Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Gampong Meunasah Lhok dan Kota Meureudu Raih Penghargaan Desa Mandiri dari Kemendes PDTT

Politik | 2022-12-21 14:05:22
Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya, Jailani Beuramat, atas nama Menteri Desa dan PDTT RI menyematkan pin penghargaan kepada Keusyik Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu, Rahmadi Ibrahim. Foto Setdakab Pijay.

MEUREUDU - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Dr. (H.C) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Pd. memberikan penghargaan untuk Kepala Desa di Indonesia atas pencapaian status Desa Mandiri menurut hasil Indeks Desa Membangun (IDM) Kemendes PDTT.

Dua Gampong (Desa) di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, juga mendapatkan penghargaan dari Gus Menteri. Penghargaan tersebut diserahkan dan disematkan langsung oleh Sekda Pidie Jaya Ir. Jailani Beuramat di Aula Kantor Bupati setempat, Rabu (21/12/2022).

Selain piagam penghargaan, para Keuchik (Kepala Desa) status desa mandiri juga diberikan Lencana yang disematkan pada baju dinas sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dalam membangun desa.

"Lencana ini diserahkan sebagai bukti keberhasilan Keuchik sekaligus bukti prestasi dalam mewujudkan Desa Mandiri," kata Rahmadi Ibrahim Keuchik Gampong Meunasah Lhok.

Ia menambahkan, penghargaan ini diberikan atas komitmen dan kerja keras dalam mewujudkan desa mandiri.

Sementara itu, Munir, Amd selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) membawahi di 2 desa yang mendapat Status Desa Mandiri yaitu Desa Kota Meureudu dan Meunasah Lhok tersebut mengatakan, "Alhamdulillah dua Gampong di Kecamatan Meureudu dapat penghargaan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," pungkasnya. []

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image