Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Johra Kamila Asya

Kepemimpinan Negara Dalam Sistem Demokrasi di Indonesia

Sejarah | Monday, 26 Dec 2022, 12:42 WIB
Demokrasi di Indonesia" />
Demokrasi di Indonesia

Negara Indonesia merupakan suatu negara yang menganut sistem demokrasi dan presidensial. Yang dimana bahwa pemimpin tertinggi berada di tangan presiden selaku kepala negara. Pembatasan kekuasaan terhadap Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan secara tegas dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Kepemimpinan yang demokratis selalu berusaha mensinkronisasikan kepentingan dan tujuan organisasi dalam kepentingan dan tujuan pribadi dari pada bawahannya, senang menerima saran, pendapat bahkan kritik dari bawahannya, dan selalu berusaha mengembangkan kapasitas diri pribadi sebagai pemimpin.

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial sehingga presiden memegang peranan yang sangat penting dalam pemerintahan, sebagai seorang kepala Negara. Sistem presidensial memisahkan kekuasaan yang tegas antara Eksekutif, Legislatif danYudikatif. Sehingga antara satu dengan yang lainnya tidak dapat saling mempengaruhi.

Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia dengan berdasarkan pada Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Presiden memiliki kekuasaan politik yang sangat besar dan kuat, karena memegang kekuasaan pemerintahan dalam artian yang lebih luas sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) dan sebagai Kepala Negara dalam pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal IV Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (UUD 1945), presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan

Sebagai seorang kepala Negara dalam menjalankan hak dan tanggung jawabnya presiden banyak mendapatkan keistimewaan berupa kekuasaan sehingga dapat melaksanakan tugas yang diembannya dengan baik, tapi bukan tidak mungkin seorang presiden ada batasan-batasan dalam mendapatkan kekuasaan itu. Adapaun pembatasan kekuasaan presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mana di dalamnya terdapat pasal-pasal yang mengatur kebebasan kekuasaan itu semua.

Dalam sistem demokrasi yang politis, tugas menjadi pemimpin adalah untuk memenuhi tugas publik. Disetiap tingkatan kepemimpinan publik, apakah pemimpin nasional atau pemimpin ditingkat lokal, amanat publik tidak diberikan secara gratis melainkan harus dibayar dengan pertanggung jawaban publik mengenai tugas yang diberikan kepadanya.

Demokrasi yang saaat ini dipahami di Indonesia merupakan bagian dari pengaruh konsep demokrasi modern. Sejak awal kemerdekaan sampai dengan era reformasi demokrasi mengalami perubahan yang berbeda. Praktek demokrasi berdasar UUD mengalami perkembangan demokrasi dalam tiga masa. Masa Republik Indonesia I yaitu masa demokrasi yang menonjol peran parlemen serta partai-partai yang pada masa itu dinamai demokrasi parlementer, Masa Republik Indonesia II yaitu demokrasi terpimpin yang didalam nya banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formil merupakan landasannya dan menunjukkan aspek demokrasi rakyat, Masa Republik Indonesia III yaitu masa ini berakhir bersamaan dengan jatuhnya rezim Orde Baru yang kemudian demokrasi Indonesia memasuki era baru yang di sebut era reformasi, yang di awali dengan adanya perubahan UUD 1945 dengan menonjolkan kebebasan berpolitik yang lebih nyata dan penguatan sistem presidensiil.

Oleh sebab itu, dalam pemerintahan di indonesia walaupun pemimpinnnya tidak langsung dipilih oleh rakyat, tapi pemilihan mereka harus dilakukan melalui proses yang langsung melibatkan kelembagaan yang dipilih langsung oleh rakyat. Makin kokoh mekanisme nya maka semakin saling mempertanggung jawabkan kinerja antar lembaga-lembaga penyelenggaran negara terhadap rakyat, maka demokrasi yang ada dapat dianggap berjalan makin baik atau lebih terkonsolidasi.

Sumber Referensi

Nurfaizi, Septiana Rizco. 2020. Kepala Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Perspektif Siyasah Islam. Jurnal Syariah dan Hukum 18(2).

*oleh: Johra Kamila Asya. Mahasiswa Administrasi Publik, Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image