Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Makkinuddin

KH. Ma'ruf Khozin Komisi Fatwa MUI Jawa Timur

Agama | Thursday, 29 Dec 2022, 20:41 WIB

MUI Dan Aliran Islam, Ma’ruf Khozin (Komisi Fatwa MUI Jatim), disampaikan pada acara Musuker MUI Kabupaten Malang , Selasa 27 Desember 2022 di Hotel Kanjuruan Kepanjen Malang.

Pelaksanaan di Hotel Kanjuruhan Kepanjen Malang, Selasa, 27 Desember 2022 Jam 08.00 sampai selesai.

Hadir dalam acara Musker MUI Kabupaten Malang adalah H. Sanusi (Bupati Malang), KH. Fadhol Hija (Ketua MUI Kabupaten Malang), KH. Imam Sibawaih (DMI Malang), Bp. Mumuk, MH (Badan Kesejahteraan Bangsa dan Politik Bakesbangpol Kab Malang), Kepala Kesra Kabupaten Malang, Kepala Kemenag, Pengurus MUI Propinsi Jawa Timur.

 

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ [الأنعام/153]

Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah! Jangan kamu ikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. (QS. Al-An'am: 153)

Mayoritas Yang Selamat

• إن بنى إسرائيل تفرقت على إحدى وسبعين فرقة وإن هذه الأمة ستزيد عليهم فرقة كلها فى النار إلا السواد الأعظم (الطبرانى ، والضياء عن أبى أمامة)

• أخرجه الطبرانى فى الكبير (8/268 ، رقم 8035) . وأخرجه أيضًا : فى الأوسط (7/175 ، رقم 7202) قال الهيثمى (7/258) : فيه أبو غالب وثقه ابن معين وغيره وبقية رجال الأوسط ثقات وكذلك أحد إسنادى الكبير .

• Hadis: “Bani Israil pecah menjadi 71 gologan. Umat ini akan bertambah jumlah golongannya. Semua masuk neraka, kecuali kelompok mayoritas” (HR Thabrani, para perawinya terpercaya).

Ahlissunnah yaitu Asy’ariyah, Maturidiyah dan Atsariyah/

Imam Ahmad

 

Penyebab Munculnya Perbedaan Di Tengah Umat Islam

1. Primordialisme kesukuan yang merupakan warisan jahiliyah.

2. Perebutan kepemimpinan.

3. Persinggungan dengan pengikut agama lain.

4. Penerjemahan materi-materi filsafat.

5. Mengkaji permasalahan-permasalahan yang sulit dipahami oleh akal.

6. Metode Penafsiran terhadap ayat-ayat mutasyabihat.

7. Istinbath al-Ahkam.

SEKTE-SEKTE SYI’AH :

Akar Perpecahan

Imam pertama Ali, kemudian Hasan bin Ali, lalu Husain bin Ali. Namun mereka berbeda pendapat mengenai pengganti Imam Husain, menjadi dua kelompok:

Pertama, imamah beralih kepada Ali, putra Husain bin Ali.

Kedua, imamah beralih kepada Muhammad bin Hanafiyah, putra Ali bin Abi Thalib.

Berdasarkan perbedaan antara kedua kelompok ini, muncullah sekte-sekte dalam Syi’ah.

1. Kaisaniyah (diambil dari nama bekas budak Imam Ali, bernama Kaisan)

Mempercayai kepemimpinan Muhammad bin Hanafiyah.

Karabiyah: Mempercayai bahwa Muhammad bin Hanafiyah tidak mati, tetapi hanya gaib dan akan kembali di akhir zaman sebagai Imam Mahdi.

Hasyimiyah: Mempercayai bahwa Muhammad bin Hanafiyah telah meninggal, namun jabatan imamah beralih kepada anaknya, Abu Hasyim.

Dua jenis diatas Telah lama punah.

2. Zaidiyah

Mempercayai kepemimpinan Zaid bin Ali bin Husain bin Ali, setelah kepemimpinan Husain bin Ali.

Merupakan sekte Syi’ah moderat, karena mengakui keabsahan khilafah Abu Bakar, Umar bin Khattab dan meyakini bahwa imamah tidak harus dengan nash, tapi boleh dengan pemilihan.

