Pasal Perzinahan dan Demokrasi Berketuhanan
Politik | 2022-12-25 09:54:11DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang paripurna pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan RUU KUHP itu mendapatkan protes keras dari negara Australia dan Amerika Serikat (AS) terutama mengenai klausul perzinahan atau larangan seks di luar nikah. Menurut kedua negara tersebut, pasal-pasal tentang perzinahan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Selain itu, peraturan yang melarang seks di luar nikah telah mempengaruhi kunjungan asing ke Indonesia.
Begitu kerasnya protes kedua negara itu menyikapi RUU KUHP, sehingga kita bertanya mengapa mereka tampak begitu kaget terhadap pasal perzinahan dalam UU KUHP yang baru disahkan?
Untuk menjawab pertanyaan ini, maka relevan untuk mengulas kembali tesisnya Huntington dalam bukunya The Clash of Civilizations: "Islam is the only civilization which has put the survival of the West in doubt, and it has done at least twice." Buku ini berbicara “konfrontasi abadi” antara peradaban Islam dan peradaban Barat, konfrontasi itu tidak selalu berarti “konfrontasi fisik” atau konfrontasi militer, tetapi di sini lebih ditekankan pada konfrontasi intelektual. Ada perbedaan mendasar antara pandangan dunia Islam (Islamic Word View) dan pandangan dunia Barat (westren world View).
Memang bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi dalam sistem ketatanegaraannya, namun demokrasi dipahami berbeda dengan negara-negara Barat yang telah melahirkan konsep demokrasi. Demokrasi Barat berarti bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, sedangkan dalam Islam, kedaulatan ada di tangan Tuhan. Suara mayoritas tidak dapat atau tidak mungkin mengubah hukum Syariah dalam arti juga bahwa demokrasi dapat diterima selama kehendak rakyat tidak bertentangan dengan perintah Tuhan
Misalnya, dalam praktik demokrasi Amerika Serikat, awalnya negara bagian melarang minuman beralkohol, tetapi kemudian masyarakat menuntut larangan tersebut. Tuntutan ini akhirnya diterima, dan undang-undang pun berubah. Selain itu, homoseksualitas sebelumnya dianggap perilaku abnormal, namun kini pemerintah AS mengakui homoseksualitas sebagai fenomena yang normal.
Maka dalam demokrasi Islam (Devine demokrasi Of Islam) kasus-kasus seperti yang terjadi di Amerika tidak akan terjadi di dalam negara Islam atau negara yang bermayoritas penduduk beragama Islam, karena kedaulatan rakyat itu dalam pandangan Islam dibenarkan selama tidak bertentangan dengan al-Quran dan As-Sunnah.
Dalam kasus perzinahan yang diatur dalam UU KUHP di Indonesia, di mata Barat merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Pelakunya bersifat suka sama suka, sehingga tidak dapat dihukum, terdapat konsep persetujuan atau biasa disebut dengan “consent”, yaitu istilah hukum yang diartikan sebagai pemberian persetujuan tanpa paksaan (voluntary agreement). Misalnya, jika Anda meminta izin untuk meminjam buku seseorang dan mereka setuju, maka Anda dapat membawa pulang buku tersebut, sehingga membentuk hubungan pinjaman. Namun, jika pihak lain tidak setuju dan Anda bersikeras mengambilnya, maka Anda dianggap telah melakukan tindakan pencurian. Dalam konteks hubungan seksual ini, seks di luar nikah tidak dapat dipidana karena dianggap “dibenarkan” selama ada kesepakatan atau persetujuan bersama.
Dalam Islam, orang beriman yang menaati Tuhan Yang Maha Esa tidak akan pernah memandang baik perzinahan. Dalam Islam, pezina yang memenuhi syarat empat saksi akan dihukum dengan hukum yang berat. Pezinah Muhsan dihukum rajam. Pezina Ghairu Muhsan menerima 100 cambukan. (QS 24:2). Nabi Muhammad bersabda: ““Apabila zina dan riba telah nampak di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan azab Allah bagi diri-diri mereka.” (HR Thabrani dan Al Hakim).
Bangsa Indonesia memang menganut demokrasi dalam sistem nasionalnya, namun nilai-nilai demokrasi yang dipahami Barat mungkin tidak sama dengan Islam Indonesia. Zina bukanlah masalah serius dan tidak dapat dikriminalisasi dalam konstitusi Barat, namun di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, zina merupakan perbuatan yang sangat buruk di mata Tuhan dan manusia, meskipun dilakukan secara suka sama suka.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.