Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image mustara

Kebijakan Baru Rekam Medis: Suatu Upaya Menuju Digitalisasi Pelayanan Kesehatan

Info Terkini | 2022-12-29 19:17:00

Tanggal 31 Agustus 2022 merupakan salah satu tonggak sejarah dimulainya kebijakan baru dalam bidang kesehatan khususnya kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan rekam medis. Pada tanggal tersebut telah ditetapkan peraturan menteri kesehatan nomor 24 tentang rekam medis yang menggantikan peraturan menteri kesehatan nomor 269 tahun 2008 tentang rekam medis.

Rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis wajib dibuat oleh dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokterannya. Dokumen rekam medis milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isinya milik pasien. Rekam medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter, atau dokter gigi, dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

Apa yang berubah dari kebijakan tersebut? Yang paling mendasar adalah platform kegiatan rekam medis pada peraturan yang baru didorong bahkan dilakukan percepatan kearah digitalisasi atau elektronik. Dalam peraturan tersebut rekam medis elektronik adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukan bagi penyelenggaraan rekam medis.

Rekam medis elektronik. Sumber: Peter Jaret/https://www.aamc.org/news-insights/electronic-health-records-what-will-it-take-make-them-work

Struktur peraturan menteri kesehatan nomor 24 tahun 2022 tentang rekam medis terdiri dari empat (4) BAB dan empat puluh tujuh (47) pasal. Hal yang penting untuk dicermati dari kebijakan tersebut antara lain:

1. Kewajiban setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik

2. Penyelenggaraan rekam medis elektronik dilakukan sejak pasien masuk sampai pulang, dirujuk, atau meninggal

3. Sistem elektronik untuk rekam medis elekronik dapat dilakukan sendiri oleh fasilitas pelayanan kesehatan sendiri, menggunakan sistem yang dikembangkan Kementerian Kesehatan, atau melakukan kerjasama dengan penyedia sistem elektronik

4. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan rekam medis elektronik ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023

Pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus segera merespons kebijakan tersebut. Mengingat ada klausul yang menyatakan bahwa pada tanggal 31 Desember 2023 harus sudah menerapkan rekam medis elektronik. Beberapa catatan agar kebijakan tersebut dapat terimplementasi dengan baik adalah:

1. Setiap pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi secara masif kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang berada dalam wilayah pembinaannya

2. Melakukan assessment dan pemetaan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengetahui potensi kekuatan dan kelemahannya

3. Melakukan asistensi dan pembinaan terhadap setiap fasilitas pelayanan kesehatan dalam penerapan rekam medis elektronik secara bertahap, minimal melakukan pendaftaran pasien secara elektronik

4. Memperkuat sumber daya manusia di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik) dengan tenaga yang memiliki kompetensi teknologi informasi

Referensi

Undang undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image