Jarudiyah, menganggap Nabi Muhammad telah menentukan Ali sebagai imam, tapi melalui isyarat (menyinggung) atau al-washf (menyebut keunggulannya dibanding yang lain).

Sulaimaniyah, menganggap bahwa pemimpin dipilih dengan sistem musyawarah dan tidak harus yang terbaik di antara kaum muslimin.

Badriyah atau Shalihiyah, berpandangan sama dengan Sulaimaniyah, tapi dalam masalah Utsman, mereka berdiam diri atau tawaqquf.

Tiga jenis diatas Berkembang sampai saat ini di Yaman (bagian utara), Sawahil, Tabaristan, dan Najran (selatan Saudi Arabia)

3. Ghulat

Kelompok ekstrem yang berlebih-lebihan dalam memuji Ali bin Abi Thalib.

As-Sabaiyah, menganggap Ali jelmaan dari Tuhan atau bahkan Tuhan itu sendiri, Ali masih hidup dan diangkat ke langit, sedang yang terbunuh orang lain yang diserupakan.

Al-Ghuraiyah, menganggap Ali manusia biasa, tetapi dialah yang seharusnya menjadi utusan Allah, bukan Muhammad. Dua jenis diatas Telah punah

4. Imamiyah

Meyakini bahwa Nabi Muhammad telah menunjuk Ali bin Abi Thalib sebagai imam pengganti dengan jelas dan tegas.

Tidak mengakui kepemimpinan Abu Bakar, Umar, maupun Utsman.

Meyakini bahwa imam pertama adalah Ali bin Abi Thalib, kemudian secara berturut-turut: Hasan, Husain, Ali bin Husain, Muhammad al-Baqir dan Ja’far ash-Shadiq. Kemudian setelah itu, mereka berbeda pendapat mengenai pengganti Ja’far.

Isma’iliyah, meyakini bahwa jabatan imamah tersebut pindah kepada anak Ja’far ash-Shadiq yang bernama Isma’il.

Itsna Asyariyah (Dua Belas Imam), meyakini bahwa jabatan imamah tersebut pindah kepada anak Ja’far ash-Shadiq yang bernama Musa al-Kazhim.

Dua jenis diatas Merupakan sekte terbesar Syi’ah saat ini, berkembang di Iran dan diikuti beberapa kalangan di Indonesia.

SEKTE-SEKTE KHAWARIJ

Akar Perpecahan

Semua kalangan Khawarij sepakat bahwa mereka harus keluar (kharaja – kharij- khawarij) dari kepemimpinan yang sebenarnya diakui oleh mayoritas kaum muslimin. Namun mereka berpendapat mengenai hukum orang yang berbeda keyakinan dengan mereka. Di antara mereka ada yang berpendapat ekstrim, ada pula yang memiliki sikap dan pemikiran moderat.

1. Azariqah

• Orang yang berbeda keyakinan dengan mereka, bukan hanya tidak mukmin, namun juga musyrik, halal untuk diperangi dan dibunuh.

• Wilayah orang yang berbeda keyakinan adalah dar al-kufr (wilayah kaum kafir), karena itu hartanya boleh diambil, anak-anak dan kaum wanitanya boleh ditawan dan boleh dijadikan budak.

• Anak-anak orang yang berbeda keyakinan dengan mereka kekal di neraka, karena dosa ayahnya.

• Berkayakinan bahwa para nabi bisa saja berbuat dosa besar dan kecil.

Jenis diatas Telah punah.

2. Najdat

• Tidak berpendapat anak pihak yang berbeda keyakinan boleh dibunuh.

• Keberadaan imam (pemimpin) bukan kewajiban syariat, namun kewajiban atas dasar maslahat (jika kaum muslimin dapat saling memberi nasihat dan menebarkan kebaikan, maka tidak diperlukan imam)

• Menjadi kelompok pertama Khawarij yang meyakini konsep taqiyyah (menampakkan diri bukan Khawarij demi menjaga keselamatannya).

