Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Imigrasi Muara Enim

Imigrasi Muara Enim Gelar Pelayanan Paspor Lapor Tunggu Jelang HBI ke 73

Info Terkini | 2023-01-08 15:28:18
Pelayanan Lapor Tunggu oleh petugas Kanim Muara Enim

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-73, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim turut mendukung kegiatan Direktorat Jenderal Imigrasi berupa penyelenggaraan “LAPOR TUNGGU (Layanan Paspor Sabtu dan Minggu)”.

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Rahadi Rachman menyampaikan, “Untuk Lapor Tunggu, pemohon tidak harus mengajukan permohonan melalui aplikasi M-PASPOR tapi bisa datang secara Walk-In dan kuota per harinya hanya 15 pemohon saja’’.

Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Made Nur Hepi Juniartha menyampaikan, “Selain menyambut momen Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-73, Kegiatan Lapor Tunggu ini adalah wujud komitmen dari seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan dan mendekatkan diri kepada masyarakat, dimana masyarakat yang tidak sempat melakukan permohonan paspor di hari kerja, karena kesibukannya diharapkan dapat memanfaatkan kegiatan ini.”

Made menjelaskan Layanan Paspor Sabtu Minggu ini dibuka pada tanggal 7, 8, 14, 15, 21 dan 22 Januari 2023, pada pukul 09:00 sampai 12:00 WIB. Sebagai informasi, Layanan Lapor Tunggu ini hanya menerima permohonan paspor baru dan penggantian saja.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengapresiasi Layanan Paspor Sabtu dan Minggu. Beliau menyatakan kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi bagi seluruh elemen masyarakat terkait Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI).

Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image