Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Purwodadi

Dua Warga Binaan Lapas Purwodadi Terima Remisi Natal Tahun 2022

Info Terkini | Wednesday, 28 Dec 2022, 08:33 WIB
Sumber: Tim Humas Lapas Purwodadi

GROBOGAN - Umat Nasrani dimanapun berada sedang Merayakan Hari Natal Tahun 2022. Sekalipun keberadaan Warga Binaan didalam Lapas, namun Umat Nasrani tetap dapat melaksanakan Perayaan Natal Tahun 2022 dengan penuh kegembiraan dan suka cita.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi memberi ruang yang sama bagi Umat Nasrani untuk merayakan Hari Raya Natal.

Kegiatan Perayaan Natal Tahun 2022 dilaksanakan Hari Minggu (25/12) di Aula Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Kegiatan tersebut juga bersamaan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah Lapas Kelas IIB Purwodadi berdasarkan Nota Dinas Nomor : W13.PAS.PAS27. PK.08.05 – 701 Perihal Laporan Perayaan, Penyerahan Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2022 Pada Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pukul 08.00 WIB Sampai Selesai, dan berjalan dengan tertib, lancar, aman dan kondusif.

Adapun kegiatan Perayaan Natal Tahun 2022 dilaksanakan dengan khusuk dan Khitmad, serta dihadiri langsung oleh Kalapas, Pejabat Struktural, Pendeta, Tamu Undangan sejumlah 15 peserta, dan Warga Binaan yang Beragama Nasrani sebanyak 8 orang.

Acara inti dari rangkaian kegiatan yakni Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Remisi Khusus Natal Tahun 2022 yang dibacakan oleh Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Aris Munandar.

Selanjutnya, penyerahan remisi secara simbolis terhadap Narapidana Beragama Nasrani yang menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2022.

Untuk puncak acara yaitu Pembacaan Sambutan Menkumham RI dalam kegiatan Perayaan Natal Tahun 2022 serta Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2022.

Secara bersamaan, kegiatan Ibadah Natal Tahun 2022 yang di ikuti oleh Warga Binaan, Pegawai, dan Tamu Undangan Beragama Nasrani.

Dikesempatan yang sama, Perayaan Natal untuk Umat Nasrani di Lapas Kelas IIB Purwodadi sebanyak 8 orang.

Dari jumlah tersebut, warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal 2022 sebanyak dua orang, dengan rincian remisi yakni 1 orang warga binaan menerima Remisi 15 hari, sedangkan 1 orang warga binaan memperoleh Remisi 1 bulan.

Puncak Perayaan Natal Peringatan Lahirnya Yesus Sang Juru Selamat dilaksanakan diruang Kunjungan Lapas.

“Warga binaan sangat antusias menyambut acara perayaan natal dengan membuat hiasan dekorasi dengan menghias pohon natal”.

Dari Umat Kristiani selaku warga binaan, Pendeta, Penyuluh Agama, Jemaat Gereja dari Gereja Isa Al-Masih (GIA) Purwodadi.

Dengan penuh suka cita dari peserta yang hadir dalam ibadah natal, semua menyanyikan lagu pujian dan penyembahan bernuansa natal.

Pada kesempatan perayaan natal ini, renungan Natal dibawakan oleh Pendeta Elifas Soe dengan Tema “Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain”, ini dikutip dari Kitab Matius 2:12.

Selanjutnya kegiatan perayaan Natal ditutup do’a yang dibawakan oleh Pendeta Yohanes. Acara foto bersama di depan Pendopo Lapas. Salah satu Umat Kristiani Wahyu mengaku senang dan berterima kasih kepada Lapas Purwodadi, dalam hal ini Kepala Lapas, ungkapnya.

Pada akhir acara yakni berbagi kasih kepada seluruh warga binaan yang berjumlah 295 orang dengan pengawalan dari pegawai Lapas.

(Tim Humas Lapas Kelas IIB Purwodadi)

Kepada Bapak/Ibu silahkan mengunjungi berita terkait kegiatan Lapas Kelas IIB Purwodadi dan dukung kami dalam mewujudkan zona integritas yang berkelanjutan dengan Follow, Like, Komen, Subscribe dan Share.

Terimakasih

@kemenkumhamri

@ditjenpas

@kemenkumham_jateng

#KemenkumHAMRI

#KanwilKemenkumhamJateng

#DitjenPas

#Pengayoman

#Pemasyarakatan

#AYuspahruddin

#KamiPasti

#JatengGayeng

#LapasPurwodadi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image