Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak

Rayakan Hari Natal, WBP Rutan Demak Terima SK Remisi

Info Terkini | Sunday, 25 Dec 2022, 17:22 WIB
Tim Humas Rutan Demak

DEMAK- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah laksanakan perayaan Natal Tahun 2022 dan penyerahan SK Remisi kepada Narapidana Nasrani. Kegiatan ini terlaksana di Ruangan Layanan Tahanan pada Hari Minggu (25/12/2022).

Kegiatan tersebut terlaksana berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia No. PAS-UM.01.01-95 Tanggal 23 Desember 2022 Hal Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Pelaksanaan kegiatan Hari Raya Natal Tahun 2022 di Rutan Demak diantaranya Ibadah Kebaktian, Penyerahan Remisi Khusus Natal, Layanan Kunjungan Online (Video Call), Layangan Kunjungan Tatap Muka dan Layanan Penitipan Barang.

Pelaksanaan Ibadah Natal dilaksanakan di dalam ruangan dengan mengusung tema “Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain”. Ibadah Natal dipimpin oleh 2 (dua) orang pendeta dan diikuti oleh 8 (delapan) Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak yang beragama Kristen dan Katholik.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Riski Burhannudin menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah dan pelayanan pada Hari Raya Natal Tahun 2022 dilaksanakan secara maksimal dan juga mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, peningkatan keamanan dan kewaspadaan terhadap pelaksanaan kegiatan selama Hari Raya Natal Tahun 2022 terus dilakukan oleh Petugas dan berkoordinasi dengan Stakeholder terkait.

“Kami ucapkan terimakasih kepada para personil dari Polsek Demak Kota dan Koramil /01 Demak Kota yang telah datang untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2022 di Rutan Demak. Ini merupakan komitmen kita bersama untuk terus tingkatkan sinergitas”, ujar Riski Burhannudin.

Karutan Demak serahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 secara simbolis kepada WBP. Diketahui Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 (RK I) sebanyak 5 (lima) orang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image