelenggara pelatihan. Selain itu, platform lebih bersifat marketplace, yakni hanya mempertemukan peserta prakerja dengan para penjual modul pelatihan. Dana pelatihan diberikan langsung kepada peserta prakerja yang kemudian digunakan untuk belanja modul pelatihan di marketplace mitra pemerintah.
Hadirnya Kartu Prakerja di tengah pandemi Covid-19 seolah dipaksakan pemerintah dalam memperbudak pekerja PHK, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Padahal mereka yang mendukung, saat ini lebih membutuhkan dana riil sebagai bantuan sosial, bukan malah pelatihan (online). Kartu Prakerja tidak akan menyerap lapangan pekerjaan dan menjawab persoalan utama aksi, sebab baik sektor formal maupun informal menjadi korban Covid-19. Selain itu, anggaran Kartu Prakerja Rp. 5,6 triliun keinginan dapat diarahkan ke sektor lain selama pandemi Covid-19 dan pengawasan dilakukan secara ketat. Anggaran sebesar itu, dinilai hanya sekadar mempertebal platform kantong digital yang menjadi mitra penyedia layanan pelatihan.
Kartu Prakerja adalah sebuah konsep yang baik, tetapi tidak mencukupi untuk menjawab seluruh persoalan ketenagakerjaan kita. Pelatihan yang ditawarkan dalam rangka peningkatan kompetensi angkatan kerja memang memiliki sisi kualitas dari angkatan kerja. Dalam pelaksanaannya, kartu prakerja dinilai tidak tepat sasaran sehingga Presiden Joko Widodo melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden. Revisi Perpres dilakukan setelah mendengarkan masukan para pemangku kepentingan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja. Dengan adanya revisi ini diharapkan pelaksanaan Kartu Pra Kerjadapat sasaran yang tepat dan dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan bantuan.
REFERENSI
Zahara, Zahara. ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT PROGRAM KARTU PRAKERJA, https://www.academia.edu/44188308/ANALISIS_KEBIJAKAN_PEMERINTAH_TERKAIT_PROGRAM_KARTU_PRAKERJA
Nurhadi, Wahyu. (2020). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM KARTU PRAKERJA DI TENGAH PANDEMI COVID-19, https://www.researchgate.net/publication/343360571_IMPLEMENTASI_KEBIJAKAN_PROGRAM_KARTU_PRAKERJA_DI_TENGAH_PANDEMI_COVID-19
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.