Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Daffi

Potensi Diplomasi Parlemen DPRD Sleman yang Kuat Secara Otonom

Eduaksi | Tuesday, 03 Jan 2023, 18:18 WIB

Undang-undang yang berlaku di Indonesia merupakan hasil rancangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengingat Indonesia sendiri merupakan negara berkedaulatan, selain membentuk UU instansi ini juga melaksanakan pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi anggaran. Keanggotaan parlemen yang dapat memberikan sebuah informasi penting dapat dikatakan sebuah diplomasi parlemen yang digunakaan untuk mencapai kepentingan nasional beserta luar negeri, para anggota parlemen dapat menjadi bagian dari diplomasi parlemen dikarenakan mereka merupakan salah satu aktor non-negara. Tidak jauh berbeda dengan diplomasi yang lain peran yang dilakukan oleh anggota parlemen seperti perundingan atau negosiasi, diplomasi parlemen ini dapat dirasakan oleh umat manusia yang mendambakan dunia yang sejahtera, adil, dan aman.

Perlu diketahui terlebih dahulu pemerintah daerah disini apabila ingin melakukan perjanjian internasional bertindak atas nama negara bukan atas nama Pemerintah Daerah semata-mata, serta untuk undang-undang dan hukumnya pemerintah daerah tidak memiliki kekuatan untuk itu. Dinamika kerjasama Pemerintah Daerah yang luar biasa di daerah Sleman memberikan kesempatan yang sangat besar untuk melakukan ekspansi dengan memanfaatkan keunggulan ekonomi, budaya hingga masyarakatnya. Tata cara umum kerja sama luar negeri oleh pemerintah daerah sendiri terdiri dari sebagai berikut:

1. Mekanisme daerah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

2. Mekanisme internal Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Kementrian Luar Negeri dan Instansi terkait;

3. Mekanisme eksternal deplu/perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Kerjasama skala internasional sempat dilakukan antara pemerintah Taiwan dengan Java Promo pada tahun 2011, Java Promo sendiri merupakan bentuk forum kerja sama pengembangan pariwisata sembilan kabupaten dan kota, di antaranya adalah Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Klaten, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Temanggung, Kota Magelang dan Kota Yogyakarta. bentuk kerjasama yang dimaksud melalui bidang investasi, pariwisata dan keuangan. Adapula berkas penandatangannya dengan tajuk declaration of mutual interest yang pada saat ittu ditanda tangani langsung oleh Ketua Sekber Java Promo Ir. Sunartono, M.Kes dan Presiden Taiwan Business Club Peng Chun Yuan pada Sabtu 10 Desember 2011.

Sektor wisata memiliki pontensi yang sangat besar dalam rangka menjalin hubungan kerjasama dengan aktor luar negeri lebih luas, Kabupaten Sleman sendiri memiliki konsep dalam mengembangkan bidang pariwisata yaitu dengan mengompotimalkan segala bentuk sumberdaya yang ada. Pariwisata bukan semerta pemandangan alam melainkan ada kebudayaan dan juga sejarah, dan dari itu Pemerintah Daerah Sleman sadar bahwasannya fasilitas publik sangat membantu dalam menunjang proses dan keberlangsungan program pengembangan tersebut agar mampu menarik antuis penjung dalam daerah, dalam negeri maupun luar negeri.

Dari begitu banyaknya potensi wisata yang ada di Kabupaten Sleman penulis yakin anggota Dewan Kabupaten Sleman mampu memaksimalnya dengan memanfaatkan pranala teman hingga relasi bisnis mereka, dan bukan hanya relasi dari anggota Dewan sendiri besar harapannya mampu menarik minat aktor negara dan non-negara manca negara. Dapat disimpulkan potensi-potensi wisata baik potensi sumber daya alam maupun sumber daya budaya Kabupaten Sleman mampu memiliki daya saing ditingkat lokal maupun internasional dan potensi akan keberlangsungan diplomasi parlemen semakin besar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image