Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nuraina Pilon

Kebijakan Pemerintah dalam Mengelola Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Banggai

Pendidikan dan Literasi | Saturday, 07 Jan 2023, 21:55 WIB

Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan bagian dari susunan penataan ruang kota yang memiliki fungsi untuk memberikan keseimbangan antara kualitas lingkungan dengan kemajuan sebuah kota. RTH itu sendiri terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat dari luas wilayah administrasi kota. Secara fungsional keberadaannya akan memberikan keindahan, kenyamanan, edukasi, perlindungan dan menjaga kestabilan ekologi kota itu sendiri. Ruang terbuka hijau publik merupakan ruang hijau yang bersifat terbuka untuk umum dan dapat dimanfaatkan masyarakat umum sebagai ruang interaksi dan komunikasi antar masyarakat. Salah satu bagian dari RTH publik ini adalah hutan kota. Persentasi luas hutan kota menurut PP Nomor 63 Tahun 2002 paling sedikit adalah 10% dari wilayah perkotaan atau disesuaikan dengan kondisi setempat. Artinya setengah dari RTH publik merupakan hutan kota. Keberadaannya ditandai dengan kenampakan hamparan lahan yang memiliki komunitas pohon yang dengan luas minimal 0,25 ha.

Kondisi ini sangat jauh dari persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tantangan pembangunan hutan kota saat ini adalah mencari lahan yang sesuai untuk pembangunan hutan kota. Alasannya adalah karena pemerintah kota harus meningkatkan luas hutan kota agar lingkungan kota tetap 2 baik seiring pembangunan dan aktifitas masyarakat. Selain sebagai penyeimbang lingkungan, hutan kota juga dapat berfungsi sebagai ruang interaksi masyarakat. Minimnya jumlah hutan kota sebagai sarana interaksi masyarakat akan membuat keresahan di masyarakat. Baik itu keresahan akan kualitas lingkungan, maupun keresahan akan hilangnya sarana interkasi masyarakat. Upaya pembangunan hutan kota ke depannya harus segera menjadi fokus antara masyarakat dan pemerintah. Proses tersebut memerlukan adanya sinergi antara masyarakat dan pemerintah agar kendala pemerintah dapat segera teratasi. Jika tidak dilakukan pendekatan kepada masyarakat tentang pentingnya hutan kota, dikhawatirkan lahan yang ada diperkotaan akan terus terkonversi menjadi lahan non hijau.

Infrastruktur Hijau adalah sebuah konsep, upaya, atau pendekatan untuk menjaga lingkungan yang berkelanjutan melalui penataan ruang terbuka hijau dan menjaga proses-proses alami yang terjadi di alam seperti siklus air hujan dan kondisi tanah yaitu dengan mengidentifikasi jenis-jenis infrastruktur hijau dan menganalisis karakteristik infrastuktur hijau di Kecamatan Luwuk sebagai elemen utama pembentuk tata ruang wilayah. Kecamatan Luwuk adalah salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki wilayah hutan yang sangat luas. Faktanya Indonesia menjadi sorotan dunia dalam mengahadapi global warming. Walaupun presentase jumlah daratan lebih kecil dibandingkan dengan lautan, faktanya sebagian daratan di Indonesia masih didominasi oleh kawasan hutan. Namun, kondisi geografis ini tidak membuat Indonesia terbebas dari berbagai ancaman masalah lingkungan, salah satunya polusi udara. Idealnya sebuah kota memiliki ruang terbuka untuk memunuhi kebutuhan masyarakat dalam melakukan segala aktivitasnya sekaligus mengendalikan kenyamanan iklim dan keserasian estetika kota. Namun, ruang terbuka semakin menghilang keberadaannya karena terdesak oleh pembangunan gedung-gedung yang dapat mengganggu proses infiltrasi air ke dalam tanah.

Ruang terbuka hijau (RTH) berkaitan erat dengan ekologi kota. RTH merupakan bagian dari ruang kota yang belum terbangun (terbuka) yang tertutup permukaanya didominasi oleh vegetasi. Salah satu ruang terbuka adalah sebagai penyerap air permukaan. Ruang terbuka akan berfungsi secara optimal ketika tutupan di atas lahan tersebut berupa vegetasi/tanaman. Dalam konteks pembangunan kota, vegetasi dinilai memiliki banyak kegunaan dan memberikan perlindungan terhadap manusia dari kemungkinan terjadinya bencana.

Vegetasi atau pohon yang berada di Taman Sehati memiliki struktur ruang dengan pola sebaran mengelompok, memanjang dan tersebar pada kawasan taman. Pohon sangat erat kaitanya dengan iklim mikro pada suatu daerah. Pohon peneduh yang terdapat di RTH Taman Sehati yaitu jenis tanaman Tanjung dan Trambesi. Serta penambah kerimbunan dan keunikan warna menjadikan ini tanaman hias dan juga biasanya sebagai tanaman yang berfungsi sebagai pagar yaitu Puncuk Merah. Pohon penyerap polusi udara yang terdapat di Taman Sehati yaitu jenis tanaman palem, pohon peredam kebisingan yang terdapat di Taman Sehati yaitu jenis tanaman tanjung dan jenis tanaman paling efektif dalam mengurangi efek pemanasan akibat radiasi matahari atau mampu menyerap karbondioksida yaitu Trambesi. Kurangnya vegetasi tentunya akan memberikan efek terhadap suhu udara serta kelembaban udara pada suatu kawasan.

Perbedaan ini terjadi dalam kemampuan menyerap radiasi matahari, naungan dan melakukan transpirasi. Struktur pohon memiliki kemampuan dalam menyerap radiasi matahari, memberikan naungan, dan melakukan transpirasi sehingga dapat menurunkan suhu udara dan meningkatkan kelembaban udara. Namun, karena ukuran semak lebih kecil dari pada pohon maka kemampuannya dalam menurunkan suhu udara dan meningkatkan kelembaban udara tidak semaksimal pohon. Semak juga memiliki pengaruh terhadap angin, hanya saja dalam skala lebih kecil dari pohon. Semak sama seperti pohon, terdapat beberapa karakteristik struktural semak yang dapat mempengaruhi iklim mikro diantaranya: bentuk tajuk, penanaman, ukuran tanaman, dan kepadatan tajuk. Semak dengan tajuk piramidal dan bulat, ditanam berjejer/berkelompok, memiliki tinggi yang sedang (1-2 meter), serta memiliki kepadatan tajuk tinggi dapat menurunkan suhu udara dan meningkatkan kelembaban udara.

Kebijakan Pemerintah Dalam Mengelola Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Banggai sejauh ini dapat dilihat sudah berjalan sesuai tujuannya, Ruang terbuka hijau sudah dapat digunakan oleh masyarakat dalam kebutuhan sehari-hari melalui aktifitas sosial, meliputi aktifitas pasif seperti duduk dan beristirahat dan atau membaca, atau aktifitas yang aktif seperti jogging, senam atau olahraga ringan lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

Solecki, W.D dan J.M. Welch. 1995. Urban parks green parks or green walls. Journal Landscape and Urban Planning. 32 : 93–106.

Tyahyono, B. 2004. Pengendalian Hutan Kota dalam Pengendalian Iklim Kota. Jurnal RUAS. 11(1) : 334- 347.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image