Desa Sadar Hukum
Info Terkini | 2022-12-27 13:23:57Negara Indonesia ini merupakan negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Kita Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Karena dengan mematuhi hukum, maka diharapkan akan tercipta kehidupan masyarakat yang lebih tertib dan teratur, dengan konsep negara hukum maka mengikatnya aturan hukum terhadap segenap warga masyarakat tanpa terkecuali adalah dalam rangka untuk tercapainya fungsi kontrol sosial dari hukum dalam rangka mewujudkan ketertiban, keadilan dan ketentraman masyarakat, serta dalam rangka fungsi hukum untuk perubahan kehidupan sosial agar lebih berkualitas, lebih maju dan sejahtera.
Dalam kontrol sosial hukum mempunyai visi dan misi terwujudnya keadilan, keteraturan dan ketentraman hidup masyarakat yang disertai dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan upaya pembinaan hukum yang didukung oleh semangat dan tanggung jawab semua unsur yang terlibat di dalamnya. Pembinaan hukum haruslah dilakukan dengan pendekatan sistemik, dimana unsur-unsur system hukum nasional selain diperhatikan unsur materi hukum, dan unsur kelembagaan hukumnya juga termasuk didalamnya unsur budaya hukum. Dengan menyadari arti pentingnya fungsi hukum bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka pemerintah menyelenggarakan pembinaan terhadap semua unsur-unsur sitem hukum tersebut. Kesadaran perlunya pembinaan budaya hukum tumbuh terutama dikarenakan berkembangnya suatu pemikiran bahwa hukum baru akan efektif apabila masyarakat telah mengetahui, memahami dan melaksanakan aturan hukum tersebut secara konsisten.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat dilakukan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu Desa/Kelurahan yang telah mempunyai kelompok keluarga sadar hukum untuk menjadi Desa/Kelurahan binaan. Desa/Kelurahan sadar hukum adalah Desa/Kelurahan yang telah dibina dan telah memenuhi kreteria sebagai Desa/Kelurahan sadar hukum, yang sebelumnya telah melalui usulan dari tingkat Kecamatan Kepada Bupati/Walikota, sebagi Desa/Kelurahan Binaan.
Kriteria Desa/Kelurahan sadar hukum diatur dalam Surat Edaran Kepala BPHN RI Nomor : PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Salah satu dari kriteria penilaian Desa/Kelurahan sadar hukum adalah adanya kegiatan penyuluhan hukum. Hal ini yang menjadi perhatian bagi penyuluh hukum untuk melakukan penyebarluasan informasi hukum dan Peraturan Perundang- undangan, termasuk undang-undang yang baru saja disahkan oleh pemerintah, karena apabila suatu undang-undang telah disahkan oleh pemerintah artinya undang-undang tersebut berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, artinya masyarakat dianggap sudah mengetahui tentang undang- undang tersebut, sehingga penyuluh hukum mempunyai tugas untuk menyampaikan sosialisasi Undang-undang tersebut melalui penyuluhan hukum.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk mewujudkan budaya hukum kepada masyarakat selama ini dilakukan melalui kegiatan penyuluhan hukum langsung maupun penyuluhan hukum tidak langsung. Hukum memiliki tujuan yang mulia untuk membentuk masyarakat berada dalam tatanan hukum, mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Dengan tujuan hukum yang mulia tersebut maka sudah selayaknya hukum dibuat untuk ditaati bukan untuk dilanggar karena sifat hukum yang memaksa sehingga dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk tahu dan ikut terlibat dalam penegakan hukum yang berlaku sehingga pada akhirnya menjadikan hukum kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Agar tercipta kesadaran hukum masyarakat, maka hukum harus dikomunikasikan kepada masyarakat luas salah satunya dengan melakukan Penyuluhan Hukum yakni penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat cerdas hukum dan berbudaya hukum serta meningkatnya kepatuhan hukum masyarakat.
Pembangunan hukum sebagai bagian integral dari sistem pembangunan nasional, secara strategis merupakan landasan dan menjadi perekat bidang pembangunan lainnya, serta sebagai faktor integratif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pembangunan sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dengan konsep negara hukum maka mengikatnya aturan hukum terhadap segenap warga masyarakat tanpa terkecuali dalam rangka untuk tercapainya fungsi kontrol sosial dari hukum dalam rangka mewujudkan ketertiban, keadilan dan ketentraman masyarakat, serta dalam rangka fungsi hukum untuk perubahan kehidupan sosial agar lebih berkualitas, lebih maju dan sejahtera.
