Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Raden Alka Wali Hakim Hakim

Digitalisasi Zakat dalam meningkatkan fundraising dana zakat.

Agama | Tuesday, 20 Dec 2022, 12:10 WIB

Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam agama Islamyang berkaitan dengan harta benda dan tidak hanya bercorak agama namun juga sosial ekonomi.Harta dalam konsep Islam adalah milik mutlak Allah SWT, sedangkan manusiapada hakikatnya hanyalah sebagai penerima titipan. Zakat merupakan kewajibanbagi setiap umat muslim yang mampu menjalankannya sebagai salah satu rukunIslam. Zakat juga merupakan sebuah instrument ekonomi yang sangat penting.Salah satu fungsi zakat adalah untuk menanggulangi kemiskinan. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2019 sebanyak 9,22% dari total penduduk.

Zakat dalam Islam merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal dari instrumen primer, yang secara garis besarnya sumber fiskal ekonomi Islam itu dibagi menjadi dua instrumen, yaitu intrumen primer dan instrumen sekunder. Dimana instrumen primer adalah sumber-sumber keuangan yang dapat dikumpulkan pada masa tertentu dalam setahun yang terdiri dari zakat, kharaj, jizyah, dan usyr.

Sedangkan instrument sekunder adalah sumber yang diperoleh tidak berdasarkan masa-masa tertentu tetapi tergantung pada keberadaan sumber pendapatan tersebut seperti ghanimah, wakaf, hadiah, kafarat, dan sedekah. Adapun dalam istilah ekonominya, zakat ini merupakan alat atau tindakan pentransferan sebagian kekayaan orang kaya yang ditujukan untuk orang miskin yang membutuhkan.

Jadi transfer kekayaan berarti juga transfer sumber-sumber ekonomi. Dengan adanya tindakan ini tentu akan mengakibatkan perubahan dalam tatanan ekonomi, misalnya seorang penerima zakat bisa memanfaatkannya untuk komsumsi maupun produksi. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim sebagai wujud ketaatan terhadap Alah SWT dan sarana dalam menyetarakan keadilan pendapatan diseluruh kalangan masyarakat.

Rukun zakat atau syarat sahnya pelaksanaan zakat adalah harus ada pemberi zakat (muzakki), harta zakat dan penerima zakat (mustahik). Sedangkan ijab qabul bukanlah suatu keharusan. Digitalisasi zakat pun tidak semata-mata dilakukan untuk mengubah rukun atau syarat sahnya zakat tersebut, melainkan sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman dan teknologi yang berkembang sangat pesat akhir-akhir ini, serta merupakan jalan atau cara yang diberikan oleh Baznas sebagai lembaga penghimpun zakat kepada para muzakki agar mudah dalam membayarkan zakatnya

Pembayaran zakat secara online hukumnya adalah sah. Hal ini berdasarkan pada kaidah bahwa “Hukum asal dalam semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Dalam pandangan Islam, zakat yang dilakukan secara online adalah diperbolehkan karena salah satu alasannya ialah hanya berbeda bentuk penyalurannya saja, yakni peralihan sistem dari manual ke otomatis. Dari yang biasanya datang langsung pada lembaga menjadi hanya dengan cara akses dan transfer. Namun, tetap tidak meninggalkan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan dalam berzakat. Digitalisasi zakat berperan sebagai metode pengumpulan dana zakat secara digital yang lebih memudahkan Baznas dan para muzakki dalam menghemat waktu serta biaya. Dan juga membuat pengumpulan dana zakat menjadi lebih transparan, masif, efektif dan efisisen. Kemudian pengaruh dari sistem digitalisasi dari website dan QR code pun manfaatnya belum dirasakan secara maksimal baik dari Baznas maupun masyarakat, hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi dan promosi yang dilakukan terhadap masyarakat mengenai sistem digitalisasi ini dan adanya sebagian masyarakat belum memiliki keinginan untuk membayarkan zakatnya secara digital.

Zakat digital akan mendukung percepatan peningkatan dalam menghimpun dana zakat secara terusmenerus, di mana pemanfaatan teknologi media digital berdampak positif pada program sosialisasi pada masa mendatang. Meningkatnya kapasitas transformasi digital pada seluruh masyarakat dapat membantu mengoptimalkan jumlah penghimpunan zakat. Sosialisasi publikasi yang optimal dapat memaksimalkan penghimpunan zakat mendukung pemerataan distribusi ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. makin tinggi kesadaran sosial masyarakat akan berdampak positif terhadap pemberantasan tingkat kemiskinan, pemerataan pendistribusian pendayagunaan zakat, serta berkurangnya kriminalitas di Indonesia akibat tingginya tingkat pengangguran.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image