Dukung Nol Sampah Jogja, KKN UAD Manfaatkan Limbah Plastik
Info Terkini | 2022-12-31 08:14:49Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Alternatif ke 84 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Unit VII.A.3 berkolaborasi dengan Unit VII.A.1 dan VII.A.2 menyelenggarakan kegiatan pengelolaan limbah plastik. Tujuan diadakannya acara yang berlangsung pada Sabtu, 24 Desember 2022, bertempat di Balai RW 02 Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta itu untuk mengembangkan kreativitas dan mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) warga setempat.
Praktik pengelolaan limbah plastik dilakukan langsung oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN UAD, Okimustava, S.Pd., M.Pd.Si. “Kreativitas pengelolaan limbah plastik menjadi penting untuk memanfaatkan sesuatu yang dianggap kumuh agar menjadi lebih bermanfaat. Hal ini sekaligus dalam rangka mendukung program pemerintah Yogyakarta yaitu zero sampah khususnya anorganik, seperti sampah plastik,” tandasnya.
Dihadiri oleh perwakilan warga dari masing-masing RW per unit, kegiatan ini mendapatkan antusiasme warga setempat. Ana, salah seorang peserta pelatihan sekaligus ketua RW 08 menuturkan, kegiatan pengelolaan limbah plastik sangat mengedukasi warga Sorosutan.
“Ke depannya kami berharap pelatihan ini akan berlanjut secara terus menerus, menjadi cendera mata atau peninggalan adik-adik mahasiswa KKN UAD yang akan dikenang selamanya,” papar Ana.
Terakhir, Fachrin Naufal selaku ketua Unit VII.A.3 menyampaikan bahwa pelatihan pengelolaan limbah plastik merupakan bentuk penerjemahan dari kecintaan Islam menyukai yang indah dan bersih. Harapannya dengan hal ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola sampah menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat. (frd)
uad.ac.id
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.