Dalam kontrol sosial hukum mempunyai visi dan misi terwujudnya keadilan, keteraturan dan ketentraman hidup masyarakat disertai dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan upaya pembinaan hukum yang didukung oleh semangat dan tanggung jawab semua unsur yang terlibat di dalamnya. Pembinaan hukum haruslah dilakukan dengan pendekatan sistemik, dimana unsur-unsur system hukum nasional selain diperhatikan unsur materi hukum, dan unsur kelembagaan hukumnya juga termasuk didalamnya unsur budaya hukum. Dengan menyadari arti pentingnya fungsi hukum bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka pemerintah menyelenggarakan pembinaan terhadap semua unsur-unsur sistem hukum tersebut. Kesadaran perlunya pembinaan budaya hukum tumbuh terutama dikarenakan berkembangnya suatu pemikiran bahwa hukum baru akan efektif apabila masyarakat telah mengetahui, memahami dan melaksanakan aturan hukum tersebut secara konsisten.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 dan Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkumham berupaya untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang mencakup pembangunan substansi hukum, penyempurnaan struktur hukum dan pelibatan seluruh komponen masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum tinggi untuk mendukung pembentukan sistem hukum nasional yang dicita-citakan sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2005-2025. Upaya mewujudkan sistem hukum nasional tersebut dijabarkan ke dalam 11 (sebelas) kebijakan atau program yang menjadi sasaran dari tujuan RENSTRA Kemenkumham 2015-2019, satu diantaranya adalah Kelurahan / Desa Sadar Hukum.
Upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang diantaranya melalui penetapan/pembentukan Kelurahan/Desa Sadar Hukum merupakan langkah yang strategis. Sejalan dengan upaya tersebut,
Strategi Nasional (STRANAS) Pemerintah tentang Akses terhadap Keadilan telah menempatkan aspek kesadaran hukum masyarakat sebagai aspek elementer yang urgent dalam desain Akses terhadap Keadilan. Desain Akses terhadap Keadilan dibangun atas 5 (lima) pilar, terdiri dari: 1). Kerangka Normatif, 2). Kesadaran Hukum, 3). Akses Forum yang Sesuai, 4). Penanganan yang Efektif terhadap Masalah, dan 5). Penyelesaian yang memuaskan.
STRANAS diartikan sebagai kesadaran hukum yang terinternalisasi dan teraktualisasi dalam masyarakat tidak semata dalam bentuk kesadaran hukum pasif namun juga dalam bentuk kesadaran hukum aktif. Bentuk kesadaran hukum tidak terbatas dalam hal kepatuhan terhadap hukum, namun juga mereka memahami dengan benar hak-hak mereka dan mampu memperjuangkannya. Dengan kesadaran semacam ini, dalam jangka panjang diharapkan akan mendorong kemauan dan kemampuan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan hukum nasional.
Hal ini juga berarti, apabila kesadaran hukum masyarakat rendah, maka akan berdampak tidak produktif terhadap masyarakat itu sendiri dalam mengakses keadilan. Dalam kerangka STRANAS, maka program Kelurahan/Desa Sadar Hukum memiliki arti penting dan strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan akses keadilan menuju kearah peningkatan kepatuhan hukum masyarakat. Konsep Desa/Kelurahan Sadar Hukum perlu merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum. Proses pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum didasarkan pada Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Penyuluh Hukum mengadakan penyuluhan hukum langsung melalui pembudayaan kesadaran hukum berupa pembinaan desa/kelurahan sadar hukum pada kelurahan yang telah ditunjuk oleh Bupati Demak dengan Surat Keputusan Nomor 557/109 Tahun 2020 tanggal 27 Februari 2020.
Tujuan pembinaan kelurahan sadar hukum ini adalah sebagai petunjuk pelaksanaan dalam rangka proses dan tata cara pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum disetiap wilayah dengan menggunakan indeks desa/kelurahan sadar hukum sebagai indikator penilaian untuk mendapat predikat sebagai sebuah desa/kelurahan sadar hukum dan ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum dan peresmian desa/keluarahan sadar hukum dengan mendapatkan anugerah anubhawa sasana desa/kelurahan.
Proses pembentukan desa/kelurahan binaan sadar hukum terbentuk melalui tahapan sebagai berikut :
1. Adanya proses pengusulan dari kecamatan ke Pemerintah Kabupatan / Pemerintah Kota adanya desa/kelurahan binaan sadar hukum
2. Pemerintah Kabupaten melalui Bupati atau Pemerintah Kota melalui Walikota membuat surat keputusan menunjuk desa/kelurahan binaan sadar hukum.
3. Desa/Kelurahan yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan tersebut membentuk Keluarga sadar hukum dengan membuat surat keputusan desa/kelurahan menunjuk warganya sebagai pengurus Kadarkum.
4. Setelah terbentuk pengurus keluarga sadar hukum ditingkat desa/kelurahan diadakannya kegiatan pendampingan/pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota Bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah masing-masing.
Kegiatan pembinaan kelurahan sadar hukum perlu dilakukan secara kontinyu dengan bekerjasama antar instansi Pemerintah Kabupaten Demak dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah serta aparatur Kelurahan beserta Babinsa dan Babinkamtibmas. Pembinaan kelurahan sadar hukum sebaiknya tidak hanya sekedar mengejar score quesioner data dukung semata akan tetapi benar terwujud keluarga dan Kelurahan dengan masyarakat yang sadar dan taat terhadap hukum.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.