Jenis ini Sempat berkembang pesat hingga dapat menguasai Bahrain, Hadhramaut, Yaman, dan Thaif, namun saat ini telah punah.

3. Shafariyah

• Berbeda pendapat mengenai pelaku dosa besar: Pertama, menganggap bahwa dosa yang tidak ada sanksinya (had), tidak menjadikan pelakunya dihukumi sebagai pezina, pencuri, atau pelaku qadzaf, selain yang ada sanksinya, maka pelakunya kafir. Kedua, berpendapat bahwa pelaku dosa tidak dinilai kafir.

• Tidak berkeyakinan bahwa pihak yang tidak sependapat boleh dibunuh, tidak berkeyakinan bahwa wilayah mereka dar al-harb (zona perang), tidak berkeyakinan bahwa wanita dan anak-anak boleh ditawan, namun yang diperangi hanya markas pemerintah.

Jenis ini Telah punah.

4. ‘Ajaridah

• Membiarkan (tidak menyerang) pihak yang berseberangan jika diketahui sebagai orang yang bertakwa, karena itu, mereka tidak mewajibkan jihad terus menerus.

• Tidak berkeyakinan harus keluar dari wilayah yang dihuni pihak yang berseberangan, meski hal itu lebih utama.

• Tidak berpendapat bahwa harta pihak yang berseberangan boleh diambil hartanya.

• Tidak boleh membunuh orang yang tidak memerangi mereka.

• Jenis ini Telah punah.

5. Ibadhiyah

• Sekte paling moderat di antara sekte Khawarij lain dan lebih dekat dengan kelompok Aswaja.

• Berkeyakinan, pihak berbeda bukan musyrik dan bukan mukmin, namun kafir (kufur) nikmat, bukan kufur akidah.

• Tidak boleh membunuh pihak yang berbeda, wilayah mereka adalah dar Islam (wilayah Islam), kecuali markas pemerintah, namun mereka tidak menyatakan bahwa markas itu harus diserang.

• Bila terlibat perang dengan kelompok muslim lain, harta mereka tidak dianggap ghanimah, kecuali kuda dan persenjataannya.

• Boleh menikah dengan seseorang dari pihak berbeda, boleh saling memberikan kesaksian, dan saling mewarisi.

Jenis ini Karena moderasinya, berkembang sampai kini di Aljazair, Tunisia, Libia, Zanjibar, Tanzania, dan Omman. Mereka memiliki ulama-ulama dan pendapat-pendapat fikih yang baik.

10 Kriteria Aliran Menyimpang :

• 1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.

• 2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.

• 3. Meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran.

• 4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran.

• 5. Melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

• 7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.

• 8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.

• 9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.

• 10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Dalam hal Menyepakati NKRI :

( الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطهمْ ) قَالَ الْخَطَّابِيُّ : هَذَا فِي الشُّرُوط الْجَائِزَة فِي حَقّ الدِّين دُون الشُّرُوط الْفَاسِدَة وَهُوَ مِنْ بَاب مَا أَمَرَ اللَّه تَعَالَى مِنْ الْوَفَاء بِالْعُقُودِ . (عون المعبود - ج 8 / ص 93)

Hadis: “Umat Islam terikat pada perjanjian di antara mereka” (HR Abu Dawud)

Ini kesepakatan dalam hal-hal yang diperbolehkan dalam agama, bukan perjanjian yang dilarang. Ini termasuk perintah Allah untuk menepati janji (Syarah Sunan Abi Dawud)

Jaminan Mayoritas Tidak Sesat :

• أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِنَّ أُمَّتِى لَنْ تَجْتَمِعَ عَلَى ضَلاَلَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُ اخْتِلاَفًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الأَعْظَمِ ». (ابن ماجه)

Hadis: “Umatku tidak akan berkumpul di atas kesesatan. Jika kalian melihat perbedaan, maka ikutilah mayoritas umat Islam” HR Ibnu Majah

Usai bersalaman dengan Bapak Bupati Malang yang usai membuka acara Musyker ini, Penulis melanjutkan tulisan dan liputan ini.

Demikian Makkinuddin mengabarkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image