Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aditya Putra

Mengetahui Sighat dalam Akad Nikah Beserta Penjelasannya

Agama | Wednesday, 04 Jan 2023, 10:06 WIB
Ilustrasi Akad Nikah

Dalam pernikahan ada yang disebut sighat yaitu ijab dan kabul. Wali nikah maupun mempelai pria sama-sama mengucapkannya. Hal itu juga sebagai penegasan bahwa pernikahan tersebut benar terjadi karena diucapkan pula melalui lisan, serta adanya kerelaan dari kedua belah pihak.

Bentuk shigat akad nikah adalah sebagai berikut:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِنَفْسِيْ بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ

Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya Fulanah binti Fulan dengan mahar tersebut .

Dilansir kalikata.id. Shighat yang berlaku tersebut diragukan keabsahannya oleh sebagian orang. Hal itu karena ucapan yang dimaksud terkesan bahwasannya orang yang dinikahkan bukan mempelai wanita, tetapi mempelai pria.

Penjelasanya adalah kata kerja ankahtuka (saya nikahkan), tertuju kepada dhamir mukhatab (mempelai pria). Sementara menurut syariat yang dinikahkan adalah mempelai wanita.

Akan tetapi meskipun perbedaan itu terjadi, shighat saat akad nikah yang berlaku di masyarakat pada dasarnya sudah sah secara fikih. Kemudian tidak membatalkan pernikahan itu sendiri.

Selain itu, sighat dalam akad nikah sudah bertahun-tahun dipakai setiap akad nikah yang menggunakan bahasa Indonesia. Hampir tidak ada ulama yang mengingkarinya.

Adapun syarat-syarat sighat dalam akad nikah antara lain:

1. Sighat lebih baik dilakukan dengan bahasa yang bisa dimengerti oleh orang yang melakukan akad, penerima akad dan saksi.

2. Kemudian adanya persamaan antara ijab dan kabul.

Perlu diketahui pula, ijab kabul merupakan salah satu rukun nikah dalam Islam yang wajib dilaksanakan, yakni pada saat prosesi akad nikah. Ijab sendiri adalah kalimat yang diucapkan dari pihak wali pengantin perempuan menyatakan bahwa ia akan menikahkan anak perempuannya atau perempuan yang berada di bawah perwaliannya kepada pengantin laki-laki.

Namun pada praktiknya, pengucapan atau lafal ijab kabul diucapkan berbeda-beda. Ada yang menggunakan bahasa Indonesia, bahasa daerah, hingga Arab.

Selain itu, kalimatnya juga bermacam-macam, mulai yang simpel sampai rumit. Hal tersebut tergantung dari kemampuan dari walinya sendiri, apakah ia hanya bisa mengucapkannya dengan sederhana atau sebaliknya.

Akan tetapi meski terkesan berbeda dan banyak ragamnya namun pada intinya kalimat-kalimat itu sudah memenuhi syarat yang menjadikan ijab kabul pernikahan sah.

Wallahu a’lam bisshawab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image